Opini

Apakah Si Kaya Memperoleh Keistimewaan dalam Lembaga Peradilan?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh  Masruro Nurita Sari

Sistem Islam yang di terapkan sejak zaman Rasulullah hingga khalifah terakhir bisa menjadi salah satu instrument bernegara yang selalu menciptakan atmosfer keadilan dalam kekuasan

Wacana-edukasi.com — Rabu, 7 Juli, di tengah ramainya pemberitaan meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia serta pembelakuan PPKM di sebagian kota besar yang ada di Indonesia, publik juga di kagetkan dengan pemberitaan terbaru terkait salah satu public figure di Indonesia. Di hari tersebut, pihak kepolisisan berhasil menciduk seorang artis papan atas beserta asistennya yang tengah mengkonsumsi barang haram, yakni Narkoba jenis sabu. Nia Ramadhani adalah seorang artis dan juga istri dari Ardi Bakrie, yang merupakan seorang pengusaha sukses.

Setelah di lakukan proses pemeriksaan, sang artis, suaminya, serta asisten di tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pertanyaannya sekarang adalah, setelah di tetapkan sebagai tersangka, lantas bagaimana proses hukum selanjutnya? Apakah pasangan kaya tersebut juga di tindak tegas sebagaimana kasus lainnya?

Pasalnya publik ragu akan ketegasan aparat dalam penegakan hukum terhadap pengguna narkoba dari kalangan orang kaya,

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan, pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) menandakan proses hukum tetap berjalan bagi ketiga tersangka. Dia pun meminta, agar rehabilitasi tidak menjadi alasan proses hukum sudah selesai.

“Kami berharap kepolisian tidak menghentikan penyidikan atas perkara tersebut atas alasan rehabilitasi dan segera menyerahkan berkas perkara ke JPU,” ucap Kurniawan dalam rilis resminya, Minggu (11/7).

“Jangan ketika pelakunya adalah anggota masyarakat dari kalangan bawah berkas buru-buru dilimpahkan ke JPU, namun saat pelakunya kalangan menengah ke atas dihadirkan saja tidak,” ucapnya. (www.alinea.id)

Keraguan publik pun akhirnya memancing reaksi dari pihak kepolisan. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir. Kapolres juga mengklarifikasi bahwa tidak ada perbedaan atau keistimewaan atas kasus yang di alami oleh sang artis dan suaminya,

“Kami tekankan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung KompasTV, Sabtu (www.kompas.com 10/7/2021).

Keraguan publik terhadap keadilan hukum di indonesia bukanlah tanpa alasan, publik sudah seringkali menyaksikan perbedaan perlakuan hukum antara si kaya dan si miskin. Ada banyak contoh kasus yang kadang membuat masyarakat merasa keadilan itu “mustahil” di Indonesia.

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda 20 Tahun di Medan Divonis Hukuman Mati, Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria di Aceh Jadi Kurir 31 Kg Sabu Asal Malaysia, itu adalah dua judul pemberitaan darimedia online (www.merdeka.com), dan masih banyak pemberitaan lain yang bisa dijadikan gambara bagaimana wajah keadilan hukum di Indonesia. Kasus-kasus yang disebutkan di atas, pelakunya dihukum dan dijerat secara maksimal. Dalam memutuskan sanksi, hakim terlalu normatif, kurang melihat dari aspek sosiologis. kurir sabu yang notabene memang dalam keadaan terpaksa, dan butuh biaya hidup di jatuhi hukuman yang tidak main-main.

Selanjutnya, mari kita bandingkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dari kalangan atas yang dengan sadar menyalahgunakan narkoba. Setelah di jadikan tersangka, para pengguna dari kalangan atas hampir selalu mendapatkan pelayanan rehabilitasi.

Lantas bagaimana dengan bandar narkoba yang menjadi sumber barang haram tersebut. Apakah pemerintah sudah serius meringkus dan menghancurkan akarnya? Lantas ketika sang bandar sudah tertangkap, apakah di tindak dengan serius? Atau malah ketika sudah menjadi terpidana, dipenjara dengan fasilitas istimewa. Penjara berfasilitas mewah. Dalam proses menjalani hukuman penjara pun mereka sering mendapatkan remisi.

Penegakan hukum adalah salah satu kunci kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Dalam Islam, sudah terbukti adanya konsistensi penegakan hukum. Sistem Islam yang di terapkan sejak zaman Rasulullah hingga khalifah terakhir bisa menjadi salah satu instrument bernegara yang selalu menciptakan atmosfer keadilan dalam kekuasan. Tidak ada perbedaan perlakuan hukum mulai dari rakyat jelata, anak khalifah, hingga khalifah itu sendiri. Dalam sistem islam, lembaga peradilan bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Kisah kepemilikan baju besi antara khalifah Ali Bin Abi Tholib dengan orang yahudi, yang akhirnya membuat sang yahudi memeluk islam karena kekagumannya terhadap keadilan hukum islam yang diterapkan oleh hakim, walaupun sang hakim harus melawan sang khalifah. Dari kisah tersebut bisa dijadikan pelajaran bahwa tidak ada keistimewaan hukum, semua diperlakukan sama ketika mejalani proses meja hijau karena keadilan adalah ciri dari Islam itu sendiri.

Selayaknya Indonesia sudah harus mencampakkan sistem rusak yang selama ini di terapkan di negeri ini dan beralih pada sistem Islam yang telah terbukti menciptakan kedamaian dan keadilan bagi seluruh umat ribuan tahun lamanya.

Wallahu ‘alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here