wacana-edukasi.com– Pemerintah akan meluncurkan rencana asuransi kesehatan baru. Kelas rawat inap di BPJS Kesehatan ini akan dihilangkan pada 2022. Rencana tersebut semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021. Aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan rumah sakit akan diganti dengan kelas standar. Aturan tersebut akan diterapkan paling lambat sebelum akhir tahun 2022. Tidak akan ada lagi peserta untuk kategori 1, 2 dan 3 yang nantinya akan digabungkan menjadi satu, yakni kelas standar. Artinya, seluruh pelayanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kategori standar. Perbedaan tingkat rawat inap ini membuat peserta mendapatkan fasilitas yang berbeda.
Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapuskan, pemerintah berencana mentransisikan Kelas Rawat Inap (KRI) JKN yang terbagi menjadi dua kelas standar. Grade ini adalah grade A standar dan grade B standar. Standar A level untuk penerima Bantuan Pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kategori standar B berlaku untuk peserta JKN non-PBI. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami keberlanjutan rencana dan meningkatkan kualitas Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun, tugas UU SJSN adalah standar kelas rawat inap.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menuturkan, “Progres dari perumusan kelas rawat inap JKN kami perkirakan sudah hampir sekitar 80 persen ya, jadi sudah kita diskusikan tentang kriteria kelas rawat inapnya ada 11 kriteria. Karena ini ada tim kan dari DJSN dan Kemenkes terus dari Kemenkeu. Untuk kriterianya DJSN yang menyusun, sementara untuk tarif oleh Kemenkes. Kemarin kita harapkan sudah hampir final juga,” (merdeka.com, 8/12/2021).
Standar yang disusun bukanlah standar baru, melainkan diambil dari kebijakan Kementerian Kesehatan yang sudah ada yaitu berupa “Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap”, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit. Kemudian mengacu pada draf konsep standar dari Direktur Departemen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan pendapat PERSI dan ARSADA untuk menyusun standar JKN. Konsep kelas standar hanya akan melibatkan dua kelas kepesertaan program, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bagi peserta mandiri akan diklasifikasikan sebagai non-PBI.
Untuk mencapai keadilan/kesetaraan antara peserta yang membayar dan PBI, diusulkan rencana pembatalan program pelayanan rawat inap BPJS. Namun nyatanya, hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang membayar karena mengikuti kelas PBI.
Jelas, kebijakan ini hanyalah cara manipulatif untuk mendapatkan keuntungan dari layanan kesehatan masyarakat. BPJS tidak mau merugi, artinya margin keuntungan tidak tercapai. Masyarakat harus menyadari bahwa sistem kapitalis tidak dapat menjamin kesehatan gratis, hanya sistem Islam yang dapat mewujudkannya, dimana tugas Negara menyediakan semua pelayanan kesehatan bagi semua masyarakat secara cuma-cuma.
Uswatun Khasanah
Brebes Jawa Tengah
Views: 16
Comment here