Opini

Bak Mimpi, Berantas Korupsi dalam Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Patmi

wacana-edukasi.com, OPINI– Hakordia adalah kepanjangan dari Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini dipunggawai oleh PBB dengan harapan untuk menambah kesadaran dampak buruk dari perilaku korupsi. Korupsi adalah perilaku yang sangat memalukan dan menyakiti banyak orang terutama masyarakat. Korupsi bisa membuat ambruk perekonomian suatu negara, dan menyebabkan kemiskinan serta termasuk dalam tindakan kriminal.

Dalam peringatan setiap tahunnya ada tema yang diusung. Untuk tahun ini tema yang di usung adalah “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. Dengan tema ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berharap masyarakat bisa ikut serta dalam memberantas korupsi. KPK memang bertugas untuk memberantas korupsi yang independen, tidak tebang pilih, karena ini kunci agar virus korupsi tidak menjalar jauh. Tapi saat ini di tubuh KPK ada dinamika yang menjadikan kepercayaan publik merosot. Ini bisa dilihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) dalam rentang 18-24 Mei 2022 , tingkat kepercayaan publik paling rendah terhadap KPK dibanding dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Faktor yang menyebabkan tumpulnya taji komisi antirasuah ada beberapa hal antara lain adalah Revisi UU KPK, diikuti polemik dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK), masuknya komisioner yang dinilai tidak mempuni, ditambah pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah petinggi KPK. Ini bisa dilihat dari kasus terbaru , ditetapkannya ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia terjerat dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi terkait dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Dia juga tersandung dugaan kepemilikan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan (tirto.id,9/12/2023).

Diketahui kalau saat ini negeri ini menggunakan sistem sekuler demokrasi kapitalis yang mana sistem ini adalah sistem yang dihasilkan dari kesepakatan manusia. Sistem sekuler menjadikan hawa nafsu manusia sebagai pengatur karena agama sudah di pisahkan dari kehidupan. Sehingga kontrol keimanan sangat lemah dan mudah berbuat maksiat dan menjadikan individu apatis dan pragmatis.

Juga diketahui bersama bahwa di sistem kapitalis ini untuk menjadi penguasa atau aparat sangat mahal karena ada permainan oligarki. Mahalnya ini karena para paslon harus menyiapkan mahar yang akan digunakan kampanye untuk menarik suara rakyat atau mendapatkan kursi jabatan dll. Mahalnya mahar ini membuka peluang para oligarki untuk turut serta dan aktif memberikan suntikan dana kepada para paslon jagoan mereka, sehingga ketika paslon jagoan mereka menang kesempatan ini digunakan untuk mengembalikan modal dan balas budi.

Dengan berkuasa para pejabat bisa memanipulasi harta dengan keuangan milik negara yang sejatinya itu adalah harta rakyat. Menerima suap dan memuluskan proyek para oligarki dll. Pada saat itulah pintu korupsi terbuka sangat lebar, di tambah kehidupan kapitalisme yang menjadikan tujuan hidup manusia hanya masalah materi saja. Dalam sistem kapitalisme pun sanksi dan denda bagi koruptor sangatlah ringan sehingga mereka tidak jera bila tertangkap. Jadi bak mimpi di siang bolong ingin memberantas korupsi bila masih menggunakan sistem kapitalisme.

Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat maka pelakunya disebut khaa’in. Korupsi berbeda dengan mencuri. Korupsi itu mengambil sesuatu yg sudah diamanahkan kepadanya kalau mencuri mengambil sesuatu dengan diam- diam, maka sanksi bagi korupsi termasuk kedalam sanksi ta’zir.

Sanksi ta’zir ini kadar dan jenisnya akan ditentukan oleh hakim. Ini bisa mulai teringan yaitu sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa penjara, dikenai denda , pengumuman pelaku di depan publik/ media masa( tasyhir), hukuman cambuk sampai hukuman yang paling tegas adalah hukuman mati. Untuk teknis hukuman mati bisa dengan digantung atau dipancung. Berat ringannya ta’zir ini tergantung dari besar kecilnya yang di korupsi.

Sanksi yang sesuai dengan syariat ini sebagai tindakan preventif dan kuratif yang sangat efektif karena sanksi islam bersifat jawabir dan zawajir. Jawabir ini sebagai penebus dosa/ siksa di akhirat nanti dan zawajir adalah pencegahan untuk tidak terulang kembali kriminal yg sama.

Selain itu ada tindakan preventif lain untuk mencegah korupsi menurut syariat Islam yaitu: Pertama, rekrutmen SDM aparatur negara wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas bukan karena koneksi atau nepotisme. Kedua, Negara wajib melakukan pembinaan keimanan kepada seluruh aparat pegawainya. Ketiga, Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Keempat, Islam melarang menerima hadiah dan suap bagi aparat negara.
Tentang hadiah ke aparat Nabi saw bersabda” Hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah suht( haram) dan suap yg diterima hakim adalah kekufuran” (HR Ahmad). Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan. Untuk tahu kalau ada dan tidaknya korupsi maka Daulah melakukan pengawasan ketat dari Badan Keuangan. Dan ini telah dipraktekkan Khalifah Umar bin Khattab yang pernah menghitung kekayaan pejabat di awal dan di akhir jabatan.
Keenam, adanya teladan dari pemimpin. Ketujuh, pengawasan oleh masyarakat dan negara.

Dalam pandangan Islam, harta korupsi termasuk harta yang haram karena termasuk harta ghulul (curang), sebab diperoleh dengan menambah jumlah tagihan yang semestinya, seperti penipuan, pemalsuan atau memanfaatkan kelengahan orang lain. Jadi itu semua dianggap perolehan yang haram dan bukan hak miliknya. Maka harta yang didapat dengan cara ini harus disita dan diserahkan ke Baitul Mall yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat.

Demikianlah solusi tuntas yang sampai ke akarnya untuk mencegah dan mengatasi korupsi yang diberikan Islam.
Solusi ini akan hanya akan menjadi konsep bila tidak diterapkan secara praktis oleh negara. Lalu, apakah yang menghalangi untuk tidak segera diterapkan Islam sebagai sistem kehidupan?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here