Opini

Berpaling dari Syariat Membawa Nestapa

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Afifah (Aktivis Dakwah)

Sebuah pernyataan yang sangat mengejutkan pernyataan Mentri Koordinator Politik dan Keamanan, Prof. Mahfud MD. Beliau mengatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam namun negara yang Islami. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam peluncuran dan diskusi buku Islam, kebangsaan, Tauhid, kemanusiaan dan kewarganegaraan yang ditulis oleh : Prof. Dr.M. Quraish Shihab (Republika.com.ID.Jakarta/Kamis/26/11/2020). Mahfud menjelaskan.meskipun populasi rakyat Indonesia adalah 87% beragama muslim tetap saja Indonesia bukanlah negara Islam.

Karena jika negara Islam tentunya Indonesia wajib menjalankan hukum Islam. Tapi kalau islami substansinya seperti : persaudaraan dan kemanusiaan.Lanjutnya Indonesia memilih Demokrasi karena tidak bertentangan dengan yang diajarkan Islam.

Demokrasi itu bisa disebut Khilafah, kalau mau disebut sebagai sistem pemerintahan seperti istilah yang diambil oleh Pak Quraish Shihab. Memilih sistem Demokrasi Presidentil, yang dibenarkan oleh Islam, berbentuk kesatuan , mana coba yang tidak bertentangan dengan Islam, nga ada? tandasnya.
Disisi lain Mahfud menentang oraang-orang yang berpendapat bahwa Indonesia seharusnya menerapkan sistem negara seperti yang dibangun Nabi,” haram hukumnya. seperti nabi siap yang mau jadi Nabi, kan dilarang. Nabi membentuknya dengan sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh nabi. Nabi adalah ketua lembaga legislatif, dia juga eksekutifnya yang melaksanakan pemerintahnnaya, nabi juga yuidikatif yang menegakan hukumnya peradilannya. Masa mau bentuk kaya gitu,” jelasnya.
” Haram Anda mendirikan negara seperti Nabi. Karena hukum di zaman Nabi ditetapkan oleh Allah lalu diteruskan oleh Nabi, sekarang kalau anda mendirikan negara yang seperti nabi siap yang mau jadi Nabi, kan dilarang. Nabi membentuknya dengan sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh nabi. Nabi adalah ketua lembaga legislatif, dia juga eksekutifnya yang melaksanakan pemerintahnnaya, nabi juga yuidikatif yang menegakan hukumnya peradilannya. Masa mau bentuk kaya gitu,” jelasnya.

Jika kita telaah apa yang disampaikan Pak Mahfud menyamakan Khilafah denga Demokrasi adalah sebuah kesesatan. Jika kita telaah kembali Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, negeri dengan penyembahan bukan kepada Tuhan YME namun lebih kepada Dewa dan ini adalah batil menurut Islam. Allah SWT berfirman:
“Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 85).

Dalam sistem Demokrasi ada 4 kebebasan yang dijamin oleh negara: kebebasan beraqidah, kebebasan bertingkahlaku, kebebasan kepemilikan.

Kita ambil satu contoh kebebasan beraqidah yang di jamin oleh negara adalah negara atas nama Hak Azazi Manusia (HAM), melindungi orang-orang yang pindah agama. Muslim diperbolehkan pindah ke agama lain (murtad) dan tidak ada satu orang yang boleh menghalanginya termasuk orang tuanya sendiri.

Artinya sistem Demokrasi membolehkan rakyatnya menjadi orang yang sesat sebagaimana yang telah Allah SWT jelaskan didalam QS. Ali Imran :85).Artinya ketika agama sebagai pondasi dari bangunan keimanan maka secara otomatis bangunan itu akan hancur. Sementara fungsi negara sebagai penjaga pondasi keimanan bagi rakyatnya tidak mampu menjaga rakyatnya kepada ketaatan kepada Sang Pencipta dan secara otomatis Demokrasi menjadikam rakyat tersesat dari jalan yang lurus dan dapat melakukan kemaksiatan karena telah mengingkari Sang pencipta berikut mengingkari SyariahNya.

