Oleh: Susi Ummu Ameera (Ibu Pegiat Literasi)
Wacana-edukasi.com — Di tengah wabah covid-19 yang masih merebak, ternyata ada kegentingan yang menurut pemerintah mendesak untuk diselesaikan, yaitu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintah pun resmi melarang sekolah negeri dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam atribut agama. Aturan tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama SKB 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah (tribunnews.com 3/2/2021).
Keputusan pemerintah itu pun mendapatkan polemik dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. H Dailami Firdaus, SH., LLM Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim. Menurutnya SKB 3 menteri tidak perlu untuk diterbitkan karena sudah ada pasal peraturan menteri nomor 45 tahun 2014 pasal 3 ayat 4, yang menetapkan bahwa sekolah berhak mengatur pakaian seragam murid-murid mereka, tetapi sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Dikhawatirkan dengan hadirnya SKB 3 menteri ini, negeri ini akan mengalihkan kepada sekulb er dan mulai ditanamkan melalui dunia pendidikan di mana penghargaan dan penghormatan hak pribadi lebih kuat dibandingkan kepentingan umum padahal nilai-nilai dari negeri ini adalah landasannya jelas yaitu berketuhanan Yang Maha Esa.
Secara harfiah negeri ini adalah negara yang religius seperti di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, SKB 3 menteri ini bukanlah menjadi suatu kekuatan atau solusi di dalam menjaga kebhinekaan maupun kemajemukan di dalam dunia kependidikan. Sebaliknya akan menimbulkan polemik-polemik baru di tengah-tengah masyarakat apalagi di dalam pemberlakuan SKB 3 menteri tersebut terdapat pengecualian tidak berlaku di wilayah provinsi Aceh, pengecualian ini jelas akan menimbulkan kerancuan dan akan menjadikan masyarakat Indonesia menjadi semakin bingung.
Kebijakan yang Bertentangan dengan Islam
Setidaknya ada enam poin yang digagas dalam SKB tersebut, salah satu yang menimbulkan banyak kontroversi adalah para murid, guru dan tenaga pendidik berhak memilih menggunakan atribut keagamaan, dan merupakan keputusan individu, murid, guru dan orang tua bukan sekolah.
Sementara itu, kementerian agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Keputusan ini jelas menyalahi ajaran Islam, dan mengarah kepada kebebasan yang dilahirkan oleh rahim sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Sementara Islam jelas memerintahkan bagi kaum muslimah untuk memakai kerudung dan jilbabnya, seperti yang terkandung dalam Al-Qur’an QS. An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59, dan Islam juga menegaskan bagi pemeluknya untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 208. Namun, dengan adanya aturan ini akan mengubah cara pandang umat Islam, pemerintah semakin membuka keran liberalisasi agama, dimana setiap manusia tidak wajib menjalankan aturan agama, tetapi boleh memilih yang disukai, jelas ini bertentangan dengan Islam.
Syariat Islam Melahirkan Insan Bertakwa
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu.” (QS al-Anfal [8]: 27). Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ayat di atas bermakna, “Janganlah kalian mengkhianati Allah subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan kewajiban-kewajiban-Nya. Janganlah kalian mengkhianati Rasul ﷺ dengan meninggalkan sunnah-sunnahnya. Janganlah kalian bermaksiat kepada keduanya.” (Al-Qinuji, Fath al-Bayan, 1/162)
Jelas, hanya Islam yang bisa mendorong para pemimpin/penguasa untuk selalu bersikap adil, amanah, dan bijak dalam menjalankan tugasnya. Sayangnya, pemimpin adil, amanah, dan bijak ini tidak mungkin lahir dari rahim sistem demokrasi sekular.
Rakyat pun sudah bisa membaca ke mana arah kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Belajar dari pengalaman selama ini, aturan yang diterapkan tidak pernah berpihak kepada kepentingan rakyat khususnya kepada kaum muslimin, tapi kepada segelintir orang yang memiliki kepentingan. Sekularisasi jelas bertentangan dengan Islam, Islam memerintahkan penganutnya untuk terikat secara totalitas kepada syariat.
Tidak ada jalan lain untuk menolong pemahaman umat yang rusak akibat pemaham sekular ini, kecuali dengan menggantinya dengan pemahaman Islam, yaitu dengan dakwah ke tengah- tengah masyarakat secara massif, karena generasi kita akan kehilangan jati diri Islam, jika tetap hidup di dalam sistem sekular yang terus dinarasikan oleh lisan yang tidak memahami hakikat Islam sebenarnya. Maka pemimpin yang adil, amanah dan bijak hanya lahir dari rahim sistem yang bertumpu pada Al-Qur’an dan as-sunah. Itulah sistem Islam yang diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam. Generasi akan dididik menjadi insan yang bertaqwa, salih, berakhlak mulia karena senantiasa didorong untuk terikat dengan hukum syariat.
Wallohualam bishowab
Views: 1
Comment here