Oleh: Nurlaini (Aktivis Dakwah)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Perkembangan teknologi tak lagi bisa dihindari. Informasi tentang berbagai hal sangat mudah diakses oleh anak-anak, termasuk dalam hal reproduksi atau seks bebas. Sayangnya, hal ini tidak dibarengi dengan edukasi yang mumpuni, sehingga menjadikan anak salah mengerti. Hal yang baru-baru ini hangat diperbincangkan adalah izin penggunaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah.
Bukannya memberi solusi atas maraknya seks bebas sebagai salah satu efek negative teknologi, negara seolah justru melegalkan perbuatan zina ini. Izin ini seakan-akan memberi lampu hijau untuk melakukan perbuatan yang jelas hukumnya adalah haram. Jika sudah demikian, mau dibawa ke mana generasi penerus bangsa ini?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi (bisnis.tempo.co/, 01/08/2024)
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja. Hal ini dianggap negara sebagai solusi atas kesehatan reproduksi. Namun, jika ditelisik lebih lanjut peraturan ini sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. Atas nama seks aman, peraturan ini akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, tetapi hal ini tentu saja berkaitan dengan kepada perzinahan yang hukumnya haram. Jika hal-hal yang haram saja seolah menjadi hal yang wajar, bukankah itu artinya kita sedang tidak baik-baik saja?
Negara yang seharusnya memberikan sosialisasi tentang risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, justru memfasilitasi. Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak, membahayakan masyarakat, dan peradaban manusia. Terlebih lagi, negara menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Hal ini sangat bertetangan dengan Islam yang memiliki sistem Pendidikan kuat karena berasas akidah islam. Dengan metode pengajaran talkiyan fikriyan akan mampu mencetak generasi yang beriman bertakwa. Dengan dukungan penerapan Islam dalam berbagai sistem kehidupan, akan membentuk generasi berkepribadian Islam.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan. Dalam hal ini dengan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi yang sesuai dengan syariat Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Jika demikian, bukankah sudah saatnya kita kembali pada system Islam secara kaffah?
Wallahu A’lam Bishawab
Views: 29
Comment here