Opini

Angka Perceraian Tinggi, Mengapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nurlela sari

wacana-edukasi.com, OPINI–
Kasus perceraian di Indonesia terbilang tinggi. Setidaknya ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahun. Sementara, angka pernikahan semakin menurun dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun, kata kementerian agama Prof Dr Kamaruddin Amin dalam agenda Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta (21/9/2023).

Pada lain sisi, sebanyak 127.986 kasus atau 24,79% perceraian terjadi karena adanya cerai talak. Hal ini berarti permohonan cerai diajukan oleh pihak suami yang kemudian diputuskan oleh pengadilan. Maka terlihat jelas bahwa lebih dari setengah kasus perceraian yang terjadi diajukan oleh pihak istri.

Banyaknya kasus perceraian yang terjadi ini menjadi angka perceraian tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir. Mayoritas kasus perceraian yang terjadi pada 2022 merupakan cerai gugat, yang berarti gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya sebanyak 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi.

Adapun faktor penyebab utama perceraian yang terjadi pada tahun 2022 ialah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara dengan 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian yang semakin tinggi di Indonesia. Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan permasalahan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, poligami, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Jika ditelusuri lagi sebenarnya apa akar permasalahan maraknya perceraian ? Apakah karena pertengkaran atau perselisihan, ekonomi atau poligami?.

Sebetulnya semua sebab di atas hanyalah dampak lanjutan. Akar utama dari permasalahan ini adalah karena sistem sekuler kapitalis yang menjadi sudut pandang masyarakat saat ini .

Kapitalis hanya menjadikan materi sebagai standar kebahagian semata, yg di mana saat semua kebutuhan tercukupi primer hingga tersier. Dari rumah, mobil, perhiasan, gawai canggih yg bersifat pribadi bahkan wisata destinasi baik dalam maupun luar negri, semua menjadi kebutuhan dalam hidup. Dan jika “kebutuhan” ini tidak terpenuhi, merasa tidak bahagia maka muncullah berbagai konflik dalam rumah tangga.

Dilain sisi sistem kapitalisme hanya menjadikan segelintir orang yg mempunyai aset atau materi yang berlebihan dan menyebabkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin makin mendalam. Semua kebutuhan dijadikan ladang bisnis, pendidikan bahkan layanan kesehatan dikomirsilkan (di jual belikan) sehingga menjadi beban bagi rakyat-rakyat kecil.

Dan membuat beban hidup semakin berat, stres makin tinggi, yang menjadikan keluarga mudah untuk KDRT, baik suami, istri, maupun anak. Mudah bagi istri untuk menjadi TKW tanpa izin suami dan dengan mudahnya juga baik istri ataupun suami untuk berselingkuh dan memicu terjadinya faktor perceraian yang tinggi.

Paham kapitalis menimbulkan paham kebebasan. Pergaulan bebas, campur baur antara laki-laki dan perempuan, berduaan dengan lawan jenis, bahkan penyalahgunaan social media yang berpeluang untuk berselingkuh sangat mudah. Sehingga kontrol social menjadi mandul, karena sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan yang membuat orang tidak peduli dengan kondisi sekitar, dan paham ini membuat umat islam memandang agama sebagai ritual semata. Yang mana aturan islam di pinggirkan, membuat umat islam jauh dari ketakwaan kepada penciptanya.

Akibatnya para suami yang tidak paham aturan-aturan islam akan kewajiban menafkahi istri dan anak-anak menyebabkan dan menelantarkan tanggung jawabnya begitu pula suami yang suka melakukan kekerasan terhadap istri, berselingkuh, berpoligami secara tidak adil, dan kezaliman lain menyalahi syariat. Semua berujung perselisihan dan keretakan dalam rumah tangga yang sering kali di akhiri dengan gugatan cerai istri kepada suami.

Berbeda dengan kondisi saat sistem islam di terapkan karena agama bukan sekedar agama ritual. Akan tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk pernikahan. Yang mana islam berasal dari Allah SWT sang pencipta, yang Maha Tahu tentang yang terbaik untuk umat manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Begitu juga sebagai makhluk ciptaan-Nya kita wajib mengikuti atau terikat seluruh syariat-Nya. Dan yang mampu menerapkan islam secara kaffah hanyalah negara yg ber kedaulatan khilafah.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan islam baik yang formal maupun yang non formal, dan membentuk setiap individu menjadi karakter yang berkepribadian islam dan membangun keluarga yang bersifat islami.

Islam juga akan menjamin masalah ekonomi baik kebutuhan pokok, kesehatan, keamanan, maupun pendidikan, khilafah akan memastikan kebutuhan dan pemenuhan secara merata untuk rakyat.

Islam juga menetapkan adanya kewajiban nafkah. Suami wajib hukumnya menafkahi anak dan istri dan juga semua anggota keluarga yang menjadi tngguhannya seperti saudara kandung yang belum baligh dan orang tua yang sudah tidak mampu mencari nafkah sendiri, jika suami tidak mampu karena sakit/cacat maka kewajiban tersebut berpindah kepada para wali dari jalur suami, dan apa bila mereka semua miskin maka khilafahlah yang akan mencukupi nafkah mereka dari kas negara.

Khilafah juga akan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas agar memudahkan para suami untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Dan menjamin kebutuhan individu warga negaranya, dengan mekanisme inilah penyebab perceraian dari faktor ekonomi bisa terhindarkan.

Islam menghargai kebebasan selama bernilai positif bagi kehidupan. Dan khilafah menjamin keamanan bagi perempuan saat beraktivitas di luar rumah, untuk mencegah dampak negatif dari keluarnya perempuan ke ruang publik. Baik laki-laki maupun perempuan harus terikat dengan aturan-aturan Islam.

Media massa pun akan di kontrol ketat oleh khilafah agar tidak menyebarkan ide-ide menyesatkan seperti liberalisme dan sekularisme yang akan mengancam keutuhan keluarga.

Islam pun mengantisipasi agar tidak mudah terjadinya perceraian . Dengan adanya solusi islam setiap ada permasalahan dan perselisihan antara suami istri. Sesuai firman Allah SWT :
“Dan jika kamu mengkhawatirkan adanya persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan juru damai dari keluarga perempuan jika kedua juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan , niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu”.
(QS An-nisa ayat:35 )

Demikianlah, melalui penerapan syariat islam kaffah seluruh problem manusia , termasuk dalam rumah tangga akan tuntas terselesaikan. Dengan cara seperti inilah ketahanan keluarga yang hakiki akan terwujud sehingga kebahagian dan kesejahteraan akan mudah tercipta dengan baik.

Wallahu alam bish shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here