Oleh : Rina Enjang
Wacana-edukasi.com, OPINI-– Dilansir dari compas.com (29/9/24), Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hampir 53.000 pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Januari hingga September 2024. Per 26 September 2024, korban PHK mencapai 52.993 pekerja, meningkat dibanding tahun lalu. Provinsi dengan kasus PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (14.767 kasus), diikuti Banten (9.114 kasus), dan DKI Jakarta (7.469 kasus). Sebagian besar PHK terjadi di sektor pengolahan (24.013 kasus), sektor jasa (12.853 kasus), dan sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan (3.997 kasus).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa data dari Kemenaker menunjukkan bahwa pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. Dengan demikian, jika digabung sejak Januari lalu, totalnya mencapai 52.993 orang. Fauziyah menyatakan pihaknya masih melakukan mitigasi untuk menekan terjadinya PHK, seperti mempertemukan pihak manajemen dengan pekerja.
Dpak Sistem Ekonomi Kapitalisme Terhadap Tenaga Kerja
Sistem Ekonomi kapitalisme menjadikan pemilik modal paling besar dialah yang menguasai pasar. Hal ini karena sistem ekonomi kapitalisme berbasis pada kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, dan distribusi barang, serta jasa. Tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan maksimal. Dalam sistem ini, kegiatan ekonomi termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi, dikendalikan oleh mekanisme pasar melalui hukum penawaran dan permintaan. Sistem kapitalisme telah membentuk paradigma dan struktur ekonomi global selama berabad-abad, terutama sejak revolusi Industri. Akibatnya, demi mendapatkan keuntungan yang maksimal dan meminimalisasi kerugian, berdampak pada tenaga kerja.
Dalam paradigma kapitalis, pekerja menjadi faktor produksi yang berperan penting, tetapi dilihat sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar tenaga kerja. Upah mereka ditentukan oleh mekanisme pasar, bukan nilai kerja mereka. Perusahaan fokus pada efisiensi biaya sehingga sering kali menurunkan upah, mengurangi pekerja, atau melakukan outsourcing untuk menekan pengeluaran. Kapitalisme juga mendorong fleksibilitas ketenagakerjaan, sehingga PHK mudah dilakukan saat pasar melemah.
Dalam kondisi krisis, pekerja adalah pihak yang paling rentan terkena PHK karena perusahaan berusaha menekan biaya. Secara keseluruhan, kapitalisme memprioritaskan keuntungan perusahaan, dengan sedikit perhatian pada kesejahteraan pekerja.
UU Omnibus Law dan Liberalisasi Ketenagakerjaan
Maraknya PHK adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini mengharuskan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja bagi rakyat.
Perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya. Pekerja hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri. Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sehingga mengecilkan biaya produksi. Sementara, pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK, sedangkan tenaga kerja asing, syaratnya makin dipermudah. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law mengakibatkan,
Pertama, mempermudah proses PHK, di mana perusahaan bisa lebih cepat melakukan PHK dengan alasan efisiensi atau perubahan bisnis.
Kedua, pemberian kompensasi yang lebih kecil, karena pesangon dan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK dikurangi dalam beberapa kasus.
Ketiga, menghilangkan kewajiban mendapatkan izin dari pengadilan atau lembaga arbitrase sebelum melakukan PHK, yang sebelumnya merupakan persyaratan dalam sengketa ketenagakerjaan.
Semua ini berdampak pada minimnya perlindungan terhadap pekerja lokal di Indonesia. Hal itu menjadi masalah multidimensi yang melibatkan kebijakan ketenagakerjaan, persaingan dengan TKA, serta kondisi kerja yang buruk. Untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja lokal, dibutuhkan upaya yang lebih konsisten dan komprehensif dari pemerintah, perusahaan, serta masyarakat untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi.
Kewajiban Negara Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Islam tak hanya sekedar rutinitas ibadah saja, Islam telah mengatur umatnya dari bangun tidur sampai bangun negara, sedetail itu sistem Islam. Tak luput pula permasalahan tenaga kerja, tentu sudah disediakan di mana negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan warganya. Negara diwajibkan untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisme sesuai hukum syara.
Dalam perspektif Islam, buruh dan pengusaha berada pada posisi yang setara, yaitu sebagai hamba Allah Swt. Keduanya diwajibkan untuk mematuhi aturan Allah Swt. tanpa ada privilege yang membuat salah satu pihak kebal terhadap hukum.
Tenaga Kerja harus melaksanakan pekerjaannya dengan baik agar berhak mendapatkan upahnya. Di sisi lain, pengusaha berhak atas hasil kerja yang berkualitas, sehingga mereka juga berkewajiban untuk memberikan upah yang layak dan segera membayarnya. Negara bertanggung jawab untuk memastikan adanya upah yang adil, yang disepakati oleh pekerja dan pengusaha, serta menunjuk lembaga profesional yang terdiri dari para ahli di bidang pengupahan untuk berbagai profesi.
Ketika terdapat ketidakcocokan antara pekerja dan pengusaha mengenai upah, pekerjaan, hari libur, dan hal-hal lain, negara berperan sebagai penengah. Negara juga menyediakan hakim atau kadi untuk memberikan keputusan yang adil dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
Dengan sistem ini, hubungan antara pengusaha dan pekerja seharusnya hanya berkaitan dengan kontrak kerja. Selama pekerja menerima upah yang sesuai dengan kinerjanya, masalah dianggap selesai. Sementara itu, tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja tidak terletak pada pengusaha, melainkan pada negara.
Negara berkewajiban untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat, termasuk para pekerja. Kebutuhan dasar individu meliputi sandang, pangan, dan papan, sedangkan kebutuhan dasar komunal mencakup pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Untuk memenuhi kebutuhan dasar individu, negara memberikan kesempatan bagi laki-laki dewasa untuk bekerja mencari nafkah. Untuk itu, negara akan menyediakan pelatihan keterampilan dan bantuan modal tanpa bunga bagi yang membutuhkan. Jika terdapat individu yang mengalami kelemahan, seperti sakit, tua, atau cacat, negara akan memberikan santunan. Apabila ada laki-laki yang mampu bekerja tetapi enggan, negara akan memaksanya untuk bekerja.
Sedangkan untuk kebutuhan dasar komunal, negara Islam menyediakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis, dengan dananya bersumber dari kas baitul mal, yaitu hasil pengelolaan aset publik seperti tambang, hutan, laut, sungai, dan lain-lain. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah seorang hamba yang diserahi oleh Allah untuk memimpin rakyat, kemudian ia tidak memelihara mereka dengan baik, melainkan ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR. Bukhari).
Sistem Islam mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai, memastikan upah yang adil, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat, dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha yang seimbang, menekankan keadilan dan tanggung jawab sosial.
Wallahualam bissawab.
Views: 17
Comment here