Surat Pembaca

Hukum Produk Manusia vs Hukum Produk Allah

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Beberapa waktu lalu di Karawang viral, seorang suami asal Taiwan tapi sudah berstatus WNI (warga negara Indonesia) berinisial CYC, melaporkan istrinya yang selalu memarahi dia. Kemudian istrinya yang bernama Valencya alias Nensy Lim (45) di tuntut 1 tahun penjara. Kenapa istrinya berbuat begitu? Usut punya usut, istrinya kesal karena suaminya sering mabuk. Kabar ini sampai kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pun turun tangan dan melakukan eksaminasi, lalu ditemukan pelanggaran dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati Jabar). Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mencopot jabatan para penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, pasca tuntutan jaksa terhadap Nensy Lim. 18/11. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Melihat kasus di atas, hukum kapitalisme bisa di rubah, siapa yang berkantong tebal, dia lah pemenangnya, walaupun salah. Ini menandakan rusaknya tatanan hukum di negeri ini, dalam sistem demokrasi yang dianutnya. Sebagaimana diketahui, Indonesia menggunakan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) sebagai acuan dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi pada masyarakat. KUHP sebagian besar masih berupa produk hukum buatan manusia, warisan penjajahan Belanda. Meski beberapa diantaranya sudah direvisi, disesuaikan berdasarkan perkembangan jaman.

Pada kasus yang terjadi pada pasutri di Karawang yang berujung tuntutan satu tahun penjara pada Nensy Lim karena dia kesal melihat perilaku suaminya yang pemabuk, menjadi bukti cacatnya hukum manusia saat digunakan sebagai penyelesaian sengketa antar manusia. Ketika produk hukum manusia diterapkan apa adanya, maka ketidakadilan lah yang menjadi hasilnya. Hukum manusia rentan ditafsirkan dan diterapkan sesuai kepentingan. Akhirnya kita akan jumpai hukum di Indonesia berlalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang bermakna hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil dan tanpa kekuatan, tapi mandul saat berhadapan dengan kekuasaan dan kekuatan modal. Walhasil masyarakat kecil lah yang menjadi korban.

Adakah sistem hukum alternatif lain, untuk menyelesaikan permasalahan umat saat ini, sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan? Ada. Sistem hukum dari Al Khaliq. Produk hukum dari syariat Islam, yang bersumber dari Allah SWT. Dzat yang menciptakan manusia, sehingga kekuatan hukumnya tidak perlu diragukan lagi, karena bersumber dari Pencipta alam semesta yang Mahamengetahui keadaan semua ciptaannya. Sistem hukum dalam syariat disebut uqubat/sangsi, yang mengatur seluruh perkara sengketa yang bisa terjadi pada manusia dan ini bisa memberikan penyelesaian sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan memenuhi rasa keadilan yang membuat rakyat kecil merasa aman dan terlindungi.

Reni Tresnawati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here