Surat Pembaca

Bantuan Kemandirian Ekonomi Berbasis Pesantren

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Santy mey 

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pemerintah telah membuat program bantuan yang bertujuan untuk kemandirian umat, bantuan dana tersebut diberikan kepada masyarakat dan di salurkan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ),dimana program tersebut dibuat untuk melawan bank emok.

Namun demikian apa yang di sampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR bahwa untuk memberdayakan umat harus di mulai dengan cara memberdayakan pondok pesantren. Bantuan ini pun merupakan kelanjutan dalam merealisasikan Sebuah program pemerintah untuk kemandirian pesantren dengan tajuk ” One pesantren One parangge “. Ini berarti para santri harus siap menyisihkan waktu untuk berternak dan harus rela lokasi pesantren tercemar polusi dari limbah peternakkan ayam, Miris rasanya ketika pesantren kehilangan jati dirinya hanya karena sebuah program pemerintah yang tidak tepat sasaran terlebih lagi program tersebut bertujuan untuk melawan bank emok.

Terkait pernyataan tersebut,sepertiya tidak akan efektif mengingat pesantren adalah tempat untuk menuntut ilmu agama Islam, dimana diharapkan pesantren dapat mencetak santriwan dan santriwati menjadi generasi yang unggul dalam bidang keagamaan dengan di persiakan untuk menjadi hafis,ulama,ustaz/ ustazah dan lain sebagainya sesuai dengan syariat Islam, tentunya para orang tua wali pun akan sepakat jika anak-anaknya yang tengah menuntut ilmu di pesantren fokus saja untuk belajar tidak harus di bebani dengan kegiatan yang menguras tenaga dan pikiran layaknya seperti pekerja. Sedangkan bank emok itu sendiri kinerjanya di masyarakat bukan di ranah pesantren.

Sebenatnya,kesulitan ekonomilah yang menjadi penyebab para Ibu rumah tangga mengambil jalan pintas dalam mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tidak sedikit dari mereka yang terjerat dan terjerumus kedalam masalah riba, pinjaman berbau riba yang tengah marak dikalangan ibu rumah tangga adalah bank emok atau rentenir.Seolah masyarakat tidak peduli bahwa riba itu haram yang penting bagi mereka bagaimana caranya untuk mendapatkan uang secara cepat dan mudah meskipun cara tersebut bertentangan dengan hukum syara.

Karena itu selama negara masih berada di era demokrasi, dengan sistem kapitalis yang berasaskan memisahkan agama dari kehidupan terbukti dengan ketidakseriusan pemerintah dalam meriayah masyarakat yang seharusnya banyak mengadakan penyuluhan-penyuluhan tentang haram nya riba, sehingga semakin banyak saja pelaku-pelaku perjudian, pinjaman-pinjaman yang berbauh riba salah satunya bank emok yang sudah menjadi primadona di kalangan ibu rumah tangga.Maka terasa tidak sinkron apabila permasalahan yang ada di masyarakat harus melibatkan pesantren, disini terlihat ketidak seriusan pemerintah terkait program kemandirian umat berbasis pesantren.Karena dengan begitu akan terjadi tambal sulam sehingga permasalahan tak kunjung selesai.

Sementara,jika kita berada dalam kepemimpina Islam maka akan mengacu pada hukum syara,dalam menyelesaikan segala permasalahan akan merujuk pada Al-Alqur’an dan As-Sunah sebagai pedoman umat Islam,dimana segala peraturannya berasal dari Allah SWT.Sehingga di dalam pemerintahan Islam masyarakat tidak akan terlibat dengan riba karena pemerintah akan sigap dalam meriayah umatnya,dengan merujuk kepada salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang berbunyi ” Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “.

Maka dengan aturan Islam masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan karena terbebas dari riba.Terlebih lagi pesantren pastinya akan mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus,sehingga para guru ataupun ustaz/ustazah dan santriwan/santriwati yang sedang menuntut ilmu agama akan merasakan nyaman ketika belajar dan khusyu dalam menjalankan ibadah apabila berada dalam Pemerintahan Islam.

Wallahu’alam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here