Opini

Islam, Lindungi Generasi dari Pergaulan Bebas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ismawati

wacana-edukasi.com– Sungguh pilu, akhir tahun 2021 publik dikejutkan dengan kabar meninggalnya mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini ditemukan tewas makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diduga bunuh diri karena ditemukan sebuah botol cairan yang diduga racun di dekat jasad korban.

Bripda Randy Bagus, pacar korban sekaligus seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur adalah terduga pelaku yang memaksa Novia untuk aborsi hingga depresi dan nekat mengakhiri hidup. Dikutip dari laman jpnn.com (5/12), keduanya pernah berpacaran dan sudah saling kenal sejak 2019. Ironisnya, tahun 2020 hingga 2021 keduanya kerap melakukan hubungan suami istri hingga korban hamil. Namun naas, pacar korban tak mau bertanggung jawab dan memaksa korban melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Sungguh, membaca berita ini sangat menyesakkan dada. Sepanjang tahun 2021 kita terus dibayangi dengan kasus kejahatan seksual (termasuk di dalamnya pemerkosaan) kepada perempuan. Bahkan, rasanya sudah hilang kemuliaan wanita hari ini. Mereka terjebak sex bebas yang berujung kehamilan. Lagi-lagi korban yang paling dirugikan adalah perempuan. Jika sudah seperti ini, hidup akan hancur dan tak jarang mengakhiri hidup sebagai satu-satunya jalan menyelesaikan masalah.

Mengungkap Akar Masalah

Sejatinya permasalahan pacaran berujung pemerkosaan hingga berakhir hilangnya nyawa adalah problem sistemik. Potret masyarakat hari ini adalah individu yang jauh dari norma agama. Agama dipandang sebagai objek yang hanya mengatur masalah ibadah saja. Sementara dalam kehidupan, manusia bebas melakukan apa saja sesuai kehendak sendiri. Maka, bagi para pemuda misalnya, akan mudah terjebak pergaulan bebas.

Selanjutnya dari sisi masyarakat yang dinilai apatis (masa bodo) jika melihat laki-laki dan perempuan berpacaran. Sebab, pacaran hari ini sudah dianggap hal biasa bahkan sebagai jalan berkenalan pasangan sebelum pernikahan. Akibatnya, banyak orang tua yang membiarkan anaknya berpacaran, bahkan merasa gelisah jika sang anak belum memiliki pacar.

Selain itu, dalam sistem kapitalisme dorongan melakukan hubungan seksual semakin muncul lantaran maraknya konten pornografi dan pornoaksi. Adanya kecanggihan teknologi sebagai jalan para kapitalis untuk memproduksi konten pornografi yang dapat merangsang naluri seksual. Akibatnya, mereka yang tak mampu menjaga akan melampiaskannya ke jalan yang diharamkan, yakni melakukan perkosaan atau perzinaan.

Lebih lanjut adalah minimnya peran negara dalam menjaga generasi dari pergaulan bebas. Seperti melegalkan aktivitas pacaran bahkan tontonan pemuda-pemudi hari ini kerap mempertontonkan gaya hidup remaja yang indah dengan pacaran.

Islam adalah Obat

Sejatinya Islam adalah agama yang sempurna sebagai petunjuk hidup manusia. Maka, Islam adalah satu-satunya obat bagi setiap permasalahan kehidupan manusia. Dalam Islam, pilar utama yang harus dimiliki individu adalah keimanan dan ketakwaan. Sebab, jika manusia sudah sampai pada ketakwaan, maka pasti ia akan takut kepada Rabb-Nya. Ketakwaan inilah yang akan menjadi pondasi manusia dalam berbuat maksiat, seperti pacaran, perkosaan, maupun berzina.

Ketika pilar ketakwaan ini diraih, maka akan mampu menjadikan masyarakat yang bervisi Islam yang senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Ali Imran ayat 104 yang artinya, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mugkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung).

Juga Hadis Nabi SAW, “Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim no.49).

Sehingga, tidak akan kita dapati masyarakat yang apatis dengan pemuda yang melakukan pacaran karena salah satu pintu legalitas zina. Allah SWT. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang” (QS. Al-Isra’ : 32).

Kemudian dalam Islam, wajib hukumnya bagi negara menerapkan sistem pergaulan Islam. Seperti mewajibkan perempuan muslimah untuk menutup aurat, larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan ikhtilath (tanpa hajat syar’i), dll. Negara juga wajib memblokir total konten pornografi maupun pornoaksi yang dapat memunculkan naluri seksualitas. Terakhir, negara memberikan sanksi tegas bagi para pelaku zina, yakni sanksi rajam bagi pelaku yang sudah menikah, dan dicambuk untuk pelaku yang belum menikah. Sanksi ini diberikan tidak hanya sebagai penebus dosa namun juga sebagai pencegah perlakuan yang sama.

Oleh karena itu, kebutuhan akan ditegakkannya syariat Islam merupakan hal penting untuk melindungi generasi dari bahaya pergaulan bebas. Terutama adalah perempuan yang kian menjadi objek dari sistem kapitalisme sekuler.

Wallahua’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 110

Comment here