Oleh : Masitah (Pegiat Media Maros)
Wacana edukasi. Com, SURAT PEMBACA– Agenda pertemuan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender se-ASEAN di Jakarta batal digelar. Batalnya acara tersebut setelah penyelenggara menerima beberapa ancaman keamanan dari berbagai pihak. Adapun pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week ini nantinya akan digelar di luar Indonesia.
“Penyelenggara telah memonitor situasi dengan sangat teliti, termasuk gelombang anti-LGBT di media sosial. Keputusan yang dibuat memastikan keselamatan dan keamanan dari partisipan dan panitia,” kata panitia dalam rilis resmi dikutip Kamis (13/7/2023).
Menggemparkan publik, pasalnya akan dilaksanakan forum pertemuan yang membahas khusus suatu komunitas yang dianggap terpinggirkan. Memang jika melihat kondisi saat ini, komunitas tersebut sudah terang-terangan mengampanyekan keberadaan mereka. Bahkan aksi-aksi nyata dari komunitas itu sudah nampak di seluruh penjuru dunia, dengan dalih eksistensi keberadaan yang harus diakui.
Miris! Jelas-jelas ini adalah aktivitas penyimpangan seksual yang mendatangkan banyak mudharat (bahaya), tapi masih saja semakin bertambah anggotanya. Bahkan saat ini mengagendakan forum pertemuan khusus. Dengan tujuan kegiatan adalah dialog bersama kelompok-kelompok yang terpinggirkan, termasuk kalangan yang didiskriminasi berdasarkan orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan berbagai karakteristik seks.
Hal ini tentu membuat sentimen dikalangan masyarakat sehingga memicu berbagai macam reaksi. Banyak publik yang menolak kegiatan dan memberikan kecaman bahkan ancaman kepada pihak penyelenggara. MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut.
Kehidupan yang berasaskan sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) melahirkan berbagai macam kebebasan. Salah satunya berekspresi yang berakhir pada aktivitas penyimpangan. Jauh manusia dari agama tentu mengundang banyak malapetaka dan keburukan. Apalagi aturan kehidupan lahir dari akal manusia yang berorientasi pada materi dan keuntungan. Sehingga melahirkan banyak persoalan dalam kehidupan.
Belum lagi undang-undang yang selalu diratifikasi seolah sesuai pesanan para pemilik modal, menjadi kemudahan masuknya berbagai kepentingan. Sistem Kapitalisme yang tengah menjadi adidaya saat ini menjadi dasar kerusakan hidup. Disadari atau tidak sistem Kapitalisme menjauhkan manusia dari pencipta dan berujung pada kerusakan pada diri manusia, baik itu harta, jiwa, keturunan dan lainnya.
Dibawah payung hak asasi manusia semua aktivitas yang bertolak belakang dengan aturan pencipta dilegalkan. Manusia sudah tak lagi melihat halal dan haram saat beraktivitas, melainkan berstandar pada keuntungan dan kerugian saja.
Tak khayal sudah saatnya kita kembali pada aturan pencipta yakni Allah SWT saja. Sebab, Allah SWT Maha Mengetahui tentang makhluknya. Sebagai seorang hamba, harus disadari bahwa tidak boleh kita membiarkan segala bentuk aktivitas yang mengundang murkaNya. Sebagai seorang muslim kita wajib menolak agenda tersebut.
Sejatinya hanya penerapan syariat Islam secara Kaffah lah yang mampu mengatasi seluruh persoalan kehidupan. Menyelematkan manusia dari aktivitas pengrusakan akidah yang menjadi tombak awal kehancuran. Mengembalikan manusia pada fitrahnya bukan sebaliknya dalam kapitalisme justru membiarkan manusia menyimpang.
Tidakkah kita belajar bagaimana dulu kaum Nabi Luth A.S di azab oleh Allah SWT karena aktivitas penyimpangan? Seluruh manusia ditenggelamkan oleh tanah sebab tak mau mendengar dan mengikuti aturan pencipta. Bahkan sisa-sisa peristiwa masih ada, tidakkah itu menjadi pembelajaran?
Aktivitas penyimpangan sudah jelas tidak boleh dibiarkan, sebab banyak bahaya yang ditimbulkan. Salah satunya memicu munculnya penyakit HIV/Aids. Apalagi aktivitas ini sudah tersebar keseluruhan gender dan usia. Sehingga memang perlu upaya untuk mencegah aktivitas ini.
Hanya Islamlah yang mampu menjawabnya. Dalam Islam orang yang melakukan aktivitas homoseksual dan sejenisnya akan mendapatkan sanksi yang tegas berupa liwath. Hukum syarak dalam menetapkan sanksi bagi liwath adalah dibunuh. Sama saja apakah pelakunya adalah muhshan ataukah ghayru muhshan dan sama saja apakah dia adalah pelaku aktif/subjek (al-fa’il) ataukah pelaku pasif/objek (al-maf’ul bih).
Rasulullah ﷺ. bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَلِلْفُعُوْلَ بِهِ
“Siapa saja yang kalian dapati melakukan apa yang dilakukan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku aktifnya dan objeknya.”
Syarat-syarat dijatuhkannya sanksi liwath adalah balig, berakal, dan tidak terpaksa. Kegiatan liwath itu ditetapkan dengan pembuktian (bayyinah) secara syar’i, yakni dengan iqrar (pengakuan), atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil.
Teknis pelaksanaan had itu sendiri adalah:
– menurut sahabat: dibunuh dengan cara dirajam dengan batu;
– menurut sahabat juga: dibunuh kemudian dibakar;
– menurut sahabat juga: yakni dilempar dari atas bangunan dengan keadaan terbalik lalu dilempari dengan batu.
Wallahu’alam bisshowab
Views: 13
Comment here