Oleh: Vina A. Nabilah (Pegiat Literasi)
Wacana-edukasi.com, OPINI-– Menjelang pergantian tahun, kasus pembunuhan justru kian ramai. Baru-baru ini Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura ditemukan tewas dan hangus karena dibunuh dan dibakar oleh kekasihnya yang juga berstatus sebagai mahasiswa di Bangkalan. Motifnya karena pelaku tak mau tanggung jawab atas kehamilan kekasihnya (detiknews, 02/12/2024).
Kejadian tragis serupa juga terjadi dilakukan seorang remaja 14 tahun di Cilandak yang tega membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya hingga kritis (30/11/2024)
Dua kasus pembunuhan ini dan beragam kasus serupa lainnya yang diangkat media belakangan ini tentu bukanlah fenomena yang baru, melainkan fenomena berulang. Selayaknya fenemona gunung es, apa yang tidak terlihat bisa jadi lebih besar jumlahnya dari yang terlihat.
Penyebabnya sangat beragam, banyak faktor pemicunya di antaranya pola asuh keluarga yang dibangun berdasarkan paradigma berpikir sekuler kapitalisme. Orang tua membangun standar keberhasilan anak dari capaian nilai akademik yang tinggi, prestasi dan penghargaan yang seringkali menyebabkan anak mudah stres, depresi dan sakit mentalnya. Selain itu, tidak hadirnya orangnya dalam menanamkan nilai-nilai agama sebagai pondasi iman dan kurangnya pendampingan serta kasih sayang mengakibatkan anak tumbuh dengan perilaku yang bebas.
Hal tersebut rupanya juga dikondisikan dengan penerapan pendidikan di sistem kapitalisme hari ini yang minim dalam pemberian pemahaman ilmu agama sehingga tidak mampu membentuk kesadaran diri sebagai seorang hamba Allah. Kondisi tersebut juga diperparah dengan kondisi lingkungan dan masyarakat yang semakin bebas dan individualis sehingga menyebabkan hilangnya kontrol masyarakat untuk saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan.
Realitas ini menjadi bukti mangkirnya negara untuk mengurus dan menjaga umat dari tindakan kriminalitas. Negara dalam sistem sekuler kapitalisme tidak berperan dalam menjaga ketakwaan individu dari kemaksiatan, dimana negara tidak memiliki visi dan misi pendidikan untuk membentuk generasi shalih yang berkepribadian Islam. Selain itu, peran negara sebagai pengawas dan pengontol atas beredarnya konten-konten merusak seperti halnya pornografi, pembullyan, kekerasan, dan sejenisnya terlihat belum mendapat perhatian serius.
Di sisi lain, penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mengusung nilai-nilai kebebasan telah terbukti melemahkan negara sebagai penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminalitas. Hal ini terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dilahirkan negara saat ini dalam menghukumi suatu perilaku merupakan kebijakan yang tidak didasarkan pada halal haram, melainkan hanya pada materi, dan untung rugi. Sehingga masalah kriminalitas ini berkembang menjadi masalah sistemik .
Kondisi tersebut amatlah berbeda jika negara berhukum dengan Syariat Islam. Negara hadir melaksanakan fungsinya sebagai raa’in yakni pengurus dan junnah yakni perisai atau penjaga dalam memberikan rasa aman pada masyarakat. Negara berkewajiban mengarahkan dan membentuk individu dan masyarakat agar memiliki ketakwaan dan memiliki kepribadian Islam yang senantiasa berperilaku sesuai syariat Islam.
Hal tersebut akan dijumpai dengan penerapan sistem pendidikan dengan kurikulum yang berasaskan akidah Islam yang bertujuan untuk membentuk generasi yang memiliki pola pikir dan sikap yang selaras dengan ajaran Islam. Selain itu, negara yang menerapkan syariat Islam akan berupaya memberikan pendidikan gratis atau terjangkau, jaminan terhadap tenaga pendidik, dan fasilitas yang memadai sehingga berimbas pada lahirnya generasi unggul yang beriman dan bertakwa.
Negara juga menerapkan sistem aturan sosial dan pergaulan baik di lingkungan keluarga, dan masyarakat yang selaras dengan Islam. Para Wanita dan laki-laki wajib menutup aurat secara sempurna, larangan aktivitas khalwat dan ikhtilat, larangan atas aktivitas perzinahan dan interaksi bebas lainnya.
Selain itu negara wajib mengawasi dan melarang peredaran tontonan yang merusak generasi serta bertindak tegas dalam memberantas media-media daring yang memfasilitasi kemaksiatan, memuat kekerasan dan membawa nilai-nilai kebebasan lainnya.
Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti halnya terbukanya lapangan kerja, terjangkaunya harga pangan, harga tanah maupun rumah, serta layanan pendidikan dan kesehatan. Jaminan tersebut tentunya akan berimbas pada bergesernya standar hidup masyarakat dari materialistik yang seringkali menjadi faktor pemicu terjadinya pemenuhan kebutuhan hidup dengan perilaku yang bebas dan merugikan menjadi standar hidup sesuai Islam. Sehingga bagi pencari nafkah tidak akan terbebani dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Para Ibu juga dapat menjalankan perannya dengan fokus sebagai madrasatul ula bagi anak-anak tanpa harus dihantui oleh beban ekonomi. Para anak juga akan fokus belajar dengan bahagia tanpa beban tuntutan materialistik dari orangtua.
Di sisi lain, sebagai langkah tegas untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas, negara akan menerapkan hukuman had, yakni sanksi yang tegas sesuai syariat Islam. Hukum Islam telah terbukti memiliki sifat zawajir (pencegah) yang efektif memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain serta memiliki sifat jawabir (penebus dosa) bagi pelaku. Sehingga hanya negara Islamlah yang dapat menerapkan hukum Islam secara optimal.
Islam Solusi
Risalah Islam dan bukti sejarah penerapan Islam telah memberikan panduan bagi umat manusia bahwasannya Islam begitu menghargai jiwa manusia melalui Maqashid syariah. Islam secara tegas melarang membunuh manusia tanpa adanya sebab syar’i sebagaimana terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 32:
“…barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”
Rasulullah SAW juga bersabda :
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455)
Maka bagi pelaku pembunuhan akan diberlakukan tiga jenis pilihan had pidana di antaranya; qishash, membayar diyat (tebusan), atau dimaafkan berdasarkan keputusan ahli waris korban. Sejatinya penerapan syariah Islam merupakan sebuah panduan untuk menjaga fitrah manusia, apabila diterapkan secara sempurna maka akan memberikan rasa aman dan tenang, serta membawa rahmat bagi seluruh alam.
Demikianlah gambaran sistem Islam kaffah yang dijalankan oleh negara Khilafah dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan generasi. Sehingga mampu melahirkan generasi terbaik yang shalih yang berkontribusi dalam mewujudkan peradaban Islam yang gemilang. Sudah seharusnya kita meninggalkan sistem sekuler kapitalisme dan beralih kepada sistem Islam kafah.
Views: 8
Comment here