Wacana-edukasi.com– Transaksi ribawi sudah menjadi hal yang lumrah di negeri ini, dimana kegiatan tersebut dianggap sebagai solusi yang pas dalam hal keuangan. Padahal faktanya bukan solusi yang didapat, melainkan memunculkan banyak masalah yang baru. Seperti baru- baru ini kasus pinjol yang menjerat salah seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa tengah, tewas tak wajar karena terlilit pinjaman online, yang tercatat 25 aplikasi pinjol dengan total senilai 51,3 juta (tribun news.com 15/10/2021).
Dari kejadian tersebut, Kominfo menutup 4.874 pinjol ilegal.
Begitu suburnya praktik riba saat ini dan harus mendapatkan perhatian khusus, mengingat sebanyak 68 juta orang/ akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan perputaran omset mencapai 260 T (Bisnis.com15/10/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK ( Otoritas Jasa Keuangan)
menegaskan bahwa upaya terkait tata kelola pinjol akan dilakukan secara bersama oleh kementrian dan lembaga terkait (kominfo.go.id). Namun, riba di dalam sistem kapitalis ini masih akan terus ada, mengingat hanya pinjol ilegal saja yang ditutup, tetapi pinjol yang terdaftar di OJK masih tetap berjalan. Dan sistem kapitalislah yang memunculkan praktik- praktik riba tersebut.
Beragam alasan yang menjadi pemicu masyarakat memilih pinjol sebagai solusi, selain kemiskinan, juga karena gaya hidup yang hedonis dan konsumtif. Demikianlah faham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, semakin mengokohkan sistem kapitalisnya, sehingga dengan cara apapun dilakukan untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginan.
Al Qur’an sebagai pedoman hidup telah menjelaskan tentang keharaman riba, yaitu: “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Qs. Al Baqoroh:275). Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan cara yang batil, kami menyediakan untuk orang orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih ” (Qs. Annisa: 161), dan masih banyak lagi ayat di dalam Al- Qur’an yang menjelaskan terkait hal tersebut.
Ketika Al Qur’an dijadikan aturan hidup, catatan sejarah menunjukan bahwa beberapa periode kepemimpinan Islam, mampu menjadikan daerah- daerah daulah Islamiah tidak ditemukan fakir miskin, apalagi yang terjerat hutang, karena negara serius memberikan perhatian dan meri’ayah kepentingan rakyatnya, sehingga rakyat hidup sejahtera di dalam naungan khilafah Islamiah .
Views: 35
Comment here