Surat Pembaca

Miss Queen : Toleransi Terhadap Penyimpangan Fitrah Manusia

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Aulia

wacana-edukasi.com– Beberapa waktu yang lalu, kita dikejutkan dengan terselenggaranya sebuah kontes kecantikan bagi para transgender. Kontes Miss Queen Indonesia 2021 yang terselenggara di Bali, berhasil dimenangkan oleh salah seorang transgender yang merupakan kerabat artis ternama di Indonesia. Pemenang kontes kecantikan ini berhak mengikuti Miss Internasional Queen 2021 yang akan diselenggarakan di Thailand.

Penyelenggaraan kontes Miss Queen 2021 ini menunjukkan sikap masyarakat yang semakin toleran pada perilaku penyimpangan terhadap fitrah manusia. Padahal disisi lain, masa depan generasi bangsa ini sedang dipertaruhkan, akankah kita membiarkan anak-anak kita menjadi generasi tulang lunak yang menyimpang dari kodrat penciptaanNya.

Perilaku penyimpangan seksual makin “biasa” di tengah masyarakat Indonesia.
Kalau dulu hanya dikenal keberadaan waria atau banci, namun sekarang ada banyak jenis penyimpangan seksual lainnya seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, Intersex, dan banyak lagi.

Komunitas dengan orientasi seksual menyimpang makin berani terang-terangan tampil di tengah masyarakat, bahkan lembaga global memfasilitasi perkembangan penyimpangan seksual tersebut.
Hingga saat ini, komunitas ini terus memperjuangkan diri untuk mendapatkan pengakuan di seluruh dunia, termasuk negeri-negeri muslim.

Eksisnya kaum menyimpang ini terjadi karena liberalisme telah menguasai dunia. Adanya kampanye HAM secara global menjadikan seruan penerimaan atas komunitas serupa makin gencar dan terus disuarakan berbagai pihak.

Diabaikannya syariat agama dalam kehidupan membuat manusia menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya sendiri. Dengan demikian jelas bahwa pandangan legalisasi LGBT disandarkan kepada HAM secara mutlak menafikan aturan agama. Akal dan perasaan dijadikan sebagai pedoman, sehingga menolerir keberadaan komunitas pelaku maksiat ini.

Inilah wujud kebebasan berpikir yang dikampanyekan Barat demi menerima komunitas yang melanggar aturan agama. Propaganda ini jelas akan merusak kaum muslim, dan menjauhkan umat dari hukum-hukum Allah. Padahal realitas membuktikan, perilaku tersebut telah menjerumuskan manusia pada titik martabat paling rendah daripada hewan.

Islam sebagai aturan kehidupan yang lengkap dan sempurna menjadikan Alquran dan Sunah sebagai sumber hukum seluruh permasalahan manusia, termasuk dalam memandang L98T.

Allah menegaskan haramnya perilaku L98T dengan melaknat dan mengazab kaum Nabi Luth yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang.

Demikian juga haram hukumnya menjadikan HAM sebagai landasan dalam menentukan hukum sesuatu. Allah mewajibkan kaum muslim untuk menentukan hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT dan Rasulullah Saw.

Siapa saja yang tidak menentukan hukum berdasarkan hukum yang telah ditetapkan Allah, maka ia akan menjadi seorang yang dzalim, fasik bahkan kafir. Karena itu penegakan hukum Allah secara kafahlah yang dapat memberantas tuntas LGBT.

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki berbagai mekanisme yang mampu memberantas secara tuntas semua penyimpangan seksual. Islam menciptakan laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan manusia. Oleh karena itu, pernikahan hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan, dan mengharamkan hubungan sejenis dalam bentuk apapun termasuk pernikahan sejenis.

Di sisi lain, Islam juga akan menutup semua jalan masuknya pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam, termasuk penyimpangan seksual. Sistem Pendidikan Islam akan menguatkan keimanan dan membentengi semua individu dari pemikiran sesat seperti HAM dan L98T. Islam juga memberikan sanksi tegas bagi penyebar propaganda pemikiran sesat ini dan juga individu pelakunya.

Wallahu a’lam bish showab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 23

Comment here