Wacana-edukasi.com — Khilafah adalah suatu sistem global bagi kaum muslimin. Seluruh negeri-negeri muslim di dunia akan berkumpul menjadi satu, tanpa adanya sekat nasionalisme (nation state). Semua hidup dalam satu negara, satu kepemimpinan.
Di bawah naungan sistem Islam, kaum muslimin akan diurus oleh negara tanpa kecuali, mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan lainnya seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan tidak terkecuali perkara haji. Karena ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang sudah mampu. Oleh karena itu, negara akan menjamin agar pelaksanaan ibadah ini dapat terlaksana dengan lancar, penuh kekhusyukan. Sebagaimana terkait dengan salah satu fungsi negara yakni sebagai pengurus dan penjaga ummat dalam menegakkan syariat.
Namun masalahnya, sejak umat Islam hidup tanpa naungan khilafah dan mereka terpecah-pecah menjadi puluhan negara, ibadah haji menjadi sesuatu hal yang sulit. Ibadah haji menjadi urusan antar negara yang diikat oleh aturan masing-masing negara, mulai dari urusan visa, pembagian kuota dan lain-lain.
Dua tahun ini, masalah haji semakin rumit. Karena wabah pandemi yang tidak kunjung usai. Pada tahun sebelumnya pemerintah Arab Saudi membatasi jama’ah haji hanya bagi penduduk lokal dan kalangan ekspatriat. Pun dengan tahun ini, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang sama, Karena wabah yang semakin parah dengan munculnya varian baru Coronavirus yang lebih berbahaya. Maka, atas alasan itulah pemerintah Arab Saudi kembali menutup akses haji bagi jamaah internasional dan akan mengelar ibadah haji 2021 khusus untuk jamaah domestik, yakni penduduk lokal dan ekspatriat yang telah berada di negara tersebut (cnnindonesia.com,13/6/2021)
Keputusan ini tentu membuat para calon jamaah haji tidak terkecuali dari Indonesia merasa sangat kecewa. Karena mereka sudah menunggu cukup lama dalam antrian yang makin panjang.
Sesungguhnya penanganan wabah yang jauh dari syariat telah membuat semua urusan umat ini menjadi kacau. Kelemahan dan ketidakfahaman para pemimpin, yang akal dan perasaannya sudah termakan paham sekuler kapitalisme sehingga menafikan aturan penanganan wabah yang telah Rosulullah dan para sahabat contohkan sehingga wabah terus berkepanjangan.
Kebijakan yang diterapkan tidak diikat dengan syariat apalagi memandang kepentingan dan masa depan rakyat, makanya tak heran di tengah wabah yang makin mengilapun pusat perbelanjaan, bandara dan tempat wisata tetap dibuka.
Situasi serumit ini pada masa khilafah tidak pernah terjadi, karena begitu muncul permasalahan negara akan mengatasinya sesegera mungkin. Selain itu tidak adanya sekat negara (nasionalisme) dalam negara khilafah menjadikan penanganan wabah lebih fokus dan terkoordinasi di bawah satu komando kepemimpinan.
Semua tuntunan aqidah dan syariat akan menjadi dasar dan panduan dalam penanganan wabah. Yaitu mengarantina wilayah dan mengisolasi penderita yang dibarengi dengan pemberian jaminan logistik bagi masyarakat yang terkena, sehingga tidak ada alasan untuk masyarakat melakukan pergerakan ke luar area wabah. Selain itu pengetesan, vaksinasi massal dan tracing akan digalakan agar area wabah tidak semakin meluas. Dengan demikian wabah bisa dituntaskan dengan cepat sehingga penyelengaran ibadah haji dan ibadah-ibadah yang lainya tidak akan terganggu.
Ummu Izzah
Views: 12
Comment here