Oleh : Nia Umma Zhafran
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pemilu 2024 kian dekat. Dukungan dari berbagai kalangan marak dalam mengkampanyekan calon kontestan politik, baik Capres Cawapres, DPD, maupun DPR dan DPRD dalam meraup suara rakyat agar memduduki kursi. Tak ayal berbagai cara tuk mendapat suara pun dilakukan dengan melanggar aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Sebagai contoh salah satunya yang dilansir dari AyoBandung.com (30/01/2024), seorang Kepala Desa di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung diperiksa kepolisian diduga karena melakukan kampanye serta diduga mengarahkan untuk mencoblos salah seorang Calon Anggota Legislatif DPR RI.
Dari hasil pendalaman Bawaslu, oknum Kepala Desa tersebut memenuhi unsur pelanggaran yakni tidak netral dikarenakan mengarahkan untuk memilih salah satu Calon Legislatif DPR RI. Tentunya hal ini berlawanan dengan UU No. 7 tahun 2023, dimana larangan perangkat desa terlibat dalam kampanye dan partisipasi mendukung salah satu kandidat. Ancaman pidana terkait Kades yang tidak netral adalah kurungan 1 tahun penjara.
Netralitas di pemilu maksudnya adalah tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Adapun yang terkait netralitas pemilu ini diperuntukkan untuk Aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pemilu. Netralitas pemilu diperlukan sebagai aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan juga menjaga persatuan dan kesatuan.
Nyatanya, kebijakan yang dikeluarkan dalam pemilu telah banyak dilanggar juga oleh banyak penguasa negeri ini. Baru-baru ini pun Presiden Indonesia banyak dikritik oleh kalangan masyarakat dan akademik. Dimana pernyataan Presiden Jokowi membolehkan memihak dan berkampanye. Yang seolah memberikan dia tidak bersikap netral. Padahal sudah jelas banyak undang-undang terkait netralitas ini. Tidak amanahnya pemimpin atau penyalahgunaan kekuasaan, tentunya berdampak luas bahkan berpotensi mengancam persatuan bangsa.
Ini adalah fakta betapa bobroknya politik demokrasi. Peraturan yang dibuat hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas. Demokrasi Sekuler yang sarat akan kepentingan, memisahkan agama dari kehidupan, memisahkan kehidupan dunia dengan Akhirat. Slogan demokrasi yang mengagungkan kedaulatan pada rakyat, nyatanya kedaulatan hanya pada segelintir elit orang. Politik Demokrasi Kapitalisme hanya mengahasilkan pemimpin yang berhutang budi pada para kapital dan tidak peduli kebenaran. Serta tidak peduli pada kapasitas pemimpin.
Dalam Islam perkara kepemimpinan menjadi urusan penting. Sebab, dari sinilah bala’ atau berkah itu terjadi. Dalam kitab as-Siyasah Asy-Syar’iyyah tentang kriteria pemimpin ideal yang paling layak untuk setiap jabatan itu memiliki dua sifat, yakni kuat atau mampu dan amanah. Yang dimaksud mampu adalah kapabilitas dalam semua urusan, baik dalam urusan peperangan, pemerintahan yang terwujud pada kapasitas ilmu dan keadilan. Serta kemampuan dalam menerapkan syariat. Pemimpin yang kuat adalah mereka yang tidak tersandera kepentingan partai golongan, apalagi menghamba kepada penjajah dan kaum kafir. Kepemimpinan kuat adalah sikap berani melawan kezaliman dan menerapkan syariat Islam dari Allah Azza wa Jalla. Adapun amanah, direfleksikan pafa takut kepada Allah SWT, tidak menjual ayat-ayatNYA dengan harga murah dan tidak pernah gentar terhadap manusia apalagi pemilik modal.
Umat perlu memahami karakter pemimpin ideal untuk membangun sebuah negara besar yang berdaulat dan mandiri. Diantaranya pertama orang yang paling takut kepada Allah SWT. Sifat pemimpin ini akan memimpin berdasarkan ketaatan kepada-NYA. Dengan begitu kepemimpinannya tidak akan keluar dari batas syariat Islam.
Kedua jujur (shiddiq), sifat teladan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Sifat dasar beliai baik sebagai individu ataupun kepala negara. Lawan jujur adalah dusta. Pemimpin jujur tentu akan dipercaya rakyat. Ketiga amanah (Tabliq), lawan sifat ini adalah khianat. Amanah adalah sifat wajib yang harus dimiliki seorang pemimpin. Pemimpin dengan sifat ini akan menjaga kepercayaan rakyat.
Keempat komunikatif, kemampuan berkomunikasi merupakan salah satu karakter ideal pemimpin dambaan umat. Sebab, pemimpin akan selalu berkomunikasi dengan rakyatnya. Komunikasi yang baik antara pemimpin dan rakyatnya menciptakan hubungan yang baik pula. Pemimpin harus terbuka dengan rakyatnya, mendengar keluhan dan menerima masukan atau nasihat rakyat. Kelima cerdas (fathanah), kecerdasan pemimpin akan memudahkannya memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat. Keenam adil, lawan adil adalah zalim. Pemimpin haruslah adil, ditangannya hukum ditegakkan.
Nyaris tidak ada dalam sistem demokrasi sekuler beberapa karakter yang wajib dimiliki pemimpin ideal dan dambaan umat diatas. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan karkater pemimpin dambaan umat dibutuhkan sistem yang baik, yang mapu melahirkan sosok tersebut. Tanpa sistem Islam dalam naungan Khilafah, mustahil kita temukan pemimoin ideal harapan umat.
WalLaahu ‘alam bishshawwab
Views: 4
Comment here