Opini

Butuh Jaminan Negara Jaga Pangan Halal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ismawati (Penulis dan Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com– Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim. Sebagai seorang muslim segala hal dalam kehidupan telah diatur oleh Allah Swt. melalui hukum-hukumnya. Termasuk dalam hal makanan, telah diatur dalam syariat Islam. Sebab, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh kita ini tidak hanya sekadar enak, namun juga harus halal dalam pandangan syariat Islam.

Sejatinya Allah Swt. telah mengingatkan kita melalui firman-Nya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (TQS. Al-Baqarah-168). Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 3 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt. yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” Melalui ayat ini, Allah Swt. melarang kita memakan makanan yang haram. Hanya saja, saat ini makanan haram semakin beredar di pasar.

Seperti dilansir dari Republika.co.id (12/9/2021), ada sebuah video yang menampilkan praktif penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang tersebar di media sosial. Pihak Perusahaan Umum Daerah (Pemda) Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Dalam video yang direkam Animal Defenders Indonesia (ADI) menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.

Melalui instagram @ansimaldefendersindo, Jumat satu lapak yang diinvestigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Ironisnya, para pedagang ini sudah beroperasi lebih dari 6 tahun. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria telah mengancam menindak tegas penjual daging anjing tersebut.

Bahaya Daging Anjing

Selain diharamkan sesuai syariat, mengkonsumsi daging anjing menimbulkan banyak bahaya bagi kesehatan manusia. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengingatkan bahayanya mengonsumsi daging anjing. Yakni berisiko membawa penyakit rabies, E.coli, Salmonella Spp, Kolera dan Thichinellosis. Hanya saja, daging hewan tersebut masih bebas dijual di pasaran.

Padahal, UU Nomor 18/2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas (republika.co.id 20/10). Selain itu, setidaknya ada Undang-Undang yang mengharuskan bahwa setiap produk yang beredar harus bersetifikat halal. Kewajiban sertifikat halal ini tertuang pada Pasal 4 UU 33/2014. Produk yang diwajibkan bersertifikat halal adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai oleh masyarakat.

Sayangnya, keberadaan UU ini tidak menjadi penjamin adanya pangan halal di masyarakat. Buktinya sebagaimana yang dijelaskan bahwa pedagang yang menjual daging anjing di Jakarta tersebut sudah berjualan selama 6 tahun. Sungguh sebuah ironi kepemimpinan dalam demokrasi negara hanya hadir bak pemadam kebakaran yang baru bertindak saat kasus sudah merebak, muncul kepermukaan dan merugikan masyarakat. Sementara, setiap hari masyarakat dihantui dengan kekhawatiran akan produk haram.

Butuh Jaminan Negara

Maka, sesungguhnya tak pantas realitas ini ada sementara negeri ini adalah negeri dengan penduduk muslim terbesar dunia. Pengabaian syariat sudah menjadikan manusia semakin jauh dari agama. Bahkan perkara sesuatu yang masuk ke dalam tubuh saja jika tidak diatur oleh syariat akan membawa dampak buruk. Karena Islam adalah agama yang sempurna, agama yang dibawa oleh Rasul-Nya dengan membawa hukum yang sesuai dengan fitrah manusia.

Islam menjaga betul bahwa makanan yang masuk ke tubuh harus halal dan tayib. Orang yang sering memakan makanan haram akan cenderung mudah melakukan perbuatan dosa, bahkan doa-doanya sulit dikabulkan. Namun, dalam sistem kapitalisme hari penjagaan terhadap makanan haram hanya bisa dilakukan individual karena masih maraknya makanan haram di pasaran. Oleh karena itu butuh peran besar yakni negara sebagai penanggung jawab rakyat. Rasulullah Saw. bersabda “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, negaralah yang harus memastikan tidak ada produk haram yang beredar di pasar. Hanya sistem Islamlah yang mampu mewujudkan jaminan pangan halal untuk masyarakat. Sebab, standar melakukan sesuatu dalam Islam adalah berkaitan dengan halal dan haram. Sementara dalam sistem kapitalisme hanya sekadar mencari keuntungan.

Wallahu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here