Opini

Aborsi Makin Tinggi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Heti Suhesti (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI— Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai (Kompas.com, 30/8/24).

Juga, aborsi yang dilakukan oleh mahasiswi kota Palangka Raya dengan meminum obat Protecd Misoprosted selama dua hari dan berhasil mengeluarkan janinnya dalam kondisi hidup dan menangis. Namun karena kehamilannya tidak diinginkan dan takut ketahuan orang lain maka bayi malang itupun dibunuh dengan menutup kepalanya dengan kain oleh tersangka lain yaitu sang pacar dari mahasiswi tersebut. Alhasil karena perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Segudang fakta aborsi lain yang tak terlaporkan dan terliput media bak gunung es yang semakin hari semakin besar. Sebagaimana data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2023) memperkirakan bahwa kasus aborsi setiap tahunnya mencapai 2,4 juta jiwa, dimana sekitar 700.000 kasus terjadi pada remaja.

Permasalah pelik ini sangat mengkhawatirkan, Pasalnya meningkatnya pelaku aborsi di kalangan remaja dengan rentang usia 15-19 tahun, bahkan bukan saja marak terjadi di perkotaan tapi juga di pedesaan. Padahal mereka para remaja adalah aset penting negara yang menjadi penerus peradaban ini. Apa jadinya jika di usia remaja saja mereka sudah dirusak dan pergaulan bebas makin tak terkendali.

Sekularisme

Semua ini terjadi tentu ada banyak faktor yang yang mempengaruhinya yaitu rusaknya tata pergaulan dimana sekulerisme kapitalisme telah mengusung kebebasan salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku. Dari kebebasan bertingkah laku inilah setiap individu dibebaskan melakukan apapun yang diinginkan termasuk free sex yang menghasilkan kehamilan yang tidak diinginkan yang akhirnya adalah tindakan aborsi.

Maraknya free sex semata karena dinormalisasinya pacaran di tengah remaja sehingga menjadi suatu keniscayaan terjadinya free sex. Didukung dengan mudahnya membuka akses tayangan porno yang merangsang dan menjerumuskan mereka kepada free sex memperparah rusaknya pergaulan di kalangan mereka.

Selain itu, pendidikan yang seharusnya mencetak kepribadian Islam, berakhlak Mulia dan memahami agama dengan mendalam nyatanya telah gagal. Pendidikan yang terbentuk hanyalah berorientasi pada nilai akademis bukan aplikatif sehingga terciptalah peserta didik yang pintar intelektualnya namun moralnya nol besar. Kemudian pendidikan seksual yang telah lama disosialisasikan pemerintah juga tak membuahkan hasil, yang terjadi justru tingginya free sex dan meningkatnya aborsi menjadi sesuatu yang tak terelakkan.

Di perparah dengan kebijakan negara yang seolah memfasilitasi pergaulan bebas dan aborsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 sebagai pelaksana Undang-undang No. 17 tahun 2023 yang kontroversi dimana penggunaan alat kontrasepsi oleh remaja dan usia sekolah telah dilegalkan dengan kata lain para remaja diberikan pelayanan oleh negara untuk pengguna alat kontrasepsi. Pertanyaannya apa kepentingannya remaja dan usia sekolah menggunakan alat kontrasepsi?

Selain itu, masih di PP No. 28 tahun 2024, pelegalan aborsi bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual, yang dalam penafsirannya kekerasan seksual adalah melakukan hubungan tanpa consent (persetujuan) untuk terjadinya kehamilan. Maka ketika mereka melakukan hubungan baik suami istri ataupun pasangan tanpa ikatan pernikahan tidak menginginkan kehamilan boleh melakukan aborsi sesuai PP tersebut. Lalu bukankah ini sama saja memfasilitasi mereka para remaja untuk bebas melakukan free sex tanpa harus takut hamil karena aborsi telah dilegalkan?

Alih-alih kebijakan pemerintah mencegah terjadinya free sex dan aborsi yang terjadi justru sebaliknya. Pelegalan zina dan aborsi menjadi satu-satunya penafsiran dari PP yang ditetapkan pemerintah. Sanksi yang ditetapkanpun tidak sama sekali membuat jera, justru maraknya hubungan seksual atas dasar suka sama suka lebih marak dari kasus pemerkosaan. Sedang UU yang menjerat suka sama suka tidak ada.

Inilah sebuah fenomena yang sudah menjadi satu keniscayaan dalam sistem sekulerisme dan kapitalisme dimana agama telah dipisahkan dari kehidupan sehingga kebebasan dalam bertingkah laku menjadi bumerang bagi bangsa ini. Dan Kapitalisme telah berhasil meraup banyak keuntungan tanpa melihat lagi dampaknya telah merusak generasi dengan memberikan fasilitas free sex.

Solusi Islam

Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adanya alasan syar’i adalah dosa. Maka Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi bahkan termasuk salah satu perbuatan dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q S Al- Isro ayat 31).

Negara akan berupaya dalam berbagai aspek yaitu penerapan sistem pergaulan Islam. Dalam sistem pergaulan Islam seorang muslimah wajib menutup aurat ketika hendak keluar rumah dan larangan tabaruj. Wajib bagi laki-laki dan perempuan untuk ghodul bashor (menundukkan pandangannya) dalam melihat lawan jenis yang bukan mahram. Kemudian larangan berkholwat (berduaan dengan lawan jenis) dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan). Dibatasinya komunikasi hanya hal-hal yang diperbolehkan Syara’. Dan bagi seorang wanita wajib disertai mahramnya jika bepergian selama sehari semalam. Dari penerapan sistem pergaulan Islam saja sudah sangat terlihat bagaimana aturan Islam mampu pencegahan dari terjadinya zina bahkan mendekati zina.

Belum lagi, penerapan kurikulum yang berbasis akidah islam, mampu mencetak individu-individu yang berkepribadian Islam dan bertaqwa dimana tingkah laku seorang muslim sangat terjaga dari perbuatan yang makruh dan haram.

Ketikapun akhirnya terjadi perzinaan dan aborsi maka sanksi dalam Islam sangat mampu memberikan efek jera dan memberikan efek pencegahan pada kaum muslim untuk tidak melakukannya karena ketegasan dan keadilan dalam sistem sanksi Islam.

Dan tak kalah penting, peran negara hadir dalam mensuasanakan masyarakat Islam dengan ketakwaan melalui media penyiaran yang mensyiarkan kebaikan dan ketakwaan. Tentu konten dan tontonan yang merusak dan membahayakan umat tidak akan dibiarkan dan akan segera ditindak hingga akarnya.

Inilah gambaran Sistem Islam yang sangat efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkhusus zina dan aborsi karena Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan RasulNya yaitu individu yang bertakwa, masyarakat yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan negara yang bertindak tegas dalam menetapkan sanksi. Wallahu a’lam bishowwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here