Surat Pembaca

Akar Polemik Nelayan Cantrang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sri Suarni (Pontianak)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Alat menangkap ikan merupakan peralatan wajib yang digunakan oleh nelayan untuk mendapatkan ikan dan hasil laut lainnya. Centrang merupakan salah satu kelompok alat tangkap ikan yang dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Cantrang merupakan alat penangkap ikan yang bersifat negatif, yang dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut. Namun adanya larangan penggunaan centrang tidak menghentikan aktivitas nelayan yang menggunakannya secara ilegal.

Ratusan nelayan Kubu Raya, Kalimantan Barat menggelar aksi menolak nelayan luar Kalimantan yang menggunakan alat tangkap jenis Cantrang. Aksi ini digelar di sekitaran dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan), Kabupaten Kubu Raya, Kamis 22 Juni 2023.

Aksi tersebut digelar buntut pembakaran Kapal Nelayan jenis Cantrang di wilayah perairan Pulau Dato, Kabupaten Mempawah Kalbar, Rabu 21 Juni 2023. Muslim perwakilan nelayan menjelaskan terkait dua kapal yang dibakar pada Rabu 21 juni 2023, bahwa hal tersebut dilakukan masa nelayan Kalbar yang saat itu ada disekitar lokasi secara spontan. Saat mengetahui adanya kapal luar Kalbar yang menggunakan Cantrang. Lalu, memperingatkan kapal-kapal tersebut untuk pergi melalui radio, namun tidak diindahkan. Hal tersebut membuat nelayan Kalbar yang emosi lalu mendatangi lokasi terlibat keributan hingga akhirnya terjadilah pembakaran dua Kapal tersebut.

Penggunaan alat tangkap Cantrang sangat mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal Kalbar, terlebih bila alat tersebut digunakan untuk menangkap hasil laut di sekitaran 12 mil dari pantai. Para nelayan berharap jangan sampai ada alat tangkap Cantrang di Kalbar.

Akar polemik kapal nelayan cantrang akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang meniscayakan manusia untuk memperoleh kekayaan, mengusahakannya serta mengelolanya dengan cara sesuka hati. Hal ini bisa menimbulkan gejolak dan kekacauan di tengah umat hingga mengakibatkan kerusakan pada alam.

Jika manusia dibiarkan sesuka hatinya untuk memenuhi kebutuhannya, tentu kekayaan atau sumber daya yang ada akan dimonopoli oleh orang-orang yang kuat dan rakus. Cara sesuka hati ini nyatanya lazim terjadi. Parahnya lagi pemerintah cenderung masa bodoh dengan adanya persoalan yang terjadi di tengah umat dikarenakan tak ada keuntungan yang didapat, sebaliknya malah sibuk menjadi fasilitator bagi datangnya kerusakan berdalih investasi. Sistem ekonomi kapitalisme merupakan biang kerok bobroknya perekonomian, yang berakibat kesengsaraan bagi rakyat.

Berbeda dengan pengelolaan ekonomi oleh sistem ekonomi Islam yang ditumpu oleh sistem Islam (khilafah). Yang berperan penting mengelola ekonomi berdasarkan pembagian jenis kepemilikan, yakni individu, umum dan negara. Islam memiliki kaidah tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Maka dari sini, umat bisa tahu hukum Islam adalah sebaik-baiknya hukum. Yang seharusnya diterapkan dalam negara sekaligus sebagai satu-satunya sumber hukum.

https://pontianak.tribunnews.com/2023/06/22/ratusan-nelayan-kalbar-gelar-aksi-pasca-pembakaran-2-kapal-nelayan-cantrang

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here