Oleh: Siti Muslikhah
wacana-edukasi.com, OPINI– Mulai 1 September 2023 harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seluruh SPBU resmi naik. Jenis bahan bakar yang harganya naik diantaranya: Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Kenaikan harga berkisar antara Rp900 hingga Rp2.000.
Harga BBM pada Agustus 2023 untuk Pertamax Rp12.400 per liter kini menjadi Rp13.300 per liter. Sedangkan harga Pertamax Turbo Rp 14.400 per liter naik menjadi Rp 15.900 per liter.
Sementara harga Dexlite sebelumnya Rp13.950 per liter, sekarang naik menjadi Rp16.350 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex sebelumnya Rp14.350 per liter, naik sebesar Rp16.900 per liter.
Kenaikan harga BBM ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) guna menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasari oleh sejumlah aspek.
Irto mengatakan sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi harga pasar. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Evaluasi produk BBM nonsubsidi ini dilakukan dengan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus. Tujuan dari perhitungan aspek tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs yaitu agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air.
Selanjutnya Irto menerangkan bahwa penyesuaian harga BBM per Jumat (1/9/2023) sudah sesuai dengan keputusan menteri (kompas.com,1/9/2023).
Meskipun yang diputuskan naik adalah BBM nonsubsidi, tetap saja kebijakan ini memberatkan rakyat. Sebab seringkali BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar juga sulit didapatkan. Sehingga mau tidak mau harus membeli BBM nonsubsidi yang harganya cukup mahal.
BBM adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat yang seharusnya disediakan oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Namun hal ini tidak akan pernah terjadi jika negara masih menerapkan sistem kapitalisme. Sebab sistem ini menganggap BBM sebagai komoditi yang dikomersilkan dan boleh dikelola oleh siapa saja yang memiliki modal.
Sumber Daya Alam termasuk migas dianggap bukan milik rakyat. Pihak swasta diberi keleluasaan untuk mengelola SDA. Pengelolaan SDA oleh swasta pasti dibangun atas ruh bisnis. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan bukan pelayanan. Maka tidak heran jika para pengusaha migas akan terus menaikkan harga migas.
Dalam sistem kapitalis negara punya peran mengesahkan segala regulasi yang memudahkan para korporasi untuk berinvestasi dalam mengelola SDA. Negara hanya berperan sebagai regulator semata bukan penangung jawab utama untuk mengurusi hajat hidup rakyatnya.
Berbeda sekali dengan negara yang menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan, yaitu khilafah. SDA akan dikelola sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Allah Swt. Sebab Dialah yang menurunkan Islam dengan aturan yang sempurna sehingga menjadi rahmat bagi semesta alam.
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memberikan pengaturan yang sangat detail untuk pengelolaan sumber daya alam, termasuk di dalamnya BBM. SDA ini tergolong harta milik umum. Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw. bersabda “Kaum Muslim berserikat (punya andil) dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Daud).
Anas ra. juga meriwayatkan hadis Ibnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan wa tsamanuhu haram (dan harganya haram). Artinya SDA seperti minyak bumi beserta turunannya: bensin, solar, gas dilarang untuk diperjualbelikan.
Pengelolaan BBM wajib dilakukan secara langsung oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi negara tidak boleh berperan menjadi pengusaha yang mencari untung.
Kalaupun karena kondisi tertentu BBM harus dijual, maka harus dengan harga yang murah sesuai dengan harga produksinya. Sehingga dipastikan seluruh lapisan masyarakat mampu menjangkaunya. Jadi penambahan keuntungan itu tidak diperbolehkan, apalagi dijadikan sebagai ajang bisnis.
Haram hukumnya jika pengelolaan kepemilikan umum diserahkan kepada individu, swasta apalagi asing. Sebab hal ini akan membuat setiap individu rakyat terhalang untuk mendapatkannya.
Negara lah yang bertanggung jawab mengelola BBM mulai dari eksploitasinya hingga pembangunan kilang minyak untuk mewakili kaum Muslim. Dalam mengelolanya negara boleh mempekerjakan orang lain dengan akad ijarah. Hanya mempekerjakan, bukan menguasai kepemilikan umum ini. Kemudian hasilnya disimpan di Baitul Mal kaum Muslim. Selain itu, distribusi BBM juga akan diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hingga setiap individu masyarakat memperolehnya.
Karena itulah BBM murah dan bahkan gratis hanya dapat dirasakan ketika aturan Islam digunakan dalam mengelolanya dan ini hanya akan terwujud dalam institusi yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, yakni Khilafah Islamiah.
Wallahua’lam bishawab.
Views: 10
Comment here