Oleh: Sri Retno Ningrum
Wacana-edukasi.com — Baru-baru ini artis Cynthiara Alona harus berhubungan dengan Kepolisian. Pasalnya, polisi telah melakukan penggrebekan terhadap hotel milik artis tersebut dikarenakan hotelnya dijadikan tempat prostitusi anak. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga tersangkan dalam kasus prostitusi online yakni Cynthiara Alona (pemilik hotel), DA (mucikari), dan AA (pengelola hotel). Polisi pun sudah mengamankan 15 anak di bawah umur pada saat melakukan penggrebekan. Kemudian anak-anak itu dititikan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial. “Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban.” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya ( Cnn Indonesia, 19/3/2021).
Prostitusi atau pelacuran adalah pertukaran hubungan seks bebas dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan (Wikipedia). Adapun tindakan yang dilakukan Cynthiara Alona adalah menyediakan tempat prostitusi. Tentu apa yang dia lakukan semakin menumbuhsuburkan kegiatan prostitusi di masyarakat. Di sisi yang lain, Alona mengatakan bahwa tempat prostitusi miliknya dilatarbelakangi untuk menutup biaya operasional hotel selama pandemi Covid-19 dikarenakan hotel itu sepi dari pengunjung dan sebelumnya hotel itu adalah tempat kost. Akan tetapi, alasan tersebut tidak bisa diterima karena hakekatnya perbuatan yang dilakukan Alona adalah perbuatan tidak bermoral.
Tak bisa dimungkiri bahwa di negeri ini banyak sekali tempat prostitusi. Banyak pula masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat prostitusi, akan tetapi solusi yang diberikan pemerintah hanya sekadar solusi parsial, yakni menutup tempat prostitusi bukan solusi fundamental yang diinginkan umat. Akibatnya, masih ada tempat prostitusi yang lainnya. Hal ini pun diperparah dengan banyak para pekerja seks komersial (PSK) yang mengorbankan kehormatannya demi materi. Ada diantara mereka mengaku bekerja sebagai PSK untuk menutupi kebutuhan hidup. Adapula dari mereka menjadi PSK karena sifat hedonisme yang menancap dalam jiwa, sehingga mengorbankan kehormatannya demi barang yang diinginkan. Tak hanya itu, pria hidung belang yang haus dengan syahwat turut menyuburkan prostitusi di tengah masyarakat. Nauzubillah.
Sungguh hal ini sangat disayangkan. Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, akan tetapi jauh dari nilai-nilai Islam. Ibarat peribahasa “jauh panggang dari api”. Sehingga hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Sebaliknya, harus ada upaya penguasa negeri ini untuk memberantas prostitusi secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
Namun, ketika negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme dengan asas sekuler (pemisahan agama dengan kehidupan), yakni agama tidak berhak mengatur kehidupan manusia. Maka, tidak heran banyak tindakan tak bermoral yang dilakukan umat dan penguasa. Untuk itu, agar permasalahan prostitusi dan permasalahan tak bermoral lainnya bisa dihilangkan adalah dengan mengganti sistem yang ada dengan sistem yang diberkahi Allah SWT yakni sistem Islam (khilafah). Dengan khilafah, akan mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia termasuk prostitusi.
Dalam pandangan Islam, prostitusi merupakan tindakan zina. Sedangkan zina adalah bentuk kriminalitas. Karena itu pelakunya di hukum berat. Sistem Islam pun akan menindak tegas para pelaku zina. Bila pelakunya belum menikah akan dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika sudah menikah, maka pelakunya di rajam sampai mati. Tubuhnya ditanam dalam tanah sehingga hanya kepalanya yang tampak, lalu dilempari dengan batu sampai mati. Hukuman pun dilakukan di lapangan terbuka agar masyarakat melihat dan menimbulkan ketakukan masyarakat untuk tidak menirunya. Tindakan preventif juga dilakukan negara agar tidak tumbuh prostitusi yaitu negara senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap umat agar selalu tertancap iman pada masing-masing individu. Begitu pula, negara juga mengawasi adanya masuknya media yang dapat merusak generasi muslim. Begitulah gambaran daulah Islam dalam menindak tegas prostitusi.
Perlu diketahui bahwa prostitusi adalah perbuatan yang mengundang adzab Allah SWT. Maka diperlukan aktivitas dakwah untuk menyadarkan penguasa dan umat muslim lainnya untuk bersedia mencampakkan sistem ini. Karena sejatinya, penerapan sistem sekuler yang mengundang adzab Allah SWT. Perlu pula bagi kita merenungkan hadits dari Rasulullah SAW berikut ini, yang artinya: “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan adzab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).
Wallahuálam Bisshowab.
Views: 38
Comment here