Surat Pembaca

BBM Naik Lagi, Kesejahteraan hanya Mimpi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Teti Ummu Alif
(Pemerhati Masalah Umat)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Miris. PT. Pertamina Persero kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar (BBM) non subsidi di seluruh SPBU mulai 1 September 2023. Konon katanya, penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan Melalui SPBU (databoks.katadata.co.id 1/9/2023).

Pada September tahun ini, semua jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga, mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi didasari oleh sejumlah aspek dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya secara berkala melakukan evaluasi harga pasar. Evaluasi produk BBM non subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Argus. Sehingga, penyesuaian harga BBM pada 1 September sudah sesuai dengan Kepmen (kompas.com 1/9/2023).

Jika dicermati, meski kenaikan harga hanya terjadi pada BBM non subsdi namun kebijakan ini tetap memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. Pasalnya, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Namun sayang, hal ini tidak mungkin terwujud ketika negara menjalankan sistem kapitalisme. Sebab, kesalahan mendasar sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi oleh negeri ini adalah BBM diposisikan sebagai objek komersialisasi yang boleh dikelola oleh siapapun asal memiliki modal. Sistem kapitalisme tidak menempatkan sumber daya alam termasuk migas sebagai kepemilikan rakyat. Padahal, hakikat sumber daya alam adalah kepemilikan umum alias rakyat. Karena jika penguasaanya pada segelintir orang maka akan membuat sebagian lain sulit untuk mengaksesnya. Sementara jamak dipahami bahwa pengelolaan SDA oleh pihak swasta dibangun di atas ruh bisnis dengan tujuan mendapatkan keuntungan bukan ruh pelayanan. Tak heran bila para korporasi migas terus menaikkan harga migas. Apalagi di tengah kondisi perekonomian kapitalisme yang sarat akan inflasi.

Parahnya negara hanya memiliki peran mengesahkan segala regulasi atau aturan yang memudahkan para korporasi berinvestasi dalam mengelola SDA. Sebab, sistem demokrasi kapitalisme meniscayakan negara berperan sebagai regulator belaka. Bukan penanggung jawab utama dalam mengurusi hajat hidup rakyatnya. Alhasil tujuan utama negara bukan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya melainkan menyejahterakan sebagian kalangan saja yakni para kapitalis. Ironisnya, negara seolah bersembunyi dibalik kata subsidi untuk menunjukkan keberpihakannya pada rakyat. Padahal, seyogianya negara menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola SDA milik rakyat. Sehingga bisa diakses oleh seluruh rakyat dengan harga murah bahkan gratis.

Sesungguhnya, pengelolaan BBM dalam sistem kapitalisme sangat jauh berbeda dengan pengelolaannya dalam sistem islaam yang diterapkan dibawah institusi khilafah. Sebagai negara yang menerapkan ideologi islam maka khilafah mengelola BBM sesuai dengan tuntunan syariat islam. Dalam pandangan islam, BBM merupakan salah satu SDA milik umum karena jumlahnya yang terhitung melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, islam melarang kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan pada swasta atau asing. Rasulullah bersabda “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena dzatnya tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak atau komunitas. Jika ini tidak ada mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Dengan demikian apapun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat memburuhkan serta memanfaatkannya secara bersama maka pengelolaanya tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta maupun asing. Negaralah yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum tersebut.

Dalam hal minyak bumi misalnya, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata. Serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikanya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan maka negara wajib mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dengan berbagai bentuk. Sehingga, dengan tata kelola minyak berlandaskan syariat islam niscaya negara akan mampu menyediakan bahan bakar dalam negeri untuk rakyat tanpa pandang bulu. Wallahu a’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here