Surat Pembaca

Moratorium Pinjol Bentuk Kebijakan Setengah Hati

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Yayat Rohayati

wacana-edukasi.com– Dampak pandemi masih dirasakan hingga saat ini. Berbagai sektor mengalami kelumpuhan. Dalam sektor perekonomian banyak perusahaan gulung tikar, akhirnya menciptakan angka pengangguran baru. Para pedagang kecil pun mengeluh, penghasilan yang mereka dapatkan tak mampu menutupi kebutuhan hidup dan keluarganya.

Di tengah himpitan, hadir sebuah tawaran pinjaman dana online yang membuat sebagian orang merasa hidup kembali. Pinjaman Online (Pinjol) adalah salah satu bentuk financial technology ( fintech) yang berada dalam naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol akhirnya menjadi final solution, di samping persyaratan yang mudah, pinjol tak perlu survei dan agunan. Perkembangan yang pesat memunculkan hadirnya pinjol-pinjol ilegal.

Namun, dibalik iming-iming kemudahan proses pencairannya ternyata menyisakan peristiwa yang miris. Karyawan pinjol ilegal yang bertugas dalam penagihan, tak sedikit dari mereka menggunakan kata-kata kasar dan sikap premanisme. Sikap mereka yang tak beretika ternyata demi cuan. Fantastisnya mereka digaji dengan kisaran Rp15 – Rp20 jutaan.

Dikutip dari tribunnews.com (15/10/2021) mengabarkan seorang ibu di Wonogiri mengakhiri hidupnya dengan gantung diri akibat teror dari karyawan pinjol ilegal. Masih banyak kasus-kasus korban teror dan aksi penagih hutang pinjol yang tak terungkap media.

Hal ini mendorong Presiden untuk memberikan arahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate agar melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (bisnis.com, 15/10/2021)

Moratorium dilakukan guna menangani persoalan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, dengan jalan menutup akun-akun pinjol. Ada sekitar 4.874 akun pinjol yang telah ditutup oleh Kemenkominfo.

Sejatinya bukan pinjol ilegal saja yang harus ditangani, pinjol legal pun harus ditiadakan. Karena dibalik manisnya kemudahan pencairan, ada bunga (riba)yang tinggi dan menumpuk.

Padahal perbuatan riba telah Allah SWT haramkan dalam Firman-Nya di surat Al Baqarah ayat 275:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Mendambakan hidup sejahtera, mandiri dengan kekayaannya bukan dengan riba adalah fitrah setiap manusia. Namun, fakta hidup di negara kapitalisme dimana perekonomiannya berbasis ribawi. Motto mereka “mengeluarkan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya”. Tak peduli dengan cara halal atau haram, semua dilabrak demi materi semata.

Alih-alih meringankan beban masyarakat dengan bantuan pinjol, ternyata telah menjerumuskan ke jurang penderitaan dan kemurkaan Allah SWT. Oleh karena itu perlu penuntasan masalah sampai ke akarnya bukan sekedar moratorium.

Akar masalah yang perlu dipahami adalah masifnya kemiskinan, susahnya kesejahteraan, serta masih ada celah bagi para penyedia pinjaman riba. Bukan hanya butuh peran individu tapi juga butuh peran negara.

Lain halnya dalam sistem Islam yang sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Negara bertugas dan bertanggungjawab meri’ayah atau mengurusi urusan umat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

” Imam/Khalifah/kepala negara adalah pengurus rakyat dan Idan, dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya” (HR. Bukhari)

Oleh sebab itu negara akan berusaha memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik setiap individu. Kebutuhan pokok mulai dari sandang, pangan hingga papan, mekanisme pemenuhannya adalah secara tidak langsung. Negara membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan bekerja seluas-luasnya bagi laki-laki dewasa guna mencari nafkah.

Adapun untuk kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, mekanisme pemenuhannya adalah secara langsung. Negara akan memfasilitasi pendidikan, kesehatan maupun keamanan secara gratis dan berkualitas.

Negara juga mencegah terjadinya praktek ribawi, seandainya ada masyarakat yang membutuhkan dana, negara akan mengklarifikasinya terlebih dahulu. Semua akan diatasi oleh Baitul mal. Itulah keberkahan yang didapatkan dalam negeri yang mampu menerapkan syariat Islam di tengah-tengah umat.

Wallahu’alam bishawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here