Kerusakan bumi harus segera dihentikan demi menjaga kelangsungan hidup manusia. Dibutuhkan regulasi yang menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap lingkungan. Islam mewajibkan manusia menjaga dan mengelola bumi sebagai khalifah-Nya, sebagaimana disebut dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 30.
Oleh: Fatimah Al Fihri (Aktivis)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengankutan kayu ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Satu orang, ERS, 47, telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengakutan kayu secara ilegal. (Metrotvnews.com, 24/7/2023)
Gambaran buruknya tata kelola hutan di Indonesia menjadi sorotan serius yang membutuhkan perhatian segera. Keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan hutan sering kali menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan dampak sosial-ekonomi. Meskipun upaya telah dilakukan, fakta bahwa kemiskinan masih tinggi dan kerusakan alam terus berlanjut menjadi cerminan adanya kekurangan dalam strategi tata kelola yang efektif.
Kerusakan alam dan bencana yang melanda, seperti banjir dan tanah longsor, menjadi bukti nyata bahwa perlindungan dan pemeliharaan hutan belum mencapai tingkat optimal. Deforestasi yang terjadi dari tahun ke tahun semakin memperparah situasi ini, mengancam keragaman hayati dan menyebabkan hilangnya habitat penting bagi berbagai spesies.
Kemudahan dalam perolehan izin untuk mengelola hutan juga telah menimbulkan masalah, di mana praktik ilegal dan merugikan lingkungan dapat dengan mudah dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Kehadiran tanaman atau pohon langka yang tidak lestari juga menggarisbawahi perlunya pendekatan konservasi yang lebih komprehensif.
Industrialisasi telah membawa dampak yang merusak bagi bumi dan lingkungan. Kenyataannya kita sedang menghadapi konsekuensi yang memprihatinkan dari sistem kapitalisme yang memprioritaskan keuntungan materi di atas segalanya. Pemandangan hutan Kalimantan yang terkikis oleh deforestasi menjadi bukti nyata akan dampak negatif industrialisasi.
Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa Indonesia, yang menjadi bagian dari G20, juga terlibat dalam merusak lingkungan. Deforestasi yang terjadi di Papua dan sebagian besar wilayah Indonesia sebagian besar terjadi melalui mekanisme perizinan legal, yang terkadang justru memperparah situasi. Ketika regulasi penting seperti kewajiban mempertahankan kawasan hutan minim 30 persen dari luas daerah aliran sungai dihilangkan, hal ini semakin menguatkan argumen tentang dampak negatif industrialisasi.
Peringatan keras dari ilmuwan dan organisasi internasional tentang perubahan iklim menjadi sinyal bahwa tindakan harus diambil dengan serius. Kita melihat bahwa negara-negara G20, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga lingkungan, justru menjadi pelaku utama merusak bumi. Oleh karena itu, panggilan para pemuda dalam Y20 untuk menjaga bumi tidak boleh dianggap sebagai basa-basi, melainkan harus mendapatkan tindakan nyata dari negara-negara yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan.
Kerusakan bumi harus segera dihentikan demi menjaga kelangsungan hidup manusia. Dibutuhkan regulasi yang menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap lingkungan. Islam mewajibkan manusia menjaga dan mengelola bumi sebagai khalifah-Nya, sebagaimana disebut dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 30.
Paradigma pembangunan perlu diubah dari kapitalisme yang eksploitatif menjadi tanggung jawab terhadap alam. Islam memandang pembangunan sebagai tugas amanah yang harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, sejalan dengan prinsip bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya di hadapan Allah pada Hari Perhitungan.
Pemanfaatan alam dalam Islam dibatasi oleh batas daya dukung lingkungan. Kepemilikan individu dan negara harus saling mengelola alam secara bijaksana sesuai dengan jenis kepemilikan dan daya dukungnya. Regulasi yang ketat diperlukan dalam hal penebangan hutan dan penggunaan bahan bakar yang merusak alam.
Pandangan Islam tentang hutan sebagai kekayaan umum menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan rakyat. Hanya dengan mengikuti prinsip-prinsip Islam, manusia dapat menghindari kerakusan dan mengarahkan pembangunan ke arah yang berkelanjutan.
Dalam akhirnya, hanya melalui sistem Islam yang mengajarkan aturan keberlanjutan, tanggung jawab, dan batasan dalam pengelolaan alam. Kita dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan bumi untuk masa depan yang lebih baik hanya dengan menerapkan syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam[]
Views: 11
Comment here