Meskipun Islam tumbuh di negeri Arab, terutama di kawasan Hijaz, identitasnya sama sekali tidak dipengaruhi oleh Hijazisme atau Arabisme. Kawasan Hijaz atau Arab hamya menjadi tempat awal tumbuhnya Islam. Karenanya tidak mengherankan jika kemudian peradapan baru itu bergerak keluar dari negeri tersebut.

Sebab, peradapan ini sejak lahirnya memang memiliki sebuah karakter yang bersifat universal dan manusiawi. Peradapan ini tidak membentuk masyarakat Islam berdasarkan etnis, suku atau kedaerahan. Al Qur’an, kitab yang menjadi sumber bagi peradaban ini menegaskan dengan samgat jelas.

Allah SWT berfirman: “Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya 21: Ayat 7)

Gambarnya sebuah sistem Islam yang pernah ada di kawan Hijaz merupakan salah satu gambaran bagi penyebaran islam yang merupakan tujuan terpenting dari negara Islam. Islam telah menjadikan jihad sebagai salah satu metode (jalan/ thariqoh) terpenting untuk mewujudkan tujuan ini.

Tujuan ini bukan sebuah tujuan yang digariskan oleh para Khalifah yang memegang tampuk kekuasaan Negara Islam setelah Rasulullah Saw wafat, sebagaimana digambarkan oleh sejarawan baik barat maupun Arab sendiri, seperti pernyataan Prof. Mahfud MD. Akan tetapi ini adalah sebuah tujuan Islami, Al Qur’an dan as Sunnah lah yang menegaskan hal tersebut, tanpa sedikitpun adanya keraguan atau kemungkinan untuk diperdebatkan lagi.
Rasulullah Saw melalui perbuatannya, telah mengisyaratkan untuk mewujudkan tujuan tersebut setelah beliau membentangkan kekuasaannya atas seluruh jazirah Arab
Allah SWT berfirman: “Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 193).

Jelaslah bahwa berdirinya sebuah sistem Islam yang didalamnya menerapkan hukum Islam yang dapat menjadi jawabir dan jawazir tentunya sangat efektif agar kemaksiatan dan kriminalitas dapat dapat diminimalisir kejadiaannya. Hukum berupa penebusan dosa dan pembuat efek jera akan membuat warga negara dengan sistem Islam yaitu Khilafah akan membawa kepada ketuaan kepada Al Khaliq wa Al mudabbir.

Dengan demikian pemaknaan jihad pun bermakna perang membutuhkan sebuah negara yang akan mengakomodir pasukan perang untuk menaklukkan negeti-begeri kafitlr pada pangkuan Islam.

Allah SWT berfirman:
“Allah Pelindung orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya adalah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 257).

Hanya dengan negara yang menerapkan sistem Islam lah dapat menjadikan aktivitas Jihad memiliki tujuan yang mendasar, yaitu untuk mengemban Islam sebagai Risalah ke seluruh dunia. Dengan adanya negara yang menerapkan syariah secara menyeluruh maka fungsi negara ketika syariah secara menyeluruh ( kaffah ) diterapkan maka akan mampu menjaga: agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda, kehormatan, keamanan dan menjaga negara sendiri baik serangan dari dalam maupun luar negeri. Maka jika kita mengabaikan syariah yang akan diterapkan atau malah menentangnya maka akan menimbulkan nestapa (kerusakan) Allah SWT berfirman: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 29).

Maka dari sini tampak jelas bahwa Islam bukan saja agama yang mengatur urusan ibadah saja namun Islam pun mewajibkan adanya sebupah pemerintahan yang berlandaskan Islam.

Agama adalah pondasi bagi negara dan negara adalah penjaga bagi negara. Dengan adanya sistem pemerintahan Islam maka seluruh perbuatan manusia akan menjadi perbuatan yang terbaik karena negara selaku penjaga aqidah manusia akan menjadikan rakyat yang diperintah dengan sistem Islam akan menjadi negara yang kokoh iman dan menjadikan cahaya bagi kehidupan didunia dan di akhirat hingga mampu mengajak orang-orang kafir berbondong-bondong memeluk agama Islam.

Wallahu alam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 15

Comment here