Opini

Perpres Investasi Miras bikin Miris

blank
Bagikan di media sosialmu

 

Oleh: Rayani Umma Aqila

Lagi-lagi kebijakan kontroversial tentang investasi miras yang jelas-jelas sejak dulu mendapat penentangan dimasyarakat dikeluarkan oleh pemerintah dengan alasan untuk meningkatan devisa negara seperti yang dilansir, (detiknews, 28 Feb 2021).

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang mendapat pro dan kontra, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan yang menjadi kontroversi adalah aturan minuman keras (miras).

Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Para politikus berbeda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Termasuk Bidang dalam hal usaha miras. Namun demikian, menurut pemerintah hanya daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tak hanya itu dukungan sebagai legitimasi terhadap pemerintah datang dari pimpinan Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch. Bahwasanya masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, hanya bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil investasi ini menambah pemasukan untuk negara (Kumparan news, 28/2).

Dari realitas di atas tentu saja publik bereaksi karena jika dilihat masyarakat tentu mengetahui efek dari minuman beralkohol yang bisa merusak akal dan menjadi sumber berbagai kejahatan seperti, pembunuhan, perkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain.

Dilansir dari CNN.com 24 sep 2018, bahkan WHO pernah melaporkan sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75% kematian akibat alkohol terjadi pada Pria. Meskipun banyak kerusakan akibat yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, kebijakan yang diambil dan dari diterapkankannya sistem kapitalis sekuler pada akhirnya diabaikannya dampak buruk yang terjadi.

Oleh karena pandangan sekularisme telah memisahkan antara agama dan kehidupan. Pada akhirnya baik dan buruk ditentukan oleh hawa nafsu manusia. Tentu saja akan menjadi rusak ketika tolak ukur baik dan buruk diserahkan kepada manusia. Keuntungan materi dalam sistem sekularisme yang melahirkan kapitalisme hingga menjadikan sebagai tujuan utama. Dengan begitu produksi dan distribusi produksi minuman beralkohol bebas tak dilarang karena mendatangkan keuntungan materi berupa pendapatan n egara, menggerakkan sektor pariwisata, lapangan kerja dan mendapatkan cukai. Dalam sistem sekuler kapitalisme, hanya berorientasi materi dan tak mempedulikan akibat buruk yang ditimbulkan walaupun minuman beralkohol tersebut yang sudah nyata sangat merusak masyarakat. Perpres investasi miras tentunya akan memperbesar madarat, karena bukan hanya melegalkan peredaran tapi mendorong mengembangkan sebagai “industri” bidang ekonomi.

Berbeda dengan Islam yang memiliki patokan yang sesuai aturan dan pasti untuk menilai setiap segala sesuatu adalah halal-haram, sesuatu yang menurut Islam baik maka sesungguhnya baik, dan bila segala sesuatu buruk maka sesungguhnya adalah buruk, tanpa memperhatikan apakah ada manfaat di dalamnya ataukah mengandung madharat menurut pandangan manusia. Sebab patokan baik buruk dalam Islam ditentukan oleh pencipta manusia dan alam semesta.

Khamr dan sesuatu yang memabukkan menjadi perhatian khusus dalam Islam. Orang yang meminumnya dianggap telah berbuat dosa. Dalam Al-Qur’an jelas mengharamkannya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah Swt. berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Dalam Islam minuman yang memabukan atau dengan kata lain khamr haram untuk dikonsumsi, mengapa? Al-Khamr secara bahasa artinya tertutup. Orang yang meminum khamr mengakibatkan akalnya tertutup, tidak bisa mengingat dan apa yang di lakukan, dan tentu mereka melupakan Allah. Akibat yang ditimbulkan dari meminum khamr tentu merugikan si peminum tapi juga orang di sekitarnya.

Bukan saja yang meminumnya yang dilaknat Allah, tetapi orang yang andil mendistribusikan minuman haram juga termasuk. Dengan demikian, Islam mengharamkan miras dengan melaknat sepuluh pihak yang berkaitan (hadis) khamr dalam Islam.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, Yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313].

Tidak hanya itu, negara dalam Islam wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apa pun.

Semua itu bisa terwujud bila keharaman khmer juga diambil sebagai kebijakan negara bukan individu-individu, tentu negara seperti ini lahir dari akidah Islam yakni khilafah rasyidah. Khilafah tidak akan memberi izin industri yang membawa kerusakan pada manusia. Industri yang dikembangkan dalam khilafah halal sesuai syariat Islam sehingga ekonomi berkah dalam masyarakat dan negara.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here