Surat Pembaca

THR Dicicil, Malang nian Nasib Pekerja

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Sungguh malang nasib para pekerja, mereka sedang menanti kepastian terkait THR tahun ini. Apakah dibayar penuh atau dicicil. Semoga saja ada kabar baik, sebab bukan waktu yang panjang menunggu untuk mendapatkan THR, melainkan setahun penuh.

Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK SPSI) menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja yang membuka opsi aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR (CNN, Indonesia 21/03/2021).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan kebijakan tersebut pernah dikeluarkan pada tahun 2020. Tetapi, masih banyak perusahaan memilih opsi mencicil atau menunda pembayaran THR. Sementara menurutnya, kondisi saat ini justru sudah berbeda dengan tahun lalu. Kondisi tahun 2020 dengan sekarang tahun 2021 sangat berbeda dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal (Sabtu, 20/03/2021)

Menurut Roy, pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan oleh pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh. Aturan itu antara lain Pengesahan UU Cipta Kerja yang kebijakannya berpihak pada pengusaha dan merugikan kaum buruh, ditambah dengan rencana Menteri Ketenagakerjaan akan membolehkan pengusaha untuk mencicil dan menunda pembayaran THR 2021, maka lengkap sudah penderitaan kaum buruh. Wajar jika buruh/pekerja menuntut hak pemberian THR sebab di masa pandemi ini beban kebutuhan hidup mereka ditanggung sendiri, Selain itu bahan pokok pun naik. Tentu hal ini menambah beratnya hidup. Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme yang diterapkan.

Sistem kapitalisme menjadikan nasib buruh ibarat tulang punggung sektor produksi. Kapitalisme menganggap buruh adalah pekerja dan pengusaha adalah orang yang memperkerjakannya sehingga ada perbedaan status diantara keduanya. faktor ini disebabkan oleh kesalahan tolak ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu Living Cost (biaya hidup) terendah. Living Cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Sehingga para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya. Pada akhirnya, terjadilah eksploitasi yang dilakukan pemilik perusahaan terhadap kaum buruh ditambah persoalan terkait akad ijaroh dan hak buruh dalam memperoleh kesejahteraan belum tuntas. Di sisi lain, pemerintah/negara selaku pihak yang paling bertanggungjawab mestinya berperan besar dalam hal ini. Bukan memberi perhatian istimewa pada kalangan pengusaha/kapitalis dan mengorbankan kepentingan dan hak rakyat umum.

Berkebalikan dengan sistem Islam dalam memperlakukan semua warga negara karena bersandar pada ketentuan Allah SWT. Islam mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan rasa keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Islam menetapkan dalam menentukan standar gaji buruh berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Mekanisme itu bisa diberlakukan dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai daulah islamiyah.

Ummu Rahmi

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here