Oleh: Rochma Ummu Arifah
wacana-edukasi.com– Kita semua berada di penghujung tahun. Tahun segera berganti dengan tahun yang baru. Sejumlah rencana pun sudah disiapkan dan dirancang oleh pemerintah. Salah satunya adalah menaikan tarif dasar listrik.
Memasuki tahun 2022, pemerintah berencana menaikan tarif listrik PLN. Saat ini pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu tahun depan alias tahun 2022.
Bagi pelanggan PLN bakal mengeluarkan biaya tambahan memasuki tahun 2022 mendatang. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) pada 2022 mendatang.
Pemerintah berdalih bahwa pihaknya telah menahan kenaikan dasar listrik ini selama empat tahun. Sehingga pemerintah sudah menanggung beban subsidi. Pilihan menaikan tarif dasar listrik dianggap sebagai satu pilihan dan kebijakan yang tepat untuk dilaksanakan. Kenaikan ini akan dikenakan kepada 13 golongan pelanggan non subsidi pada 2020 mendatang dengan skema adjustment (Banjarmasin.tribunnwes.com/10 Desember 2021).
Saat ini, listrik sudah menjadi kebutuhan mendasar dan utama bagi rakyat. Selain itu, para pelaku usaha sebagian besar juga menggantungkan operasi usahanya kepada listrik ini. Sehingga secara nyata, kenaikan dasar listrik ini jelas-jelas akan memberikan dampak kepada masyarakat secara luas.
Walaupun pemerintah merasa selama ini subsidi yang diberikan kepada rakyat sudah cukup, bahkan negara juga sudah sangat terbebani dengan pemberian subsidi ini, tetap saja rencana ini akan membuat kehidupan rakyat semakin sengsara. Terlebih, selama ini roda perekonomian sudah melesu akibat pandemi.
Dalam sistem kapitalisme seperti ini, pemerintah memosisikan dirinya sebagai produsen di hadapan rakyatnya. Pihaknyalah yang menyiapkan barang dan jasa untuk kemudian dipasarkan kepada masyarakat umum. Di sisi masyarakat, jika ingin mendapatkan barang dan jasa tersebut, mereka haruslah mengeluarkan sejumlah uang. Standar untung rugi selalu dimainkan dalam transaksi antara pemerintah dan rakyat ini.
Pemerintah juga merasa sudah memberikan bagian dari tanggung jawabnya dengan penerapan subsidi. Itu sudah cukup. Ketika dirasa beban subsidi terlalu besar, mau tak mau rakyat harus menerima dikuranginya porsi subsidi tersebut atau bahkan dihapuskan. Sehingga, harga untuk memperoleh barang dan jasa tersebut harus dikeluarkan dalam jumlah yang lebih besar oleh masyarakat.
Pengaturan yang terjadi di negeri ini tentu sangat berbeda dengan apa yang ada dalam Islam. Sebagai satu agama yang sempurna, Islam juga memiliki seperangkat aturan yang memuat hukum-hukum mengenai pengelolaan sumber daya alam yang ada di dalam negeri. Tujuannya semata adalah untuk kemaslahatan rakyat.
Sebagai negara yang kaya, Indonesia memiliki begitu banyak sumber daya alam yang dapat diambil manfaatnya. Namun sayang, sebagian besar sumber daya alam ini diberikan hak kelolanya oleh negara kepada pihak swasta atau asing. Dengan dalih mendapatkan bagian untung atau keuntungan investasi, pemerintah merasa cukup.
Padahal secara nyata, benar-benar sumber daya alam tersebut dikeruk hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan pihak pemegang hak kelola. Sedangkan rakyat tak mendapatkan bagian apa-apa.
Sumber daya alam tersebut sebenarnya adalah bagian dari kekayaan umum yang harusnya dapat dikelola demi kemaslahatan rakyat. Negara sebagai pemegang amanah untuk mengurusi urusan rakyatlah yang memegang hak kelola sampai bisa menghasilkan produk akhir yang dibutuhkan oleh rakyat.
Standar yang diberikan pemerintah dalam pengaturan ini juga bukan standar untung rugi. Namun adalah sebagai pelaksanaan amanah untuk mengurusi urusan rakyat di mana hal ini sudah ada di pundak mereka saat menjadi bagian dari jajaran pemerintah.
Dengan ini, rakyat akan dimudahkan menikmati hasil pengelolaan sumber daya alam yang ada di dalam negeri. Jika dalam proses produksi, negara membutuhkan biaya, negara masih bisa menentukan harga jual semurah mungkin. Kembali dengan asas memenuhi kebutuhan rakyatnya bukan untuk mendapatkan untung.
Demikianlah pemerintah memiliki posisi sebagai pemimpin kaum muslim. Ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam surat Shad ayat 26 yang berbunyi, (Allah berfirman), “Wahai Daud! Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah… ”
Inilah pengaturan dalam sistem Islam. Jauh berbeda dengan sistem yang diterapkan saat ini. Jika di sistem sekarang, rakyat akan tercekik dengan kenaikan dasar listrik, dalam penerapan sistem Islam, rakyat dimungkinkan untuk mendapatkan listrik dengan lebih mudah dan murah karena pengelolaannya sudah didasarkan pada syari’at Islam. In sya Allah.
Views: 11
Comment here