wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem politik demokrasi merupakan anak buah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Demokrasi memberi kewenangan pada manusia untuk berdaulat membuat hukum sendiri. Maka tak heran, hukum -hukum yang dihasilkan banyak berpihak pada yang berkuasa.
Wewenang manusia membuat hukum jelas tidak disandarkan pada parameter halal dan haram. Aturan dibuat atas dasar manfaat. Konsekuensinya, hukum tidak bersifat baku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai manfaat yang dicapai. Sehingga seringkali terjadi perselisihan, sebab pandangan baik buruk yang bersifat fleksibel atau tidak pasti.
Mirisnya lagi, hukum dalam demokrasi dapat diperjualbelikan. Asas manfaat tampak nyata ketika hukum dibuat hanya untuk segelintir kelompok. Kepentingan oligarki berjalan mulus dengan modal yang mereka berikan untuk membeli hukum. Rakyat lah yang menjadi korban. Tanpa kekuatan, rakyat dipaksa menerima aturan yang tak sedikitpun berpihak pada mereka. Justru rakyat adalah pihak yang dirugikan.
Demokrasi banyak menciptakan undang-undang kontroversial. Bukannya menyelesaikan problematika rakyat dan menciptakan kesejahteraan, justru undang-undang menjadi alat membungkam rakyat. Ruang gerak rakyat dibatasi. Sehingga tak heran problematika dalam demokrasi kian menumpuk dan menjadi-jadi.
Ini bukan sesuatu yang mencengangkan. Hakikatnya sistem politik demokrasi dijalankan oleh korporasi. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak memenuhi hasrat oligarki. Nama rakyat hanya digunakan dalam pesta lima tahunan demokrasi maka selain itu, rakyat tidak dapat berbuat di atas kekangan kebijakan pemerintah yang pro-oligarki.
Begitulah. Nampak jelas kecacatan sistem politik demokrasi. Dari asasnya saja sudah tidak beres. Tentu saja ketidak beresan yang menimbulkan ketidakpastian akan terus merambat ke berbagai peraturan yang ditegakkan sistem ini.
Sistem demokrasi tentu berbeda dengan sistem Islam. Aturan Islam berasal dari Rab semesta Alam Yang Maha Tahu apa yang dibutuhkan makhluk-Nya. Aturan Islam bersifat baku dan tidak akan berubah sesuai kepentingan masing-masing.
Islam melarang tegas penerapan hukum selain hukum Islam, yakni hukum yang dibangun berlandaskan hawa nafsu manusia. Sehingga hukum Islam ini bersifat adil dan satu-satunya hukum yang layak diterapkan mengatur manusia.
Aturan Islam juga memandang jelas halal-haram juga baik-buruk. Tidak dapat diputarbalikkan atau bahkan dicampuradukkan antara keduanya. Apalagi berubah karena adanya kepentingan yang dicapai. Hukum Islam bersifat tegas.
Perlu diketahui, hukum Islam tidak dapat diperjualbelikan. Tidak dapat dibeli untuk memenuhi nafsu kekuasaan satu pihak dan menindas pihak yang lain.
Islam adalah agama yang Allah turunkan untuk mengatur seluruh yang luput dari hukum Islam. Begitu sempurna Islam mengatur tanpa berpihak pada suatu golongan tertentu. Semua berlaku bagi umat manusia.
Negara yang menerapkan sistem Islam akan merasakan kesejahteraan serta kemajuan sebab hukum Islam bersifat pasti. Tidak seperti demokrasi yang akan terus mengalami kemunduran serba hukum yang bersifat tidak pasti.
Dwi Ariyani
Sedayu, DIY
Views: 8
Comment here