Opini

Pandemi Belum Usai Prostitusi Anak Kian Marak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Inayah (Pegiat Literasi)

Di salah satu hotel milik artis, sebanyak 15 anak di bawah umur diamankan oleh polisi lantaran terjebak kasus prostitusi online. Belasan anak di bawah umur ini sudah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus( BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.

‘’Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusril Yunus di Polda Metro Jaya, di lansir CNN Indonesia (Jumat 19/3/2021).

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Ketiganya yakni Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel.

Pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona, mengakui prostitusi online ini terjadi untuk menutupi biaya operasional hotel selama pandemi Covid-19. Motifnya karena masa Pandemi penghuni cukup sepi sehingga ada peluang untuk menerima kasus-kasus perbuatan cabul tersebut.

Media pun memberitakan pengerebekan tersebut, selama dua tahun masyarakat merasa marah, gelisah dan resah, atas perbuatan tersebut, namun baru kemarin diadakan penggerebekan. Ternyata kemarahan dan penolakan warga agar negeri dibersihkan dari zina, tidak bisa menghentikan praktik kemaksiatan tersebut.

Miris. Itulah kata yang pantas. Indonesia adalah negara mayoritas muslim tapi prostitusi makin marak terjadi dari tahun ke tahun.

Prostitusi online bukanlah hal yang baru, beberapa tahun kebelakangpun terungkap dan pelakunya adalah artis terkenal. Kalau kita telusuri maraknya prostitusi online, akibat dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, gaya hidup liberal yakni lepas dari tuntunan agama semakin mewarnai kehidupan masyarakat. Rendahnya ketaqwaan dan tuntutan gaya hidup konsumtif lagi mewah adalah pendorong langsung maraknya prostitusi online,. Meskipun faktor kemiskinan pun yang juga membelenggu masyarakat.

Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan. Termasuk masalah prostitusi online ini. Mekanisme perlindungan anak harus sistematis, ibu yang abai dalam pengasuhan anak akibat membantu penghasilan ekonomi keluarga yang memaksa untuk keluar rumah, sehingga pengawasan pada anak- anaknya tidak maksimal.

Dalam Islam ada lima langkah yang harus diterapkan.

Pertama, penegakkan hukum atau sanksi yang tegas terhadap semua pelaku prostitusi / zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah rajam(dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum menikah lalu di asingkan selama satu tahun. Dan sanksi islam jika diberlakukan di dunia berfungsi sebagai pencegah( jawajir) dan penebus dosa di akhirat (jawabir).

Kedua, penyediaan lapangan pekerjaan. Faktor kemiskinan yang sering menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi apabila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum pria, semetara para ibu akan fokus mendidik dan mengasuh anak-anaknya dengan baik.

Ketiga, Penerapan pendidikan yang berbasis akidah, yang akan menguatkan keimanan dan ketaqwaan. pendidikan yang bermutu dan bebas biaya, sehingga mereka pun akan dibekali dengan keterampilan, kepandaian, dan keahlian, sehingga bisa berkarya dengan cara yang halal lagi baik. Pendidikan pun akan menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar hidup halal- haram, mana yang boleh dan mana yang dilarang.

Keempat, penerapan sistem sosial. Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal lain adalah pembentukan lingkungan sosial agar masyarakat tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat sanksi dan kontrol dari lingkungan, budaya amar ma’ruf nahi mungkar akan mampu mencegah kemaksiatan.

Islam juga mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menanamkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menundukan pandangan, kewajiban untuk menutup aurat, bagi wanita ada larangan untuk tidak boleh tabaruj (menampakan kecantikan) tidak berkhalwat (berdua-duaan) menanamkan mana mahram dan mana yang bukan mahram, kemudian dalam islam ada adab yang harus dilakukan tatkala memasuki rumah orang lain harus meminta izin terlebih dahulu. Meminta izin dalam tiga waktu baik untuk anak ataupun orangtua, pemisahan tempat tidur. Sehingga semua terjaga dari hal- hal yang buruk.

Sehingga fungsi keluarga yaitu untuk saling menjaga akan terwujud. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya: ‘’wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.”( TQS At-tharim (6)).

Kelima, Penerapan politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan peran negara yaitu diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam, harus dibuat undang- undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariah Islam.
Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media.

Karena itu individu dan masyarakat secara keseluruihan membutuhkan peran negara yang menerapkan syariah islam secara sempurna dan negara yang mampu menerapkan syariah Islam secara sempurna, dan mampu melindungi seluruh rakyatnya dari berbagai keburukan adalah sistem khilafah.

Wallahu a’lam bi ashshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here