Oleh: Niqi Carrera
wacana-edukasi.com– Pandora Papers membuat geger dunia. Dari 11,9 juta dokumen yang ditemukan berisi aset rahasia, penggelapan pajak, dan kasus pencucian uang oleh orang-orang super kaya dan berkuasa di dunia. Pandora papers mencatat ada 330 nama politisi, 130 miliarder, kriminal, selebriti, mafia narkoba, keluarga kerajaan bahkan pemuka agama (kompas.com).
Lebih dari 600 jurnalis di 117 negara yang tergabung dalam International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) telah berhasil membongkar sistem keuangan bayangan dari 14 sumber. Penyelidikan ini dipimpin oleh BBC Panorama dan Guardian. Pandora Papers menjadi produk investigasi jurnalistik pengungkapan pajak terbesar dalam sejarah dunia.
Pengamat ekonomi dan pembangunan Didik J. Rachbini mengatakan bahwa perusahaan cangkang sudah ada selama puluhan tahun. Perusahaan rahasia ini digunakan untuk menyelundupkan pajak di Negara suaka pajak. Tidak hanya melanggar etika tapi hal ini sudah termasuk pelanggaran hukum serius. Didik berharap BPK dan DPR segera menyelidiki kasus yang mencatut nama dua pejabat Indonesia yang tertera pada Pandora Papers (tilik.id).
Motif Menyimpan Uang di Luar Negeri
Terungkap sebanyak 2.961 nama penduduk Indonesia dengan dana sebesar 11 ribu triliun yang parkir di luar negeri melalui bank offshore. Ketika ada orang Indonesia yang super kaya membuka rekening bank di Negara lain seperti Panama, maka bank Panama bisa disebut bank offshore. Sebagian besar bank offshore ada di yurisdiksi Negara Tax Heaven atau yang menerapkan pajak ringan. Bank offshore dipilih para hartawan untuk memindahkan harta mereka agar tidak terkena pajak. Inilah motif yang sering dipakai mengapa orang-orang kaya menyimpan uangnya di luar negeri.
Mekanisme yang dilakukan ketika menyimpan uang di luar negeri tanpa terendus penegak hukum yakni memiliki rekening anonim di perbankan offshore. Kemudian rekening nasabah bisa digabungkan dengan bank offshore dan dicatat sebagai pembawa saham (bearer shares). Rekening nasabah tercatat sebagai rekening milik bank offshore. Menggunakan nama bank, harta nasabah bisa mengalir masuk ke berbagai instrument investasi, semisal properti, saham dan lain-lain. Bahkan juga bisa kembali ke Negara asal, tapi tak lagi atas nama nasabah.
Bobroknya Kapitalis Liberal
Dari Pandora papers ini menunjukkan kapitalisme membiarkan Negara tax heaven. Harta yang seharusnya dialirkan ke bawah, malah mengalir ke Negara suaka pajak. Penghasilan perusahaan yang besar, sejatinya akan menyumbang pajak yang besar pula untuk Negara. Tetapi, para konglomerat dengan liciknya melakukan berbagai cara agar hartanya tidak terjamah pajak.
Perusahaan terbesar dunia Walmart misalnya, pendapatan yang dihasilkan sebesar 514 miliar USD atau setara dengan Rp7.586 triliun. Disusul dengan Stategrid dari China dengan pendapatan sebesar 363 miliar USD, atau setara dengan Rp5.354 triliun. Angka yang luar biasa besar bahkan jika dibandingkan dengan pendapatan sebuah Negara. Seperti GDP Indonesia yang mencapai nominal Rp 3.969,1 triliun.
Di sisi lain masih ada 47 negara dengan kategori sangat miskin. Sedangkan paandemi memperburuk kondisi ekonominya. Tercatat jumlah penduduk miskin dunia ada lebih dari 697 juta karena terimbas covid (okezone.com).
Dalam konteks dalam negeri, Pandora papers ini memuat sebuah inkonsistensi. Dalam kapitalisme pajak dikenakan untuk seluruh rakyat. Faktanya, orang-orang kaya dapat dengan mudahnya mengemplang pajak. Sedangkan rakyat kecil diburu hingga lubang jarum.
