Surat Pembaca

Penistaan Agama Berulang Di Negeri Sekuler: Kebebasan yang Kebablasan

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Baru-baru ini, jagat maya kembali dihebohkan dengan adanya seorang youtuber, Yoseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan itu disampaikan melalui akun YouTube miliknya yang diunggah dalam sebuah forum diskusi Zoom, yang berdurasi cukup panjang yaitu sekitar tiga jam dua puluh menit. Tidak hanya melakukan penistaan agama, Joseph juga membuat sayembara dan berjanji akan memberi sejumlah uang kepada siapa saja yang bisa melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penistaan agama.

Mirisnya, youtuber tersebut tidak hanya mengaku menjadi nabi tetapi juga menghina agama Islam. Dalam kanal YouTube-nya, unggahan yang diberi judul Puasa Lalim Islam tersebut Joseph juga menghina Allah SWT dengan menyebut kalau Allah sedang dikunci di Ka’bah hingga mengatakan bahwa umat Islam dibodoh-bodohi oleh ulamanya, salah satunya mengenai tindakan rudapaksa (fokussatunews.com).

Meskipun Indonesia merupakan mayoritas muslim tetapi tidak menutup kemungkinan penista agama akan tumbuh subur di negeri ini. Pelakunya pun dari berbagai lini. Dari laki-laki juga perempuan. Baik yang tua sampai kaum milenial. Orang biasa sampai politikus. Dari yang berupa tulisan hingga sebuah video. Dari dunia maya hingga dunia nyata. Semua bebas tanpa tedeng aling-aling. Misalnya saja dari mulai kasus Cerpen Langit Makin Mendung karya Ki Pandji Kusmin, Sekte Pondok Nabi, Kasus Survei Tabloid Monitor, Lia Eden, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Tajul Muluk alias Haji Ali Murthado, Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Wajar saja, jika kasus penistaan agama di Indonesia kian marak. Meskipun ada hukum yang mengatur tentang sanksi penista agama yakni KUHP pasal 156 (a), tetapi mereka tidak jera dan terus saja berulah lagi dan lagi. Ini karena, di Indonesia sendiri dengan demokrasi yang diembannya merupakan anak dari kapitalisme. Sebuah paham yang di dalamnya juga melahirkan sekulerisme (memisahkan agama dengan kehidupan) dan liberalisme (kebebasan).

Paham tersebut juga menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan dasar hak kebebasan berpendapat itulah para penista agama bisa bebas hingga bablas dalam mengekspresikan ide dan kreasinya. Tidak lagi memandang agama ataupun yang lainnya. Sebab paham ini pun tidak menjadikan agama sebagai dasar landasannya. Asalkan viral dan menghasilkan banyak uang.

Lalu, Bagaimanakah Pandangan Islam tentang Penista Agama?

Sungguh ini sangat berbeda dengan Islam. Tatkala Islam diemban sekitar 3,5 abad. Dengan begitu gemilangnya, Islam mampu menjaga kehormatan dan kemuliaan Nabi. Sebagai contoh pada ketika umat Islam berhasil mem- _futuhat_ Kota Makkah. Masih jelas ingatan kaum muslim tentang penista agama yakni seorang munafik yang bernama Abi Sarah. Dengan tegas Rasulullah SAW memerintahkan pasukan elite untuk mencari Abi Sarah dan beberapa orang yang melakukan penistaan yang sama, yakni Abdullah bin Hilal bin Khatal dan Miqyas bin Syubabah. Untuk ketiganya dieksekusi mati, mereka bergantung di sisi Ka’bah.

Begitulah Islam sangat tegas dalam memberikan sanksi bagi para penista agama.Hukum Islam yang sejatinya bersifat jawabir (penebus siksa akhirat) dan jawazir (pencegah tindak kriminal) yang mampu menutup mulut para penista agama. Hanya dengan diterapkannya hukum Islam (khilafah) dan pemimpinnya seorang khalifah yang bisa mewujudkan semuanya. Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai, rakyat akan berperang dibelakangnya dan berlindung kepada dirinya.”(HR. Al Bukhari – Muslim).

Oleh Damae Mafazaa

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here