Opini

Angka Perceraian meningkat, Benarkah karena covid-19?

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Azrina Fauziah (Member Komunitas Pena Langit)

Wacana-edukasi.com — Baru-baru ini antrian panjang yang terjadi di Kabupaten Bandung mengundang keheranan. Antrian tersebut bukan antrian sembarang antrian ataupun antrian bansos melainkan antrian perceraian. Tingginya angka perceraian memang sedang terjadi di beberapa kota di Indonesia salah satunya di kabupaten Bandung.

Dilansir dari kompas.com, perceraian di kota Bandung mengalami peningkatan setelah masuknya pandemi covid 19 di bulan Maret lalu. Menurut Ahmad Sadikin panitera muda gugatan pengadilan agama Soreang, gugatan perceraian pada bulan Juli mencapai 1012 kasus, ini imbas di bulan Mei yang pendaftaran perceraian sangat dibatasi. Sedang untuk bulan Agustus sampai tanggal 24, angka gugatan masuk mencapai 592 kasus.

Ahmad Sadikin pun menambahkan bahwa kebanyakan gugatan yang masuk berasal dari istri dengan perbandingan 70%:30%. Para istri menggugat dengan alasan tidak terpenuhinya nafkah keluarga.

Benarkah Covid-19 Penyebabnya?

Meningkatnya angka perceraian ini menunjukkan fenomena kerapuhan ikatan keluarga. Tidak dipungkiri angka perceraian meningkat di tahun 2020 ini disebabkan karna masalah ekonomi keluarga.

Menurunnya pendapatan di masa pandemi memang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tak terkecuali. Banyak para kepala rumah tangga yang di PHK dari pekerjaannya lantaran perusahaan tak mau rugi menggaji karyawan ditengah turunnya daya beli barang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.Total ada 1.010.579 orang pekerja yang terkena dampak ini. Rinciannya, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja di-PHK dari 22.753 perusahaan (kompas.com). Namun data tersebut belum mencangkup data keseluruhan pekerja lantaran belum termasuk sektor informal.

Kondisi perekonomian yang menurun drastis ini sebenarnya juga dialami Indonesia sebelum datangnya covid-19. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), kondisi perekonomian Indonesia memang sudah tidak baik-baik saja sebelum datangnya pandemi COVID-19 ini.Per data yang diambil dari BPS yang telah dibuatkan grafik, bisa dilihat bahwa sejak kuartal pertama di tahun 2019 tahun lalu, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sendiri perlahan sudah mulai turun angkanya, dari yang 5.18% di Q4 2018 turun menjadi hanya 5.07% di Q1 2019.

Maka opini mengenai turunnya pendapatan menjadi sumber ketegangan suami-istri memanglah benar. Hubungan yang renggang antara keduanya pun dapat berujung pada KDRT. Bahkan sampai dengan solusi pendek yakni perceraian.

Dilain sisi, kehidupan masyarakat sekarang diliputi ketidakpahaman mengenai amanah suami-istri. Dimana keluarga muslim terkadang saling cekcok karna tidak memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Tidak sedikit si istri pun keluar untuk memenuhi kewajiban nafkah. Suami kerjanya hanya menghabiskan uang istri. Terkadang membuat istri protes bahkan dengan ketidakpahaman suami ia pun bersikap kasar. Kondisi seperti inilah yang mendorong istri untuk menggugat cerai.

Kondisi yang kompleks ini tak semata menjadi kesalahan suami istri. Tekanan ekonomi dan tidak pahamnya akan hak dan kewajiban suami-istri disebabkan oleh negara sekuler yang berlepas tangan dalam medukung ketahanan keluarga.

Negara sekuler tidak akan ikut campur bahkan menjamin kebutuhan keluarga. Ia tak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, gaji yang memadai dan sarana publik yang terjangkau. Sebab landasan sekuler mematikan peran optimal negara dalam pengurusan rakyat dengan menjadi regulator semata. Ini disebabkan negara memisahkan urusan umum dengan agama seolah keduanya tak memiliki hubungan. Ia berlandaskan materialistik kepentingan elit, tak ayal SDA Indonesia negara gadaikan kepada asing.

islam memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun meskipun diperbolehkan di dalam agama tidak benarkan jika menjadi gaya hidup masyarakat. Seolah pernikahan adalah perkara yang enteng, jika suka maka menikah ketika tidak cocok maka bercerai.

Negara haruslah memberikan perhatian yang serius jika perceraian ini menjadi gaya hidup masyarakat. Negara harus menyelidiki penyebab tingginya angka perceraian dengan teliti. Jika penyebabnya adalah karena faktor ekonomi maka negara wajib hadir untuk memberikan kesejahteraan rakyat.

Islam memandang bahwa SDA adalah bagian dari sumber pendapatan negara yang harusnya dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat. Hasil pendapatan ini bisa rakyat nikmati dengan jaminan pendidikan, kesehatan, sandang pangan, papan dan bebagai fasilitas umum secara gratis. Tak sampai disitu negara Islam memiliki pendapatan yang berasal dari 12 sumber seperti kharaj, ghanimah, jizyah dan sebagainya. Alhasil Negara Islam dapat menekan tingginya angka perceraian disebabkan ekonomi.

Jika perceraian disebabkan karena tidak paham hak dan kewajiban suami istri maka negara akan memberikan pendidikan agama melalui kurikulum sekolah yang menjadikan mereka akan siap menjalankan amanah mereka nantinya. Ataupun jika mereka bercerai karena disebabkan KDRT atau Perselingkuhan maka negara akan memberikan pendidikan kepada suami untuk taat syariat dan istri untuk taat kepada suami selama tidak melanggar aturan Allah Swt. Inilah pencegahan Islam dalam menekan tingginya angka perceraian.

Wallahu A’lam Bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here