Sebagai contoh PPn atau Pajak Pertambahan Nilai. Kemenkeu berencana akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) sebesar 11% tahun 2022, selanjutnya menjadi 12% tahun 2025. PPn merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pihak yang punya kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. PPn juga semakin melebar ke jasa pendidikan, jasa layanan rumah sakit, sembako, pulsa dan penjualan online. Pajak terbukti semakin melilit rakyat miskin.
Di sisi lain pemerintah merencanakan Tax Amnesty jilid 2 di tahun 2022. Padahal biasanya sekuel Tax Amnesty diluncurkan kembali setelah satu generasi atau sekitar 25 tahun. Tetapi di Indonesia baru lima tahun yang lalu jilid satu diberlakukan. Disini patut dikritisi mengapa hal ini terjadi.
Dari Rp 1.000 triliun target dana repatrias dari Tax Amnesty jilid 1, hanya Rp 147 triliun yang terealisasi. Selain itu, total harta deklarasi luar negeri hanya Rp 1.179 triliun, jauh dari potensi yang disampaikan pemerintah mencapai Rp 11.000 triliun (kompas.com). Dari sini tergambar Tax Amnesty jilid 1 gagal. Pengusaha kaya bisa melenggang bebas dari pajak.
Ekonom Faisal Basri mengungkap rencana pengampunan pajak jilid 2 diusulkan oleh Menko Ekonomi Airlangga Hartanto. Usulan tersebut merupakan dorongan dari para pengusaha khususnya anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ada pengusaha bandel yang minta di back up. Karena mareka takut terkena denda 300 persen akibat tak mengikuti tax amnesty 2016 silam. Hal ini bisa memiskinkan mereka dalam sekejap jika dikenai denda sebesar itu (cnnindonesia.com).
Dalam kapitalisme, pajak adalah sumber pemasukan utama Negara. Memungut aneka pajak dari rakyat sudah menjadi kelaziman. Rakyat terus diburu untuk membayar pajak dengan dalih untuk pembangunan dan menutup utang Negara. Sementara terhadap orang-oang kaya dan pengusaha asing pengemplang pajak mereka tak berkutik.
Disinilah borok kapitalisme terlihat jelas. Bahwa kapitalisme tidak pernah berpihak pada rakyat kecil. Rakyat terus diinjak lewat pajak. Hanya menguntungkan segelintir pihak (kapitalis) yang serakah dan licik. Wajar jika kesenjangan menganga semakin lebar.
Sistem Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi islam, tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama APBN. Hal ini akan meminimalisir munculnya skandal penggelapan pajak. Sumber daya Alam yang melimpah di Indonesia sebagai aset kepemilikan umum dikelola penuh oleh Negara dan menjadikannya sumber utama pemasukan APBN. Dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Pajak baru diberlakukan ketika Negara dalam kondisi defisit.
Pajak juga hanya dipungut dari penduduk muslim yang kaya. Pajak digunakan untuk membiayai jihad, menyantuni fakir miskin, membayar gaji pegawi, menangani bencana dan membangun infrastuktur vital. Dan sekali hanya dipungut dalam kondisi kas Negara kosong.
Sistem ekonomi islam juga ditopang dengan sistem politik islam yang mumpuni. Syariat islam akan mengatur secara kafah untuk menutup celah penyelewengan kekuasaan dan keterlibatan asing dalam pemilihan pejabat.
Dengan demikian, agar tidak lagi muncul sekuel Pandora Papers dan skandal penggelapan pajak, dunia butuh sistem kehidupan Islam yang adil dan mensejahterakan seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Telah terbukti selama 13 abad kekuasaan Islam, tidak pernah muncul skandal seperti Pandora Papers ini. Sudah saatnya dunia membuang sistem ekonomi kapitalisme. Selanjutnya menerapkan sistem ekonomi Islam yang tidak menyulitkan rakyat dengan bermacam pungutan.
Views: 26
Comment here