Wacana-edukasi.com — Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan shalat Idul Adha 1442 H baik dilaksanakan di dalam masjid maupun di lapangan terbuka, karena dapat menimbulkan kerumunan pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai mengelar rapat bersama Kementerian Koordinasi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Masjid Indonesia (DMI ), Serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), (Liputan 6.com, 2/7/2021).
Keputusan ini menimbulkan banyak reaksi di kalangan umat Islam. Di dalam aturan lainnya, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan kontruksi tetap diperbolehkan untuk beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat. Jika memang pekerja konstruksi dibolehkan bekerja dengan prokes lebih ketat, logika yang sama pun bisa diperuntukkan pada kegiatan ibadah kaum muslimin dengan syarat prokes lebih diperketat.
Perbedaan kebijakan yang seperi ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan pertanyaan di tengah-tengah umat. Mengapa masjid-masjid ditutup? Mengapa shalat Idul Adha ditiadakan?dan Mengapa pemberangkatan ibadah haji dibatalkan? Namun pada saat yang sama, banyak tempat yang jauh lebih berpotensi menimbulkan kerumunan tetap dibuka.
Ketidakadilan lainnya juga bisa dilihat dari datangnya puluhan TKA Cina masuk saat PPKM Darurat diberlakukan, sementara penjual bubur di Tasikmalaya didenda 5 juta karena ada pelanggannya yang makan di tempat. Kebijakan penyelesaian pandemi yang silang sengkarut, setengah hati, serba tanggung dan terkesan cenderung berpihak kepada kepentingan ekonomi. Semua itu merupakan buah dari sistem sekuler-kapitalisme yang menjadi pijakan negara ini dalam membuat aturan.
Sungguh apabila negara masih mengunakan aturan yang lahir dari sistem bathil buatan manusia dan menolak syariat Ilahi, sehingga tak punya empati dan hanya mencari keuntungan materi, maka semua masalah sudah pasti akan bertambah parah. Oleh karena itu, kaum muslimin tidak boleh tunduk selain kepada ilahi Robbi. Berhukum dengan hukum-Nya dan senantiasa mengatasi masalah dengan merujuk pada aturan-Nya. Sudah menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin untuk taat agar masalah segera teratasi, termasuk wabah pandemi ini.
Ummu Fathim
Views: 2
Comment here