Surat Pembaca

Ancaman Omicron, Prokes Rumah Ibadah Diperketat

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com— Gelombang ketiga Covid-19 sudah di depan mata. Setelah badai varian delta yang mencapai puncaknya pada Juli-Agustus tahun lalu, kini harus bersiap untuk varian baru, varian omicron yang sebaran puncaknya di Indonesia diperkirakan pada akhir Februari 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang penyelenggaraan pelayanan di tempat-tempat ibadah. Menag meminta tempat ibadah memperketat prosedur di tengah melonjaknya kasus Covid-19 akibat varian omicron sehingga pengurus dan pengelola tempat ibadah menetapkan jarak maksimal satu meter antar jamaah saat shalat.

Seruan serupa juga dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemuka agama. Aturan terbaru terkait kegiatan keagamaan diatur dalam Surat Edaran SE.04 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Penanganan Covid-19 posko tingkat desa dan kelurahan, dan implementasi 5M protokol kesehatan.

Dalam keterangannya, Menag mengatakan “Kami kembali terbitkan surat edaran untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron” lanjutnya Menag meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, mensosialisasikan dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. (republika.id, 07 Februari 2022).

Meskipun tindakan pencegahan yang direkomendasikan dalam varian sebelumnya terbukti efektif. 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi keramaian, dan membatasi mobilitas adalah upaya individu, ditambah vaksinasi terbukti efektif dalam mengurangi penularan.

Namun ketika kasus Covid-19 meningkat, pemerintah kembali mengkampanyekan urgensi pandemi untuk mengatur urusan ibadah umat Islam. Kebijakan pemerintah untuk penanganan dan penguncian wilayah harus segera dilaksanakan. Karena salah penanganan kebijakan, masalah utamanya adalah ibadah umat Islam. Yang jelas, kebijakan sosialisasi massa adalah tentang pembatasan ibadah umat Islam. Alih-alih membuat masyarakat mematuhi prosedur kebersihan, kesalahan penanganan seperti ini semakin mendorong pelanggaran. Karena banyak orang melihat kebijakan tentang covid hanya untuk mencegah ibadah muslim.

Oleh karena itu, negara harus melindungi rakyatnya dari gelombang ketiga Covid-19 varian Omicron. Selain itu, kebijakan peningkatan pemeriksaan gratis, kemudahan penelusuran kasus, dan peningkatan akses pengobatan dan fasilitas kesehatan menjadi hal yang harus disediakan oleh negara. Karena di dalam Islam tugas negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi setiap individu secara cuma-cuma, masalah kesehatan dapat dijamin, karena merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi mereka dari berbagai ancaman, termasuk ancaman pandemi.

Penerapan syariat harus segera dilaksanakan oleh pemerintah negeri ini dengan mengganti sistem kapitalisme dan menerapkan sistem Islam. Dengan demikian, kesehatan setiap individu akan dijamin oleh negara.

Wallahu a’lam bisshawwab

Uus – Brebes

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here