Surat Pembaca

Anak Pelaku Kriminal

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pengaruh peran keluarga, terutama kedua orang tua sangatlah besar. Ibu adalah sekolah pertama dan pendidik pertama bagi anak-anak nya. Pendidikan dalam keluarga juga tak luput dari peran ayah selaku imam keluarga disamping peran ayah sebagai pencari nafkah dan menjamin keberlangsungan kehidupan dalam keluarganya berjalan dengan baik. Baik dari segi pangan, sandang dan papan. Semuanya harus diperoleh dengan cara yang baik. Tak lupa orang tua juga harus senantiasa bertaqwa dan memberikan teladan yang baik bagi anak-anak nya.

Tetapi faktanya, orang tua dianggap hanya sebagai pihak pemberi materi, sementara itu orang tua juga hanya mengejar materi sebagaimana yang ditanamkan oleh kapitalisme. Seolah lupa bahwa tugas mereka berperan langsung dalam pendidikan anak sangatlah utama. Sebagai gantinya peran peran tersebut diisi oleh orang lain, seperti guru sekolah, guru les, pengasuh, atau bahkan sama sekali tidak ada yang memainkan peran ini.
Padahal anak adalah aset dan investasi akhirat orang tua. Asal kebutuhan materi terpenuhi, tanggung jawab dianggap selesai begitu saja.

Maraknya kriminalitas oleh anak-anak merupakan gambaran buruknya output dalam sistem pendidikan kapitalisme seperti kasus yang terjadi di Sukabumi. Seorang bocah laki – laki asal Sukabumi berinisial MA usia 6 tahun menjadi korban pembunuhan, tidak hanya dibunuh ia juga menjadi korban kekerasan seksual sodomi. Sedangkan sang pelaku utama pembunuhan dan sodomi terhadap korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun. (Sukabumiku.id)

Kasus ini merupakan salah satu bukti betapa buramnya peran keluarga dalam sistem sekularisme. Sistem ini telah gagal menjadikan anak berkepribadian Islami. Disamping sanksi tidak menjerakan apalagi jika pelaku anak anak (usia kurang dari 18 tahun ) ada peradilan khusus anak. Diatur pula pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bahwa keutamaan dari proses hukum bagi anak yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif (Pasal 5 ayat 1).

Berbeda dengan sistem peradilan islam berdasarkan aqidah islam yang akan menghasilkan peserta didik berkepribadian Islam, bukan kriminal. Islam menetapkan adanya sanksi tegas dan tidak membedakan usia selama sudah baligh / dilakukan dalam keadaan sadar. Dan telah terbukti hanya ada kasus pencurian dengan sanksi potong tangan selama kurun waktu 1300 tahun Islam diterapkan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here