Oleh: TeniaZahra
Lega, bersyukur, dan bahagia. Sesaat umat Islam bisa tersenyum kembali dan beraktivitas dengan tenang. Pasalnya, setelah menuai banyak pertentangan, akhirnya pada 2 Maret 2021 Perpers tentang kebolehan Investasi miras resmi dicabut dan dibatalkan oleh presiden Joko Widodo. Media sosial, terutama Facebook, Twitter, WhatsApp pun ramai memberitakan hal ini. Ucapan tasbih, dan takbir menghiasi status sebagai expresi syukur pencabutan ini. Perpres yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021 tersebut, rencananya akan mulai berlaku pada 4 Maret 2021, tetapi bagaikan angin segar, negeri yang mayoritas rakyatnyanya muslim ini tidak tinggal diam, kritikan dan masukkan dari beberapa organisasi Islam menjadi bahan pertimbangan hingga akhirnya aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu pun resmi dicabut.
Namun, apakah ini berarti produksi dan peredaran miras juga dilarang? Faktanya tidak demikian, karena ternyata yang dicabut bukanlah perpesnya, melainkan hanya lampirannya saja, yakni pada lampiran bidang no. 31 dan no. 32 tentang investasi miras. Sedangkan lampiran usaha No. 44 dan 46 tentang perdagangan eceran minuman keras tidak dicabut. Ini artinya Perpers ini tetap berlaku, minuman beralkohol tetap boleh ada, diproduksi dan diedarkan dengan alasan menghormati kearifan lokal untuk kepentingan wisata, farmasi dan juga faktor ekonomi. Alasan lain tetap diperbolehkannya produk si minuman beralkohol dikarenakan banyaknya miras oplosan yang memakan banyak korban jiwa.
Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) mencatat, sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan. Izin tersebut misalkan tetap diberikan di propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini berarti, keberadaan miras tidaklah dilarang secara mutlak, hanya saja produksi dan distribusi nya diatur dan dibatasi.
Miras Sumber Kejahatan
Miras dioplos ataupun tidak tetaplah berbahaya. Selain merusak kesehatan fisik juga menjadikan peminumnya kehilangan akal sehat, menjadi manusia pemalas dan tidak produktif. Manusia yang terkontaminasi dengan minuman keras cenderung hidupnya tidak teratur, dan banyak mengalami kemunduran dalam segala hal. Jika orang-orang seperti ini hadir ditengah masyarakat, akan menjadi seperti apa negara ini? Manusia yang dikendalikan oleh alkohol bagaimana bisa mengendalikan orang lain, memimpin orang lain sedang mengendalikan dirinya sendiri saja tidak mampu. Negara dengan orang-orang seperti ini akan mudah dihancurkan dan disetir oleh negara lain.
Berdasarkan data dari bareskirm polri, perkara karena miras sejak tiga tahun terakhir 2018-2020 terdapat 223 kasus (jawapos.com/14/11/2020/). Tentu dalam jangka waktu 3 bulan ini bukanlah angka yang sedikit. Dibeberapa negara adidaya seperti Amerika serikat, dimana alkohol dibiarkan peredarannya juga memiliki angka kejahatan yang tinggi.
Telah terkenal di telinga kita, kisah seorang ahli ibadah yang didatangi seorang pelacur, dan diajak berzina, namun pemuda tersebut tidak mau. Akhirnya, si pelacur memberikan tawaran lain, membunuh anak kecil atau memilih khamr. Pemuda itupun memilih 7 meminum khamr dengan anggapan itulah dosa yang paling ringan, tetapi apa yang terjadi? Setelah pemuda tersebut meminum khamr, semua kejahatan akahirnya dia lakukan, berzina kemudian membunuh anak kecil. Naudzubillah.
Apa yang akan terjadi jika sampai keran investasi miras ini dilegalkan? Perpres tetap jalan dan izin produksi miras ini tetap ada? Naudzubillah, masyarakat akan rusak dan hancur.
