Oleh : Diyah Aulia Cahyani (Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)
Di tengah kehidupan sekuler yang sedang bercokol, dimana media dengan bebasnya menyuguhkan gambaran kemesraan hubungan antara laki-laki dan perempuan, ditambah banyak para perempuan mengumbar aurat dan merebaknya budaya pacaran yang mengantarkan pada zina, weddings organizer Aisha Wedding menganjurkan nikah muda pada usia dua belas sampai dua puluh tahun yang dipublikasi pada situsnya.
Pernyataan Aisha Wedding ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak yang mengecam, karena dianggap mendukung pernikahan anak, termasuk MUI kota Tangerang Selatan. Menurutnya, menikah bukan ajang coba-coba melainkan butuh persiapan. Begitu juga dengan KPAI melaporkan Aisha Wedding ke Mabes PolRI karena telah melanggar UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa batas minimal usia menikah adalah 19 tahun (rcti.com, 11/02/2021).
Fakta di lapangan, pernikahan dini masih terjadi dengan syarat ada dispensasi berkaitan dengan adat dan keyakinan atau agama. Ketua pengurus asosiasi Lembaga bantuan hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungka, angkat bicara terkait dispensasi batas minimal usia pernikahan yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) harus diusut.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rohika Kurniadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nanti akan mengatur lembaga atau layanan yang bertujuan untuk menunda atau menggalakan upaya perkawinan anak. Lembaga tersebut akan bekerja pada saat sidang permohonan dispensasi dan mengawal hasil putusan hakim (cnnindonesia, 13/02/2021).
Kesan Negatif Pernikahan Dini Perlu Diwaspadai
Lasminah, sempat beberapa kali kawin cerai sebelum usia 18 tahun, berharap tidak ada lagi perkawinan anak. “sesusah-susahnya orang tua, jangan sampai anaknya dinikahin. Sudah, cukup saya saja yang menjadi korban, bagaimana rasanya dinikahkan waktu masih muda. Stop pernikahan anak,” ujarnya (voaindonesia, 11/03/2021)
Sudah semestinya kita waspada terkait pemahaman bahaya pernikahan dini yang terus digencarkan, karena akan mengarahkan pada pandangan yang salah tentang pernikahan. Adanya peraturan larangan pernikahan dini dengan pembatasan usia 19 tahun jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Usia 18 tahun bukan lagi dikategorikan sebagai anak, karena dilihat dari sisi reproduksi, mental dan emosi mereka sudah cukup matang. Dengan pembatasan usia minimal menikah, otomatis akan mengurangi masa yang memungkinkan untuk hamil.
Lagi-lagi peraturan pada sistem ini tak luput dari keuntungan para kapital, yaitu upaya menyediakan pekerja bagi sektor industri dengan mendorong para pemuda untuk bersekolah dan masuk dunia kerja.
Alih-alih berteriak melindungi hak pendidikan, free sex di kalangan anak dan remaja, games online yang menyita waktu belajar, film, majalah, games yang merangsang anak untuk melakukan pornoaksi atau kekerasan, dan sebagainya. Mengapa mereka diam? Bukankah itu justru merampas hak dasar dan tumbuh kembang anak?
Islam Tidak Melarang Pernikahan Dini
Upaya pelarangan ini merupakan salah satu bentuk pembangkangan, bagaimana bisa menundukkan hukum agama terhadap hukum akal buatan manusia?
Allah Swt., berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.Al Maidah : 87).
Maka dari dalil di atas, hukum pernikahan dini halal, selama tidak ada paksaan dan kedua pihak siap secara ilmu, materi (kemampuan memberi nafkah), serta kesiapan fisik.
Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan. Nyatanya, banyak pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Wallahu A’lam.
Views: 44
Comment here