Opini

Atas Nama HAM Apapun Halal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Munajah Ulya

wacana-edukasi.com– Ramai diberitakan bahwa Singapura, Vietnam dan Thailand telah melegalkan eksistensi elGBT, negara-negara yang notabene satu kawasan dengan negeri ini. Di tengah tuntutan legalitas kaum penyuka sejenis yang mulai menggema di negeri ini, yakni negeri yang penduduknya dikenal beragama dan masyarakatnya secara umum masih cukup ketat terhadap terhadap hal-hal yang beraroma hedonisme. Bukan tidak mungkin apabila keadaan ini tidak diluruskan akan membuat terpuruk moralitas bangsa ini.

Taiwan merupakan negara di Asia pertama yang melegalkan LGBT. Negara ini telah menyetujui undang-undang yang menjamin hak pasangan sesama jenis untuk menikah pada 2019 lalu. Hampir 7.200 pasangan sesama jenis telah menikah di Taiwan pada akhir 2021, terhitung sekitar 2% dari total pernikahan menurut statistik pemerintah. Sebelumnya telah ada 31 negara yang melegalkan eLGBT. Belanda adalah yang pertama (tahun 2001) melegalisasi komunitas ini. Di masa Obama, AS menjadi negara ke-21 yang melegalkan melalui keputusan Mahkamah Agung dengan alasan bahwa semua warga memiliki kesempatan yang sama di mata hukum. Beberapa pesohor dunia hiburan Indonesia memberi dukungan terhadap keputusan Mahkamah Agung AS tersebut.

Masih Menjadi Pro-Kontra

Di dunia maya jumlah yang kontra terhadap kelompok ini lebih besar dari pada yang pro. Sikap ini amatlah wajar, disebabkan masyarakat kita yang masih mengambil perspektif agama maupun kepantasan dalam hal ini. Pemerintah juga tidak membenarkan legalitas perilaku ini khususnya pelembagaan perkawinan mereka.

Namun demikian pelaku penyimpangan seksual ini tidak dapat dikenakan sanksi hukum karena tidak ada undang-undang yang melarangnya. Sebagaimana dinyatakan Mahfudz MD, bahwa ini terkait asas legalitas, mereka tidak ditindak secara hukum karena tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Indonesia, kata dia, adalah negara demokrasi di mana siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. (https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/12).

HAM Sebagai Pintu Masuk Kerusakan

Kekosongan hukum untuk menjerat perilaku penyuka sejenis ini, membuat beberapa pihak menghendaki agar segera dibuat undang-undang yang dapat menjadi landasan legal untuk menghukumnya. Namun mungkinkah undang-undang semacam ini dibuat?

Negara yang terlanjur mengadopsi demokrasi, dimana penentu kebenaran adalah manusia dan negara yang terlanjur menyepakati ide HAM, dimana kebebasan individu dijunjung tinggi, nampaknya akan sangat sulit untuk melahirkan undang-undang yang dapat memidanakan pelaku eLGBT.

Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional. Poin penting dan utama dari HAM ini adalah pengakuan dan perlakuan yang sama di mata hukum terhadap siapapun di muka bumi ini dan setiap orang berhak atas diri dan hidupnya. Dari sinilah muncul hak kebebasan individu, kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama. Seseorang bebas hendak melakukan apapun selama tidak merenggut hak orang lain. Seseorang juga bebas menentukan orientasi seksualnya, toh tidak mengganggu orang lain. Mau berganti pasangan juga tidak mengapa, toh suka sama suka. Manusia bebas berbuat apa saja yang dimaui.

Kalau mau obyektif menjawab tanya, benarkah ada kebebasan yang tidak mengganggu hak orang lain? Pelaku eLGBT, bagaimana dengan orang tua mereka? Tidakkah orang tua atau keluarga mereka bersedih? Penyakit kelamin atau penyakit lain yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini, tidakkah berpotensi untuk mereka tularkan kepada orang lain? Bukankah setiap orang berhak untuk hidup sehat?

Pandangan Islam Terhadap LGBT

Menyikapi pro-kontra masalah ini, cukuplah bagi kita merujuk kepada apa yang sudah diperingatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Utusan Alloh Subhanahu wa Ta’ala yang mengamanatkan risalah Islam yang agung kepada Beliau shallallahu alaihi wa sallam, mengangkat harkat dan martabat manusia dari kubangan kerusakan dan kemaksiatan. Dimana kala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diutus, begitu bobroknya kehidupan masyarakat saat itu. Permusuhan, penindasan, perzinaan dan perilaku seks bebas lainnya yang menampilkan kehidupan masyarakat yang sangat buruk dan tidak berperikemanusiaan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, yang artinya :

“Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah perbuatan kaum Luth (yakni homoseksual).” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, Ibn Majah).

Riwayat lain yang artinya :
“Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki dan beliau berkata : “keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam mengeluarkan fulan dari rumah beliau dan umar mengeluarkan fulan .” (HR. Al-Bukhari)

Islam memandang masalah eLGBT sebagai tindakan kriminal karena merupakan kemaksiatan yang akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas. Kriminal (al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15).
Baik lesbianisme maupun gay dalam pandangan Islam hukumnya haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“as-sihaq zina an-nisaa bainahunna.”
Artinya : “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (HR Thabrani)

Untuk keharaman gay (liwath), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yang artinya :

“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad)

Adapun biseksual jika dilakukan dengan lawan jenis maka dihukumi zina sebagaimana larangan dalam surat al Isra’ ayat 32.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga mengutuk laki-laki yang menyerupai perempuan atau perempuan yang menyerupai laki-laki (transgender).

Sanksi untuk lesbi adalah hukuman ta’zir, yaitu bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jinaiyah al- Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9). Biseksual dan transgender yang melakukan hubungan sesama wanita dihukum ta’zir juga seperti lesbi.

Sanksi untuk gay adalah hukuman mati, tidak ada khilafiyah di antara para fuqoha.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, yang artinya :
“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Sudah sepatutnya negara menjadi penyelamat rakyatnya dengan aturan yang sifatnya tidak hanya menghukum. Negara juga wajib mencegah dan menghindarkan muncul dan merebaknya perilaku maksiat yang mengundang murka Alloh Subhanahu wa Ta’ala ini. Agar berkah negeri ini sebagaimana firman-Nya, yang artinya :

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al A’raf ayat 96)
Wallahu a’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 16

Comment here