wacana-edukasi.com — Kasus penistaan agama kembali terjadi. Berbagai media massa ramai memberitakan penistaan yang dilakukan oleh seorang YouTubers. Tagar #SegeraTangkapMkece menjadi trending topik di Twitter (23/8).
Tuntutan netizen tentu punya alasan. Pasalnya sejak dilaporkan atas kasus penistaan agama, YouTubers Muhammad Kece sampai sekarang belum ada tindakan hukum dari kepolisian. Pelaporan didasarkan pada penistaan yang ada di video channel miliknya, yakni mengubah salam menjadi “Assalamualaikum warrahmatuyesus wabarakatu”.
Tindakan tersebut, jelas telah menistakan agama Islam. Ucapan salam bagi umat Islam berarti do’a. Ketika lafadznya berubah tentu maknanya berubah pula. Berulangnya kasus penistaan agama, di sisi lain menjadi bukti atas nama demokrasi telah menyuburkan pelaku penista agama. Demokrasi sebagai jalan kompromi pada akhirnya memberikan jaminan atas sejumlah kebebasan.
Oleh karenanya, umat perlu alternatif lain untuk memberantas tuntas para pelaku penista agama. Khilafah sebagai institusi politik dalam Islam mempunyai konsep khas. Aqidah islam sebagai landasan. Sehingga khilafah justru memberikan jaminan penjagaan atas beberapa hal termasuk penjagaan aqidah.
Pelaku penistaan akan dihukum berat sesuai syariat. Jika pelakunya bukan muslim atau muslim tapi celaannya tidak sampai mengkafirkan pengucapnya maka akan dijatuhi hukuman penjara 5-15 tahun. Sedangkan jika pelakunya muslim dan celaannya dapat mengkafirkan pengucapnya maka akan dikenai sanksi murtad yakni hukuman mati.
Ketegasan hukum dalam Islam inilah selain sebagai penebus hukuman di akhirat sekaligus akan memberikan efek jera bagi pelakunya sekaligus peringatan bagi yang lainnya. Sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa dikemudian hari. Demikianlah khilafah menjadi satu-satunya alternatif harapan umat untuk menyelesaikan masalah penistaan agama.
Dhevy Hakim
Trenggalek-Jawa Timur
Views: 4
Comment here