Asas Manfaat
Perizinan miras dengan syarat, dengan hanya mencabut lampiran ke tiga dari perpres ini menampakkan betapa negara setengah hati dalam melarang peredaran minuman beralkohol ditengah-tengah masyarakat. Tidak ada ketegasan antara melarang dan membolehkan. Pemerintah lebih memilih jalan aman dengan mengambi sikap jalan tengah dengan berbagai alasan, terutama ekonomi. Padahal, keuntungan yang diberikan dari produk beralkohol ini tidaklah lebih besar dari pada kerusakan yang ditimbulkannya.
Realita ini wajar terjadi, ketika asas sekuler yang menjadi pondasi negri ini telah membuang jauh aturan agama dalam kehidupan. Hukum-hukum yang lahir berasal dari kompromi sejumlah pihak yang selalu berorientasi pada keuntungan duniawi semata tanpa memperhatikan bahaya yang ditimbulkannya.
Sistem kapitalis telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk perperilaku sebebas-bebasnya. Kebahagiaan diartikan sebagai terpenuhinya kebutuhan jasmani sebesar-besarnya. Hawa nafsu selalu menjadi yang pertama yang dipentingkan dan diutamakan dalam kehidupan.
Padahal, Allah berfirman dalam Al-Qur’an
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ
“Andai kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti rusaklah langit dan bumi serta siapa saja yang ada di dalamnya. Akan tetapi, Kami telah mendatangkan peringatan kepada mereka (al-Quran), lalu mereka berpaling dari peringatan itu.” (TQS al-Mu’minun [23]: 71)
Pola pikir inilah yang melahirkan masyarakat cenderung mengabaikan aturan agama yang akan membawa kerusakan moral masyarakat. Semua perbuatan yang memdatangkan manfaat akan dipandang baik dan dikerjakan tanpa memperhatikan halal haramnya.
Sebagai sebuah agama dan sistem hidup, Islam telah dengan jelas melarang minuman beralkohol/miras. Dalam Al-Qur’an Allah ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras , berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah Ayat 90)
Negara Islam akan menerapkan setiap syariat yang Allah tetapkan tanpa melihat aspek kemanfaatan. Bukanlah untung dan rugi melainkan murni atas dorongan keimanan. Dalam pandangan syariat, kebaikan adalah ketika semua yang Allah perintahkan dijalankan dan semua yang dilarang Allah ditinggalkan. Negara akan mengkondisikan situasi ini dengan menutup semua akses produksi maupun distribusinya minuman keras. Tidak akan ada tebang pilih, ataupun jalan tengah dengan alasan ekonomi maupun yang lain. Sanksi akan diperlakukan dengan keras baik kepada semua yang terlibat, baik produsen, pengedar maupun konsumen. Sebagaimana hadist dari Rasulullah saw.
للهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمشْتَرِي لَهَا، وَالمشْتَرَاةُ لَهُ
Rasulullah saw. telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, qpemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Rasulullah dan para sahabat mencontohkan bagi para peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan:
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ، وَأبُو بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ، وعُمَرُ ثَمَانِيْنَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وهَذَا أحَبُّ إِليَّ
Rasulullah saw. pernah mencambuk (peminum khamar) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai (HR Muslim).
Jika bagi para pelaku peminum minuman keras saja demikian keras hukumannya, tentunya negara atau Khalifah sebagai kepala negara akan menjatuhi hukuman yang lebih berat bagi proudusen dan distributor minuman keras. Islam secara kaffah akan melindungi masyarakat dari bahaya khamar secara totalitas, aturan dan sanksi yang tegas dari negara akan membuat masyarakat yang melanggarnya takut dan jera.
Demikianlah, negara Islam akan selalu tegas dan tidak akan setengah hati dalam melarang hal-hal yang merusak masyarakat, termasuk miras dan benda terlarang lainnya.
Wallahua’lam
Views: 10
Comment here