Penulis: Elviana
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Dikutip dari kompas.com, diduga terjerat judi online, seorang pria di Kota Semarang yang bernama Slamet Riyadi usia 32 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam rumahnya . Dalam pemeriksaan Polisi ditemukan bukti secarik kertas bertuliskan rumah akan disita jika tidak ada uang sebesar 15 juta.
Dengan adanya hutang itu si korban stress tanpa pikir panjang dia gantung diri. Info dari istri korban suaminya menitipkan pesan dari ponselnya ada hal yang harus diselesaikan hutang Pinjaman Online (pinjol) dengan nenggadaikan rumah. Menurut keterangan istri si korban di ketahui kerap bergadang dan bermain Judol dari selularnya.
Perjudian online saat ini tengah populer di kalangan masyarakat yang tak mengenal usia dengan modal smart phone dan akses internet siapa saja bisa bermain judi online, dengan berbagai istilah dan aplikasi judul online kapan pun dan di manapun tidak mengenal waktu dan tempat.
Faktanya banyak kasus bunuh diri dikarenakan judol (judi online) dari masyarakat biasa sampai anggota TNI. Baru-baru ini Kamis 6 Juni 2024 Prajurit TNI AD yang berinisial PSG ditemukan tewas bunuh diri karena stress terlilit hutang akibat judi online.
Di Sumut Lettu Laut (Korban) dr.Eko Damara usia 31 tahun ia menembakkan dirinya sendiri dengan senjatanya senapan SS -2 V1 yang diketahui rekannya sabtu 27/4/2024 siang meninggal dunia dengan cara Bunuh diri karena terlilit hutang judi online juga.
Sejak 2023 hingga saat ini tercatat sebanyak 14 kasus Bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang dipicu oleh judi online. Masing-masing 10 kasus terjadi di 2023 dan 4 kasus terjadi Januari 2024 hingga April 2024.
Pemerintah melalui Kominfo (komunitas dan Informatika) tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia. Salah satunya melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online . Berdasarkan data kementrian kominfo ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023 Pemblokiran Domain atau situs web .IP. hingga aplikasi.
Dengan kondisi saat ini jelas asas dari sistem kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan telah terbukti gagal mengantarkan manusia menuju kebaikan dan bertakwa. Judi online menawarkan kemudahan, keseruan dan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Karena hal tersebut akhirnya banyak sekali masyarakat yang terjerumus pada perjudian, dibalik keseruan dan iming-imingnya yang menggiurkan ada banyak resiko dan dampak buruk yang mengintai para pemainnya.
Judi adalah permainan yang sangat adiktif, ketika seseorang mendapat kemenangan atau keuntungan dorongan untuk terus bermain tumbuh lebih kuat. Mereka mungkin berpikir bahwa mereka bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan. Namun kenyataannya peluang untuk menang dalam berjudi sangat rendah dan gak pernah pasti, sebaliknya kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar dan sulit dihentikan.
Dengan kecanduan judi online bisa membuat seseorang lupa akan waktu kewajiban dan tanggung jawab mereka. Dan bisa mengorbankan segala hal demi bisa berjudi, termasuk uang pekerjaan keluarga dan kesehatannya sendiri beserta nyawanya.
Dalam Islam berjudi dan Bunuh diri adalah perbuatan yang di haramkan. Allah SWT dalam surat An Nisa Ayat 29 melarang manusia untuk membunuh diri sendiri hal itu dikarenakan Allah menyayangi para hambanya.
Dan Rasulullah juga bersabda dalam hadist terkait hukum bunuh diri: “Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu, maka nanti pada hari kiamat ia akan disiksa dengan sesuatu itu (Muttafalaq Alaih). Imam nawawi menjelaskan hadist diatas berisi keharaman bunuh diri, dan bahwa pelaku bunuh diri akan diazab atau dihukum di hari kiamat dengan cara membunih dirinya sendiri. Demikianlah sebab balasan itu setimpal dengan perbuatannya.
Dalam Islam, negara khilafah akan menghapuskan peejudian online dan menutup semua akses yang berhubungan dengan judi yang hukumnya haram. Termasuk dosa besar dan menghancurkan ekonomi dan nyawa manusia. Selanjutnya khilafah akan menata mekanisme proses utang piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba dengan tetap menjaga hak hak harta warga negara.
Khalifah juga akan menjatukan sanksi terhadap warga yang masih berjudi yang membuat efek jera. Tanpa Syariat Islam praktik perjudian online akan terus berjalan. Maka sudah saatnya kita kembali kepada Islam.
Wallahualam bissawab
Views: 48
Comment here