Oleh Umi Rizkyi (Pegiat Literasi, Perindu Jannah)
Wacana-edukasi.com –Saat ini kejujuran itu sangatlah mahal harganya. Kendati demikian, masih ada yang menjunjung tinggi nilai kejujuran itu. Banyak di sekeliling kita yang masih memegang prinsip jujur. Meskipun jumlahnya sedikit dibandingkan dengan yang curang. Mereka lebih memilih hidup sederhana, daripada harus berlaku curang.
Sebagai seorang muslim hendaklah melakukan segala sesuatu harus sesuai dengan hukum Allah SWT. Termasuk dalam urusan bermuamalah, misalnya jual beli. Telah dikabarkan oleh Allah, bahwa perekonomian manusia itu 90 persen terletak pada urusan jual beli. Namun, di dalam jual beli pula terjadi berbagai macam dosa dan kekhilafan. Salah satunya tentang dengan kecurangan.
Ada sebuah kisah dari seorang pedagang sembako di suatu daerah yang lumayan terpencil tempatnya. Jadi ia merupakan pemilik toko sembako satu-satunya di tempat itu. Karena di sana lebih lengkap dan lebih mudah dijangkau dari pada harus pergi ke luar desa itu.
Semua penduduk di desa itu selalu belanja untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di toko tersebut. Ia pun menerima jual beli barang dari petani ke tokonya, melayani barter yaitu tukar barang dengan barang, membeli apa saja yang orang lain jual ke tokonya tersebut. Misal, beras, jagung, makanan ayam/bekatul, kacang hijau, kacang tanah dan lain sebagainya.
Namun sangat disayangkan, walaupun banyak pelanggan dan banyak orang yang setiap hari berbelanja ke tokonya. Namun di sisi lain pelayanannya kurang memuaska. Sehingga, para pembeli barang akhirnya kecewa dan sakit hati. Karena ia sering mengurangi timbangan ketika ia menjual barang, dan sebaliknya ia menambah timbangannya ketika ia membeli barang dari orang lain yang menjual barang di tokonya.
Demi mendapatkan keuntungan, si penjual rela melakukan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Sejak Islam datang empat belas abad yang lalu, perbuatan ini telah dicela. Hal tersebut tertuang dalam QS. Al-Mutaffifin ayat 1-3, yang artinya:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! “
“(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, “dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi”
Maka dari itu, hendaklah seorang penjual maupun pembeli berlaku jujur dan menjaga diri serta menjauhi dari sikap curang. Sehingga usaha atau rejeki yang kita dapatkan akan menjadi berkah dan berlimpah barokah. Aamiin.
Wallohualam bishowab
Views: 81
Comment here