Oleh : Nia Umma Zhafran
wacana-edukasi.com, OPINI– Kasus aborsi ilegal rasa-rasanya tak pernah ada habisnya. Malah semakin merajalela. Seperti yang baru-baru ini ditemukan oleh polisi lokasi praktik ilegal di apartemen, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (20/12/2023). Diungkapkan oleh seorang polisi setelah ditemukannya janin bayi yang dibuang ke septic tank, serta janin yang lainnya ditemukan di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. Ditemukan kembali janin bayi di pembuangan tower apartemen.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka Darningsih (49) dan Ova (42) merupakan dua dari lima orang yang diamankan terkait praktik aborsi ilegal ini. Kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamar apartemen untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan terdiri dari dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami. (RRI.CO.ID)
Maraknya aborsi sejatinya menjadi penanda rusaknya masyarakat dan generasi hari ini yang telah terjerumus dalam pergaulan bebas. Hampir setiap hari kita disuguhkan berita yang menggambarkan kehidupan muda mudi yang berujung pada Married By Accident (MBA), pembuangan bayi hasil dari hubungan di luar nikah, hingga praktik aborsi yang merupakan perilaku remaja yang mendewakan kebebasan bertingkah laku. Termasuk dalam bergaul dengan lawan jenis. Hal ini merupakan buah dari sistem yang rusak, baik dari sistem pendidikan, sistem informasi dan sistem sanksi.
Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini telah menanamkan cara pandang hidup sekuler kapitalis pada generasi, dimana cara pandang yang menjauhkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya dipakai saat melaksanakan ibadah ritual, sementara saat bergaul dengan lawan jenis mereka tidak lagi menstandarkannya pada aturan agama. Alhasil standar yang digunakan saat bertingkah laku adalah kebebasan. Aktivitas ikhtilat, pacaran, zina menjadi hal biasa mereka lakukan. Aborsi dan pembuangan bayi pun tak terhindarkan.
Media informasi di era kapitalisme sekuler juga tidak kalah dalam memberikan dorongan pada generasi untuk bersikap liberal. Hampir semua tayangan di media berupa film, sinetron dan iklan berbau pornografi. Tentu ini memberikan rangsangan munculnya naluri seksual (gharizah nau) bagi generasi. Adanya rangsangan yang terus menerus tentu dapat menimbulkan gejolak syahwat yang menuntut pemenuhan. Jadi, tak heran muncul banyak kasus pemerkosaan dan perzinahan.
Mirisnya pada saat yang bersamaan aborsi aman justru dikampanyekan untuk mencegah kematian sang ibu dari berbagai resiko lainnya. Kaum feminis dengan lantang menyuarakan bahwa hak reproduksi harus diberikan kepada perempuan termasuk dalam menentukan apakah akan mempertahankan janin dalam kandungannya atau mengaborsinya. Ide ini merupakan bagian dari paham liberal yang digaungkan Barat di dunia. Oleh karena itu, penyelesaian masalah aborsi yang banyak dipicu oleh pergaulan bebas tidak akan pernah usai selama sistem sekuler kapitalisme tetap eksis di negeri ini.
Sungguh hadirnya sistem yang menerapkan Islam secara kaffah akan mampu menghapuskan perilaku-perilaku rusak dan merusak. Dalam sistem Islam yang diterapkan oleh negara Islam (Khilafah), Negara akan melarang perbuatan zina, sebab Islam jelas mengharamkannya. Upaya pembunuhan manusia seperti aborsi dan pembuangan bayi juga dilarang dalam Khilafah. Serta Khilafah tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman, sebab pada dasarnya Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana Barat.
Dalam Khilafah, individu, masyarakat, dan negara akan bersama-sama menjauhi dan menumpas aktivitas maksiat, juga termasuk pergaulan bebas. Hingga aborsi individu dalam Khilafah sangat memahami tujuan hidupnya, yaitu hidup untuk beribadah kepada Allah SWT. Mereka akan berusaha taat kepada Allah dan rasulnya. Hal ini didukung oleh sistem pendidikan Islam yang diterapkan Negara berikut kurikulumnya yang berasaskan akidah Islam. Sistem pendidikan ini memastikan warga negara berkepribadian Islam. Dengan begitu mereka memiliki kontrol individu yang kuat. Kemaksiatan juga akan mampu dicegah dalam Khilafah dengan terbentuknya masyarakat Islami, yakni masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, saling menasehati dalam kebaikan dan mengingatkan agar menjauhi kemaksiatan. Mereka terbentuk menjadi individu yang saling peduli satu sama lain dan tidak akan ridho bila ada orang disekitarnya yang bermaksiat.
Selain menerapkan sistem pendidikan Islam yang menjamin kualitas kepribadian tiap individu warga negaranya, Khilafah juga menerapkan sistem pergaulan, media, dan sanksi sesuai syariat Islam. Alhasil masyarakat akan terhindar dari perilaku maksiat dan selalu dalam suasana ketakwaan. Media dipastikan tidak menyebarkan konten-konten yang merusak, sebaliknya media akan digunakan dalam sarana dakwah, meningkatkan keimanan, ketakwaan dan memberi informasi yang benar. Jika negara menemukan pelaku maksiat dalam hal zina, maka sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelaku zina. Sanksinya adalah hudud, yaitu dicambuk 100 kalo bagi lelaki atau perempuan yang belum menikah dan di rajam hingga meninggal bagi pelaku yang sudah menikah. Pembuat dan penyebar konten merusak seperti pornografi akan diberikan saksi takzir yang jenisnya akan ditentukan oleh Khalifah. Seluruh sanksi ini akan menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa pelaku).
Dalam Islam bayi hasil huhungan di luar pernikahan tidak boleh dibunuh, sebab ia adalah anak yang berhak untuk hidup. Rasulullah SAW pernah meminta wanita pelaku zina untuk melahirkan bayinya dan menyusuinya terlebih dahulu sebelum wanita tersebut dijatuhi sanksi. Demikianlah mekanisme Khilafah dalam memberantas pergaulan bebas yang menjangkiti generasi saat ini. Dalam naungan Khilafahlah aborsi dapat diberantas dengan tuntas karena masyarakat terjaga kemuliaannya dalam aturan yang sempurna penuh ketaatan pada Allah azza wa jalla.
WalLaahu a’lam bish-showwab
Views: 6
Comment here