Oleh: Ulfah Sari Sakti, S.Pi.(Jurnalis Muslimah Kendari)
wacana-edukasi.com, Pasca aksi teror di Gereja Katedral Makassar, pada 31 Maret 2021 giliran Mabes Polri yang mengalami aksi teror. Seorang perempuan bersenjata api menyerang petugas di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta. Pelaku teror enam kali menembak petugas. Dua tembakan diarahkan ke petugas di dalam pos, dua ke polisi di luar pos, dan dua lagi ke polisi di belakangnya. Pelaku tewas setelah dilumpuhkan dengan tembakan.
Ketua Centra Initiative dan Peneliti Imparsial, Al Araf menyarankan kepada Kepolisian RI untuk memperketat sistem pencegahan dan pengawasan di seluruh kantor polisi. Pengetatan ini setelah terjadi penyerangan di Markas Besar Kepolisian RI.
“Serangan yang terjadi di Makassar dan Jakarta menunjukkan kelompok teroris masih memiliki jejajring untuk terus melakukan perlawanan dengan aksi bom bunuh diri, penembakan, dan lainnya,” kata Al Araf.
Selain memperketat pengamanan di seluruh kantor polisi, Al Araf mengatakan upaya mengungkap kasus untuk membongkar sel-sel teroris yang ada di Indonesia juga menjadi suatu hal yang penting. Dari sisi regulasi, Al Araf menyarankan agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan peraturan perundang-undangan tentang peredaran senjata api dan bahan peledak.
Terkait dengan penyerangan di Mabes Polri, Al Araf mengatakan serangan yang dilakukan hanya sasaran antara karena pada dasarnya aksi teror dilakukan untuk membuat ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat.
“Serangan ke Mabes Polri ingin memberikan pesan bahwa markas besar polisi bisa mereka serang untuk menimbulkan ketakutan publik,” katanya, (Republika.Co.Id/31/3/2021)
Islam, Terorisme, Moderasi Agama, Jihad dan Perempuan
Terorisme berarti penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik) : praktik tindakan teror.
Sedangkan moderasi beragama berarti proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku yang menyimpang yang tidak ada di ajarkan di dalam agama.
Dari definisi tersebut sangat jelas bahwa tindakan terorisme yang dilakukan oleh pemeluk agama Islam merupakan hal yang keliru dan tidak dibenarkan dalam agama Islam. Terorisme yang dilakukan, yang menurut pelaku merupakan jihad, jelas-jelas bukan merupakan moderasi beragama, karena Islam merupakan agama yang sempurna, sebaliknya penganutnya terkadang salah menafsirkan ajaran Islam tersebut.
Allah swt berfirman, “Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kalian” (TQS An Nisa : 29).
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan menggunakan suatu alat / cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan alat / cara itu pada hari kiamat” (HR Bukhari dan Muslim).
Jangankan tindakan terorisme, membunuh orang tua, anak-anak dan wanita saat perang pun, dilarang dalam Islam. Rasulullah saw bersabda, ”Janganlah kalian membunuh orang tua yang sudah sepuh, anak-anak, dan wanita” (HR Abu Dawud, Ibnu Abi Syaibah dan al Baihaqi).
Sehubungan dengan peran perempuan dalam Islam, Islam sangat memuliakan perempuan. Jika sistem Islam tegak, tentunya kaum perempuan akan memiliki tsaqofah dan ilmu kehidupan yang memadai sehingga tidak akan ada perempuam yang melakukan aksi teror yang menurut mereka termasuk jihad.
Perempuan akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai ummu warabbat al bayt (ibu dan pengatur rumah). Merekan akan melahirkan generasi-generasi emas peradaban. Semoga saja sistem Islam kembali tegak, sehingga Islam terlepas dari fitnah dan kaum perempuan dapat menjalankan fitrahnya sesuai syariat.
Wallahu’alam bishowab.
Views: 1
Comment here