Oleh: Fauziya
wacana-edukasi.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah menetapkan kenaikan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun mendatang. Namun, sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bogor, masih mengkaji besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) bagi daerahnya masing-masing (Republika.co.id 21/11/2021).
Besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mengalami kenaikan dari yang semula Rp1.810.351 menjadi Rp1.841.487 atau naik sebesar 1,72 persen dari tahun sebelumnya (Radarbogor.id 21/11/2021).
Sebagaimana diketahui, UMK Kota Bogor di tahun 2021 ini berada di angka Rp 4,1 juta. Jika mengacu pada UMP Jabar, maka diperkirakan UMK Bogor akan mengalami kenaikan dengan persentase yang tidak jauh dari UMP.
Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%. Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini (Bogor.tribunnews.com 16/11/2021).
Konflik buruh-pengusaha terkait penetapan upah memang seakan menjadi sebuah fenomena berulang setiap tahunnya dimana pengusaha menginginkan upah tak bertambah, apalagi ketika tingkat penjualan menurun. Adapun buruh selalu menuntut kenaikan upah karena semakin tingginya biaya hidup terutama di masa pandemi saat ini.
Kenaikan upah yang tidak sesuai dengan harapan seperti tahun ini sudah pasti berpotensi memicu protes di kalangan buruh yang berujung pada mogok kerja yang tentunya akan mengganggu proses perekonomian.
Permasalahan seperti ini akan terus terjadi karena besar upah yang ditetapkan dalam sistem kapitalis berdasarkan pada kompromi antara pengusaha dan buruh dimana mereka menyesuaikan upah dengan biaya kebutuhan hidup.
Jika seperti ini, maka standarisasi upah memungkinkan selalu naik setiap tahunnya karena biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat akibat inflasi dan faktor ekonomi lainnya.
Adapun dari sisi pengusaha, standar hidup layak yang biasanya dijadikan acuan dalam tuntutan kenaikan gaji dianggap tidak dibarengi oleh produktifitas kerja di kalangan buruh, inilah yang membuat pengusaha enggan untuk memberikan gaji yang lebih besar.
Tak heran UU Ciptaker pada hakikatnya tercipta untuk kepentingan pengusaha, khususnya pengusaha kelas kakap. Namun sebaliknya, buruh justru dirugikan. Setidaknya ada empat perubahan ketentuan pasal dalam UU Cipta Kerja yang paling merugikan buruh. Di antaranya pasal 88B tentang penetapan upah, dihapusnya ketentuan Pasal 91 UU Ketenagakerjaan tentang kesepakatan pengupahan, perubahan ketentuan tentang jangka waktu PKWTT, serta Pasal 77 tentang ketentuan waktu kerja.
Maka wajar jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka-bukaan soal alasan pemerintah menolak permintaan asosiasi buruh untuk menaikkan upah sebesar 10 persen pada 2022. Alasannya, karena pemerintah harus menggunakan formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika kembali pada aturan Islam, kita sebenarnya bisa melihat dimana titik permasalahan yang terjadi saat ini. Penetapan upah dalam sistem kapitalis memang tidak memunculkan sisi keadilan karena berpatokan pada biaya kebutuhan hidup.
Padahal adilnya, upah yang diberikan kepada buruh adalah berdasarkan kemanfaatan yang diberikan oleh buruh kepada perusahaan. Semakin tinggi manfaat yang diterima perusahaan dari buruh maka akan semakin tinggi pula upahnya.
Penetapan upah juga harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dan keridhoan di antara keduanya. Jika tidak, maka salah satu pihak pasti ada yang dirugikan baik itu buruh ataupun perusahaan.
Sistem Islam telah mengatur bahwa negara memiliki peran dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar yakni sandang, pangan, papan, serta kebutuhan yang bersifat kolektif yakni pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Dengan demikian, beban hidup yang ditanggung rakyat tidak seberat ketika hidup dalam penerapan sistem kapitalis seperti saat ini, dimana semua biaya ditanggung oleh rakyat dengan harga yang tinggi mulai dari biaya listrik, gas, air, juga mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan. Sehingga wajar jika dari tahun ke tahun buruh selalu menuntut kenaikan upah yang tiada lain hanya sekedar untuk bisa memenuhi kebutuhan asasi mereka.
Perusahaan dipaksa untuk memenuhi sebagian kebutuhan hidup buruh yang seharusnya menjadi kewajiban negara. Wajar jika banyak perusahaan khususnya perusahaan kecil menolak beban ini. Sementara itu negara berlepas diri dari tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara hanya memfungsikan diri sebagai regulator saja karena memang inilah ciri negara yang menerapkan sistem kapitalis. Alhasil, rakyat dipaksa untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya tanpa negara atau perusahaan.
Oleh karena itu, agar masalah upah ini tidak terus-menerus menjadi konflik yang tak kunjung usai, solusi satu-satunya adalah kaum muslimin harus segera menegakkan khilafah yang mengikuti metode kenabian. Khilafah akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat karena khilafah menerapkan sistem Islam secara menyeluruh yang akan mendatangkan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam. Sedangkan upah diserahkan kepada kesepakatan antara buruh dan perusahaan atas keridhoan kedua belah pihak. Standar hidup layak tidak dijadikan sebagai patokan tapi manfaat yang bisa diberikan buruh kepada perusahaan, itulah yang menjadi dasar. Inilah sistem pengupahan yang adil, yang akan menghilangkan konflik di antara buruh dan perusahaan yang kerap terjadi di sistem kapitalisme.
Views: 35
Comment here