Surat Pembaca

Dilema Antimiras

blank
Bagikan di media sosialmu

Dilema Antimiras

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan soal minuman keras (miras). Perpres No 10 Tahun 2021 ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (28/2).

Perpres ini cukup menuai sorotan dan kontroversi berbagai pihak, terutama di negara ini yang mayoritas penduduknya muslim, Miras merupakan barang haram karena dapat merusak tubuh dan merusak akal, walau dipaparkan dalam perpres hanya dibeberapa wilayah saja dan dengan dalih investasi, apapun alasannya, tetap saja dapat meluas kewilayah lain dan tentunya memperbesar mudharat yang ditimbulkan

Investasi yang melibatkan miras juga tidak sebanding dengan risiko finansial, sosial dan moral yang harus ditanggung oleh negara. Banyak bukti di luar negeri baik itu penelitian di Amerika, Eropa maupun Australia yang menunjukkan bahwa biaya penanggulangan untuk mengatasi akibat orang yang minum minuman keras itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan income atau pendapatan baik karena cukai dan sebagainya.

Perang anti miras di Indonesia dijalankan dengan dilema, di satu sisi dilegalkan, tetapi di sisi lain sebaliknya. Dalam hadis rasulullah saw. dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah saw. melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya.” [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 380, no. 1313]

Negara bertanggung jawab penuh menyelamatkan generasi masa depan. Negara seharusnya menjadi tameng dan perisai rakyat dari miras bukan justru malah sebaliknya. Miras hanya akan terhenti jika negara membangun masyarakat yang satu pemikiran, satu perasaan dan satu aturan yang hakiki, sehingga tercipta kehidupan yang aman, terutama aman dari Miras dan kemudaratan yang ditimbulkannya.

Wallahua’lam bishshawab

Riani, S.Pd.I.
Guru di Medan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here