Oleh : Mega (Mahasiswi FEB UHO
wacana-edukasi.com — Data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor dan beredar di dunia maya. NIK Jokowi diketahui dari sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi yang bisa diakses oleh orang lain. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebenarnya kebocoran NIK bukan hanya terjadi pada Presiden Jokowi, tetapi juga dialami oleh pejabat-pejabat penting lainnya. Karena itu jajarannya sedang bergerak untuk melindungi data-data tersebut sehingga di tidak kembali terulang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Republika, menegaskan, data presiden yang bocor bukan berasal dari database Dukcapil. Data yang bocor itu sudah ada sebelumnya sejak pemilihan umum (pemilu) presiden beberapa tahun lalu.
Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husein meminta masyarakat untuk berhati-hati menjaga data pribadinya dan tak mudah memberikan data. Jika membutuhkan data pribadi untuk keuangan, ia meminta masyarakat pastikan pihak ini telah mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) karena itu menjadi prosedur. Selain itu, ia meminta masyarakat tak mengunduh aplikasi yang tidak berkaitan dengan kehidupan secara langsung. (Republika.co.id, 3/09/2021)
Terkuaknya kebocoran data pribadi RI 1 menjadi alarm betapa buruknya sistem perlindungan data di negeri ini. Hal ini mengindikasikan belum adanya jaminan sistem akses keamanan data dan perangkat yang bisa diberdayakan secara optimal untuk mengatasi kebocoran data secara berulang terjadi.
Seperti kasus yang terjadi pada bulan Mei tahun 2020, tokopedia, salah satu website online shop terbesar di Indonesia, dibobol oleh seorang hacker yang mengakibatkan 91 juta data pengguna bocor. Data yang berhasil dibobol adalah seperti nama pengguna, alamat e-mail, hingga nomor telepon dengan sisa data seperti data pembayaran pengguna tokopedia yaitu kartu kredit ataupun keuangan digital seperti OVO tetap aman.
Kebocoran Data Pribadi, Integritas Negara Dipertanyakan
Data pribadi pada dasarnya merupakan hak konstitusional warga negara. Tidak adanya aturan yang tegas dan perlindungan akan menyebabkan kerugian bagi rakyat yang berhak terhadap privasinya.
Sehingga hal ini sangat dibutuhkan perlu adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk menjaga dan memberikan batasan yang jelas untuk keamanan data pribadi. Selayaknya tidak ada perbedaan pelindungan data yang diberikan kepada pejabat negara yang mendapat perlindungan istimewa dan harusnya rakyat juga mendapatkan hak sama.
Aturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah dan bersifat umum karena aturan yang termaktub dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terpisah hanya menggambarkan konsep perlindungan data pribadi secara general dan aturan yang hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menkominfo RI. Penjelasan tentang data elektronik pribadi diamanatkan lebih lanjut oleh UU ITE dalam Peraturan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik di UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Islam Menjamin keamanan bagi setiap Individu
Hukum sejatinya memberikan keadilan dan perlindungan ke rakyat. Perlindungan hukum tanpa pilih kasih berarti segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi rakyat dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kezaliman dan perlakuan istimewa. Sementara supremasi hukum di era kapitalisme membuat masyarakat sangat rentan terhadap tindakan yang tebang pilih karena mereka yang berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada rakyat.
Islam mewajibkan negara memberikan jaminan keamanan bagi setiap individu rakyat. Keamanan data juga merupakan bagian dari hak rakyat untuk memiliki sistem perlindungan-keamanan. Negara harus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara, agar data tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hukum Islam sangat sempurna didalamnya terpancar nilai kebenaran dan keadilan yang selalu di inginkan manusia manapun. Bahkan ketika Hukum Islam diterapkan maka pelaksanaannya akan benar-benar terasakan Efek Jera bagi orang yang berpotensi melakukan kejahatan ( Red disebut Zawajir) dan Penebus Dosa ( Red disebut Jawabir) jika pelaksanaan Hukum dilaksanakan bagi orang yang beriman.
Kunci utama keberhasilan tersebut karena hukum yang diterapkan memang hukum terbaik di segala zaman dan masa, yaitu syariah Islam, bukan hukum buatan manusia seperti dalam sistem demokrasi-sekular sekarang. Sebagai mana dalam Firman-nya : “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil “ (QS an-Nisa’ [4]: 58).
Apabila keadilan Islam itu diimplementasikan dalam masyarakat, implikasinya adalah akan terwujud suatu cara pandang dan cara perlakuan yang sama terhadap individu-individu masyarakat tanpa ada pemberlakuan khusus atas pangkat dan jabatan. Artinya, semua individu anggota masyarakat akan diperlakukan secara sama tanpa ada diskriminasi dan tanpa pengurangan atau pengunggulan hak yang satu atas yang lainnya. Inilah keadilan hakiki yang akan terwujud sebagai implikasi penerapan syariah Islam dalam masyarakat (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar-Ra’sumaliyah al-Gharbiyah, hlm. 191).
Wallahu a’lam bishawwab[].
Views: 3
Comment here