Oleh Ana Rimadona (Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI– Kasus perceraian di Indonesia terbilang tinggi, setidaknya ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahun. Di sisi lain, angka pernikahan justru mengalami penurunan. Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Prof. Dr Kamaruddin Amin menjelaskan, jumlah perceraian terbilang fantastis. “Ada kenaikan angka perceraian di Indonesia, menjadi 516 ribu setiap tahun, sementara angka pernikahan semakin menurun, dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun,” kata dia dalam agenda Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2023, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Penyebab utama perceraian hingga 55 persen jumlahnya adalah karena percekcokan. Meski perceraian akibat KDRT hanya 6 ribuan, angkanya makin meningkat dari tahun ke tahun. Sebanyak 80% (Delapan Puluh Persen) perceraian adalah pasangan usia muda dengan penyebab yang berbeda, termasuk karena poligami, penjara, judi dan politik. Selain itu, 67% (Enam Puluh Tujuh Persen) diantaranya adalah cerai gugat istri kepada suami.
Provinsi Jawa Barat menduduki tingkat pertama angka perceraian. Di kabupaten Karawang sebanyak 2.356 istri telah menggugat cerai suaminya dalam kurun waktu Januari hingga akhir Agustus 2023. Juru bicara Pengadilan Agama Kelas I Karawang, Hakim Asep Syuyuti, mengungkapkan bahwa kasus perceraian semakin meningkat dengan salah satu faktornya adalah kecanduan judi online.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.070 perkara perceraian, dengan rincian 714 perkara cerai talak (perceraian yang diajukan oleh suami) dan 2.356 perkara cerai gugat. Angka cerai gugat meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan menjadi penyebab utama perceraian, dan faktor-faktor penyebabnya sangat beragam, termasuk masalah ekonomi dan kecanduan judi online suami.
Dari total perkara perceraian, 1.533 perkara disebabkan oleh perselisihan, 1.017 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi, dan 73 perkara disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pasangan. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi perceraian, seperti perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan poligami liar.
Melihat fakta diatas sangat memprihatinkan, dimana kasus perceraian cukup tinggi, secara keluarga yang sakinah, mawadah wa rohmah itu adalah tempat lahirnya generasi Rabbani. Perceraian sendiri adalah hukumnya mubah, akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Seperti Firman Allah SWT QS. An-Nisa’ ayat 130 “ Dan jika keduanya bercerai, maka Allah SWT akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari karuniaNya. Dan Allah maha luas karunianya, Maha Bijaksana” dan Hadits Rasul yang berbunyi “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai). (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Melihat sebab terjadinya perceraian sangatlah beragam, mulai dari faktor ekonomi, penyimpangan orientasi seksual, poligami, judi online, poligami, dsb. Jika melihat kasus perceraiannya tersebut tidak dapat dikatakan sebabnya hanya dari faktor internal/faktor keluarga saja, akan tetapi akar masalahnya adalah sistem. Saat ini sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme, dimana sistem ini tolok ukur untuk meraih kebahagiaan adalah berdasarkan materi, sehingga apapun dilakukan tanpa memandang halal atau haram aktivitas tersebut, asalkan mendatangkan materi akan dilakukan. Seorang perempuan apabila tidak diberikan kecukupan/kemewahan akan dengan mudah mengajukan cerai kepada suami, karena baginya ukuran kebahagiaan adalah banyaknya materi yang diberikan oleh suami. Dalam sistem kapitalisme ini pula yang berkuasa adalah orang yang mempunyai modal, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Berdasarkan data trading economy Angka pengangguran di Indonesia menduduki peringkat ke-2 di Asia Tenggara tahun ini. Menurut data kemenaker, sepanjang semester I tahun 2023 ada 26.400 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, untuk mencari pekerjaan pun lapangan kerja sangat terbatas, yang akhirnya banyak para suami yang menganggur, sehingga para istri mengambil alih peran suami untuk mencari nafkah, sehingga tugas utama sebagai pengurus rumah tangga tidak berjalan optimal dan hal ini seringkali menimbulkan konflik.
Sistem kapitalisme landasannya adalah sekulerisme yaitu agama dipisahkan dari urusan dunia, agama hanya digunakan untuk beribadah ritual saja, tidak untuk mengatur kehidupan manusia secara holistik, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui syariatnya sehingga tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami dan sebagai istri. Dan sistem kapitalisme ini bersisian denga liberalisme, orang bisa melakukan apa saja tanpa dijatuhi hukuman yang sesuai dengan aturan islam, sehingga marak orang dengan mudah melakukan perselingkuhan, penyimpangan orientasi seksual, judi online, menggunakan narkoba yang kesemuanya itu tidak diperbolehkan oleh islam dan islam mempunyai sanksi yang tegas jika ada masyarakatnya berbuat maksiat tersebut.
Tidak ada solusi lain yang bisa digunakan untuk meminimalkan angka perceraian dan sebab problematika penyebab perceraian selain menerapkan sistem islam secara kaffah, dimana dalam islam sudah diatur bagaimana masyarakat berperilaku mulai bangun tidur hingga tidur lagi, insyaallah kita tidak akan tersesat ke jalan kemaksiatan jika kita sudah mengetahui dan menjalankan syariat Allah SWT secara benar. Wallahu a’lam bishowab.
Views: 12
Comment here