Oleh : Sari Chanifatun
wacana-edukasi.com, OPINI– Hampir dalam tiap putaran waktu setiap harinya tindak kriminal terjadi di Bekasi. Mulai dari kasus tawuran, begal, perampokan, pembunuhan, penganiayaan dan lain sebagainya menghantui masyarakat Bekasi.
Seorang pelajar dengan inisial AB (17) terluka disabet senjata tajam di Jalan Kampung Galian, Desa Sukakerta, Sukawangi, Kabupaten Bekasi, oleh orang yang tak dikenal pada Minggu (13/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
AB menanggung beberapa luka robek di tangan kanan dan juga kaki kanan akibat sabetan celurit dan samurai, menurut keterangan Kapolsek Tambelang AKP Fahrul Ramdani.
Pihak kepolisian sendiri belum dapat memastikan apakah pelaku berniat merampas sepeda motor milik korban atau motif lain, karena masih dalam tahap penyelidikan (Kompas.com 14/11/2022)
Masih kabar dari Bekasi ditemukan seorang mayat laki-laki disebuah toko kelontong miliknya sendiri di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lelaki itu ditemukan tewas di kamar miliknya dengan kaki dan tangan terikat dan ada beberapa luka yang diduga bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala korban (News.detik.com)
Jejak CCTV di jalan Pahlawan, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, terekam sejumlah kawanan pencuri yang menggasak barang-barang di hari Sabtu (12/11/2022).
Barang-barang itu dipindahkan dari sebuah truk ke dalam sebuah mobil boks berupa perabot rumah tangga, seperti teko, panci, microwave, dan lain-lain (infobekasi.co.id)
Kekhawatiran semakin bertambah pada warga Bekasi seiring dengan meningkatnya jumlah berbagai kasus kejahatan jalanan, khususnya tawuran, geng motor sampai begal yang membuat was-was masyarakat Kota Bekasi. Warga yang menyelesaikan aktivitasnya pada malam hari dibuat cemas saat melintas di kawasan-kawasan tertentu.
Seperti yang disampaikan seorang pria bernama Ridwan yang tinggal di wilayah Cikunir, Jatibening, Kota Bekasi. Pada saat pulang kerja, dia biasa melintas di jalan terdekat yang berada persis di tepi Jalan Tol Cikunir. Dia mengakui jika malam hari luar biasa menakutkannya kawasan itu. Sampai dia harus menunggu sepeda motor lain untuk konvoi bareng karena dia khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sebab di tempat itu pula beredar video viral di media sosial, beberapa remaja berseragam sekolah bersepeda motor mengacung-acungkan senjata tajam (Kompas.id 15/10/2022)
Kabar dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana mengamankan ribuan butir obat terlarang dari seorang tersangka berinisial DS (31), pada saat penggerebekan di sebuah toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kompol Dedi menjelaskan bahwa ada informasi dari masyarakat dimana kebanyakan pembelinya adalah remaja dan pekerja yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sebanyak 18 orang pemuda yang diduga sebagai konsumen juga ikut diamankan guna dimintai keterangan (megapolitan.anataranews.com)
Tampaknya angka kriminalitas yang tinggi pada tahun lalu tak menjadi surut di tahun ini. Sistem kehidupan sekuler kapitalisme menjadikan masyarakat hidup bebas tanpa batas dengan menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan mereka baik kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan eksistensi diri seperti pada remaja yang kerap membuat ulah. Alhasil tak heran berbagai macam tindak kriminalitas mengintai setiap hari.
Keseriusan pihak berwenang pun patut dipertanyakan. Apalagi dengan terus beredarnya miras dan narkoba yang meracuni pikiran menjadi sebuah pemicu tindak kriminalitas yang terus marak di kota ihsan ini. Begitu pula dengan ketidakefektifan sistem hukum yang diterapkan. Hukum yang semustinya membuat para pelaku kriminalitas jera justru sebaliknya. Kegagalan ini pun tidak lepas dari pelaksanaan sistem yang menjadi arah pandang pemimpin saat ini yaitu sekuler kapitalisme.
Perlu solusi tuntas dalam memberantas kriminalitas di Bekasi. Solusi itu tidak lain adalah dengan mengganti sistem sekuler menjadi sistem Islam yang efektif dan efisien, yang menjadikan keamanan adalah bagian kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang wajib diwujudkan. Islam memiliki sistem hukum yang jelas dalam menyelesaikan kasus kriminalitas, menjamin keamanan yang luar biasa dan mampu memberikan efek jera. Hal ini didukung dengan kapabilitas para penegaknya yang taat hanya kepada Allah dan hukum-Nya. Dimana sistem ekonominya pun mensejahterahkan. Islam juga mendidik masyarakatnya untuk takwa pada Allah dengan mengedepankan amar makruf nahi mungkar sehingga bibit kriminalitas bisa diatasi sejak dini.
Sebab dalam Islam kasus seperti kriminal dipandang sebagai sebuah kemaksiatan. Para pelakunya akan dihukum sesuai dengan sistem penerapan sanksi atau uqubat.
Adapun jenis-jenis hukuman dalam Islan yaitu:
1. Hudud.
Hudud merupakan sanksi kejahatan yang di dalamnya terdapat hak Allah. Hudud hanya dijatuhkan atas tindak kejahatan pada :
(1) zina
(2) homoseksual/liwâth
(3) qadzaf/orang yang menuduh berzina tanpa didukung oleh 4 orang saksi
(4) minum khamer
(5) orang yang murtad yang tidak mau kembali masuk Islam
(6) membegal/hirâbah
(7) memberontak terhadap negara/bughât
(8) mencuri.
Mereka akan dihuku sesuai dengan penjelasan dalil-dalik syariat.
2. Jinayât
Jinayât merupakan kejahatan berupa penganiayaan/penyerangan atas badan yang mewajibkab atas qishâsh (balasan setimpal) atas diyât (denda) seperti pada kasus pembunuhan. Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja. Sedang denda (diyât) diberlakukan jika penganiayaan dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu dimaafkan oleh korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban membebaskan pelakunya dengan rela atau tidak menuntutnya.
3. Ta’zir
Ta’zir merupakan hukuman edukatif dengan maksud menakut-nakuti atas kemaksiatan yang mana di dalamnya tidak ada had dan kafârat. Kasus ta’zir secara umum terbagi menjadi :
(1) pelanggaran terhadap kehormatan
(2) pelanggaran terhadap kemuliaan
(3) perbuatan yang merusak akal
(4) pelanggaran terhadap harta
(5) gangguan keamanan
(6) subversi
(7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.
Mereka akan dihukum sesuai dengan ketentuan Khalifah atau qâdhî yaitu hakim yang kadarnya dibatasi dengan hukum syariat.
4.Mukhâlafât
Mukhâlafât adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Syariat telah memberikan hak kepada Khalifah untuk memerintah dan melarang warganya menetapkan pelanggaran terhadapnya sebagai kemaksiatan serta menjatuhkan sanksi atas para pelanggarnya. Oleh karena itu wajat kriminalitas dalam sistem Islam cepat terselesaikan secara efektif dan efesien tanpa harus memasukkan pelaku kriminal ke dalam penjara. Jika teedapat kejahatan yang terjadi berujung sanksi penjara sekalipun, tentu Khalifah akan memberikan aturan yang tegas di dalam lapas hingga praktek kejahatan tidak akan terjadi di dalam lapas. Edukasi juga akan terus dilakukan swcara intens guna meningkatkan rasa takut kepada Allah dan memperkuat ketakwaan.
Wallahu a’lam bish showwab
Views: 18
Comment here