Surat Pembaca

Abainya Negara Terhadap Pembakaran Al-Quran

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, Surat Pembaca– Beberapa waktu lalu negara Irak meminta Swedia untuk mengekstradisi seorang pria Irak yang dilaporkan membakar Al-Quran di luar masjid Stockholm minggu ini. Ketua Dewan Peradilan Tertinggi, Faiq Zidan, memerintahkan kembalinya Salwan Momika, yang dikatakan berasal dari Irak, agar dia dapat diadili sesuai dengan hukum Irak. Dilansir Sindonews.com, Sabtu (01/07/2023)

Jelas ini adalah problem besar dan merupakan penistaan terhadap agama. Sebagaimana kita tahu bersama bahwa Al Qur’an adalah kalamullah yang di wahyukan kepada nabi Muhammad dan didakwahkan serta untuk mengatur seluruh umat. Al Qur’an sebagai petunjuk dan sumber hukum yang seharusnya di adopsi oleh setiap umat bernegara. Namun, hari ini Al Qur’an djauhkan dan justru hukum manusialah yang diadopsi untuk mengatur kehidupan.

Sekularisme adalah ide yang menjauhkan agama dari kehidupan. Akibat penerapan sistem sekularisme kasus pembakaran Al Qur’an yang terjadi di Swedia justru hanya sebatas mendapatkan kecaman dari pemimpin negara yang netabene Islam termasuk negara kita. Tidak ada tindakan yang membuat pelaku merasakan sanksi yang membuat ia jera. Bahkan akan melahirkan pembakar-pembakar Al Qur’an lainnya. Miris.

Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hijr ayat 9 dijelaskan “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”
Dari firman ini kita bercermin bahwa Al-Qur’an wajib kita pelihara dan kita bela bahkan marah terhadap pelaku penistaan.

Maka dalam Islam menjadikan negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab menjaga agama dan Al Qur’an, dan mengajarkan kepada umat untuk menunjukkan pembelaannya. Al-Qur’an adalah Kalamullah yang terus dirawat, di pelajari dan di amalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik individu, kelompok bahkan negara.

Al-Qur-an adalah pegangan kaum muslimin, diatasnya kita kaum muslimin bisa hidup dengan aman dan nyaman ketika isi Al-Qur’an menjadi landasan kehidupan dalam negara. Pernah terbukti selama tigabelas abad lebih lamanya, saat itu umat yang hidup dengan aturan yang berasaskan Al-Qur’an bisa melahirkan manusia-manusia yang beriman dan bertakwa.

Dalam Islam perilaku pembakaran Al-Qur’an tidak akan dibiarkan. Jika terdapat orang nonmuslim dengan sengaja membakar Al-Qur’an maka akan dikenai sanksi tegas dengan cara dibunuh, karena berkenaan dengan kehormatan agama dan kitab suci kaum muslimin. Penerapan seperti ini hanya ada dalam sistem Islam saja, tidak akan ditemukan dalam sistem selain Islam. Wallahu’alam!

Oleh: Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here